Lampung Selatan, MNP – Kasus sengketa tanah di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung yang di gunakan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) masih menyisakan drama.
Meski sudah 8 tahun berjalan, namun kini masih menyisakan beban penindasan hak bagi ke 56 warga Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Lampung Selatan korban penggusuran JTTS tersebut.
Suradi selaku ketua kelompok masyarakat (Pokmas) korban penggusuran JTTS mewakili 56 korban tol kepada jurnalis mengungkapkan langkah perjuangan yang penuh aral rintangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu demi menuntut keadilan hak sebagai warga negara tak kunjung diberikan meski Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan gugatan di menangkan Suradi Dkk.
“Kami sudah menang di Pengadilan Negri Kalianda bahkan sampai MA Makamah Agung, dengan
Putusan Makamah Agung tanggal 21/12/2023 sampai sekarang tanggal 11/2/2025 belum juga dibayarkan. Padahal Proses surat menyurat sudah di lalui semua,” keluh ketua Pokmas Desa Sukabaru, Selasa (11/2/2025).
Suradi mempertanyakan, ada apa di BPN lampung selatan dan di kantor PUPR serta di Pengadilan PN kalianda?? ketika sudah ada putusan pengadilan MA, warga masih belum bisa menerima uang ganti rugi tanah tol??
Pada kesempatan itu, Suradi dkk mengungkapkan ada sahabatnya atas nama Sutarji dengan kasus yang sama dan di klaim kehutanan dan sudah putus menang. Kemudian labas di bayar uang ganti rugi jalan Tol nya.
Sementara, Suradi dkk sampai saat ini belum juga dibayarkan uang ganti rugi hingga kini. “Ada apa ya..tol Lampung Selatan??,” cetus Suradi dengan muka heran.
Menurutnya, banyak konflik tanah warga yang sudah di tempati turun temurun di klaim masuk tanah kawasan hp register.
“Ujungnya banyak pengaduan di PN Kalianda dan sudah menang sampai tingkat Makamah Agung tapi tak sama ada yang sudah dapat uang ada yang belum dapat ugr tanah tol,” ungkapnya
Lebih lanjut Suradi menyampaikan banyak kejanggalan di Lampung Selatan, kasus proyek pns jalan tol walau di klaim tanah Kehutanan, namun ada yang sudah di bayar tanpa melalui proses persidangan.
Melihat dan merasakan perjalanan kasus yang penuh drama itu, membuat Suradi dkk akan mengambil langkah strategis yang dianggap perlu, guna menguak tabir kepalsuan dibalik perjalanan kasus yang penuh sengketa itu.
“Ya, dengan melapor kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta,” tegas Suradi.
Ia akan membeberkan kisah nyata yang di alaminya bersama 56 warga Dusun Buring Desa Sukabaru Lampung Selatan. Dan ia akan mohon keadilan sila ke 5 Pancasila dimana keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia??
Perlu diketahui, tanah warga ada Validasi dari BPN dengan luas tanah jumlah 20 hektar dan ada data nomenatif dengan jumlah total uang Rp 20 milyar.
“Tapi kok cuman tulisan dan data dari BPN Lampung Selatan saja. Kami juga punya surat salinan putusan PN Kalianda sampai Mahkamah Agung sudah Inkracht keputusan hukum tetap, kami juga bayar pajak PBB,” beber Suradi.
Namun aneh bin ajaib, meskipun tanah Suradi dkk sudah jadi jalan tol tapi kenyataanya mereka masih di bebani bayar pajak PBB, sementara dana tak kunjung diberikan.
Itulah pakta kisah nyata yang dialami Suradi dkk dalam perjuangan menuntut keadilan sebagai warga Negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan UUD 45.
![]()
Penulis : Ist









Tinggalkan Balasan