Mesuji, MNP – Ketum DPP PWDPI (Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) M.Nurullah RS bakal laporkan, Hamka oknum warga Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung ke Polda Lampung serta instansi terkait.
Pasalnya, dengan dalih tanah nenek moyang, Hamka diduga merampas dan menyerobot tanah yang sudah bersertifikat milik sejumlah warga.
Ketum PWDPI, M. Nurullah mengatakan pelaporan tersebut adalah atas dasar kuasa dari sejumlah warga Mesuji yang mengaku lahan sawah milik mereka diduga kuat telah diserobot dan dikuasai oleh Hamka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya kami dalam waktu dekat akan melaporkan saudara Hamka warga Mesuji ke aparat penegak hukum atas dasar kuasa dari para korban,”tegas Nurullah Ketum PWDPI pada Senin (6/1/2025) saat usai menyambangi Kantor Kepresidenan di Jakarta.
Ketum PWDPI mengatakan pihaknya sudah mengirim surat somasi kepada Hamka dan memberikan waktu selama tujuh hari agar mengosongkan lokasi tersebut dan menyerahkan lahan sawah milik sejumlah warga yang diserobotnya.
“Jika terhitung selama tujuh hari, saudara Hamka tidak menyerahkan lahan tersebut terhitung limit waktu Tanggal 10 Januari 2025 ini, maka saya akan segera laporkan persoalan ini ke Polda Lampung serta dinas terkait,” tegas Nurullah.
Dia menjelaskan, tanah yang diserobot Hamka itu sudah bersertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten setempat.
“Kok bisa hanya dasar tanah nenek moyang saudara Hamka merampas lahan sawah milik warga yang sudah bersertifikat dengan modal sok jago. Menurut informasi, bukan hanya klaim kami, masih banyak warga lain yang dirampas tanahnya,” pungkas Ketum PWDPI.
![]()
Penulis : Tim
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan