Pelaku Curas di Tol Km 12B Digrebek Saat Pesta Sabu

Jumat, 22 September 2023 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Kerja keras polisi dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 12B, Dusun Buring, Desa Sukabaru, membuahkan hasil.

AF (45) tersangka curas dan MH alias MD (35) tersangka penadah barang curian, yang semuanya merupakan warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan berhasil ditangkap oleh satuan gabungan tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Polsek Penengahan. Kamis (21/9/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin dalam jumpa persnya menjelaskan bahwa tersangka AF (45) merupakan residivis kambuhan berhasil ditangkap saat pesta narkoba.

Kejadian tersebut, Minggu (17/9/2023) sekira pukul 11.00 WIB, tersangka AF (45) menemui korban DRH (64) sopir warga Serang Banten yang sedang makan.

Tersangka memaksa korban dengan mengeluarkan senjata tajam jenis golok meminta korban memberikan uang dan diberi Rp20 ribu.

Belum cukup tersangka mengambil paksa dengan merampas dompet yang berisikan uang sebesar Rp1,3 juta dan merampas ponsel merk samsung galaksi tipe A025 warna Biru.

Tersangka melarikan diri dengan melompat tembok pembatas jalan tol menuju arah semak belukar. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp2.3 juta dan melaporkan ke Polsek Penengahan.

“Berdasarkan laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka,” ujar Kapolres AKBP Yusriandi, Jumat (22/09/2023).

Dipimpin Kapolsek Iptu Gobel dan Kanit Jatanras Polres Lamsel Ipda Yuyut, tersangka AF ditangkap di rumah tersangka MH saat sedang berpesta narkoba dengan rekannya sebagai penyuplai narkoba tersangka R (32) Warga Desa Tetaan Kecamatan Penengahan.

“Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, mereka mengakui perbuatannya dan langsung kami gelandang ke Mapolsek berikut dengan barang bukti Narkobanya,” imbuh AKBP Yusriandi

Barang bukti dari pelaku curas berhasil diamankan satu bilah golok bersarung warna hitam dan satu unit handphone Samsung type A02S.

Untuk barang bukti pesta shabu yang dimanan yakni seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan bubuk kristal dan 1 (satu) buah korek api warna kuning.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AF dijerat pasal 365 KUHPidana, sedangkan MH dijerat pasal 480 KUHPidana. Disamping itu ketiga pelaku AF, MH dan R dijerat dengan pasal 112 jo palas 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Ketagihan Transaksi COD Obat Keras di Garut, Pria Asal Malangbong Berujung di Sel Tahanan
Pajak Truk Sampah DLH Kota Bogor Mati, FJP2 Pertanyakan Efektifitas Anggaran Operasional
Langkah Strategis! FH UNSA Audiensi ke KPU Sulsel, Siap Teken MoU Perkuat Demokrasi Pemilu
Pemkab Garut Apresiasi Pelantikan Pengurus Paguron Pencak Silat Pusaka Riksa Diri Periode 2026-2030
Memimpin Sejak Dini, SD Islam Al-Jamal Tasikmalaya Gelar Pemilu Raya Ketua IKSAL Berbasis Digital
Puskesmas Cisayong Gelar Pengobatan dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia di Desa Santanamekar
Seru! Usai KKN, Mahasiswa UNSA Gelar Camp Silaturahim di Bisolloro Gowa, Lintas Fakultas Makin Kompak
Cepy Avey Perbanyak Jam Terbang, Dorong Lahirnya Pilot Tandem Putra Daerah di Pasirgowong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:51 WIB

Ketagihan Transaksi COD Obat Keras di Garut, Pria Asal Malangbong Berujung di Sel Tahanan

Senin, 21 September 2026 - 17:38 WIB

Pajak Truk Sampah DLH Kota Bogor Mati, FJP2 Pertanyakan Efektifitas Anggaran Operasional

Senin, 21 September 2026 - 15:27 WIB

Langkah Strategis! FH UNSA Audiensi ke KPU Sulsel, Siap Teken MoU Perkuat Demokrasi Pemilu

Senin, 21 September 2026 - 12:38 WIB

Pemkab Garut Apresiasi Pelantikan Pengurus Paguron Pencak Silat Pusaka Riksa Diri Periode 2026-2030

Senin, 21 September 2026 - 12:30 WIB

Memimpin Sejak Dini, SD Islam Al-Jamal Tasikmalaya Gelar Pemilu Raya Ketua IKSAL Berbasis Digital

Berita Terbaru