Lampung Selatan, MNP – Rampas sepeda motor dan handphone korban, pemuda warga Sukabaru Kecamatan Penengahan Lampung Selatan yang bekerja sebagai buruh, diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan. Kamis, (09/11/2023).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan penangkapan pelaku yang berinisial H (19) warga Sukabaru Kecamatan Penengahan lantaran terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku H (19) bersama satu rekannya masih dalam pengejaran, memaksa korbannya untuk menyerahkan kendaraan dan handphone milik korban dengan menodongkan golok,” jelas Kapolres AKBP Yusriandi, Jumat (10/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku H (19) berhasil diringkus di salah satu rumah warga desa Sukabaru Kec. Penengahan Kab. Lampung Selatan saat sedang melakukan pembongkaran dan pengecatan velg kendaraan hasil curian tersebut.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit kendaraan Vario 125 putih milih korban dan satu unit honda beat hitam putih yang digunakan pelaku berhasil diamankan di Polsek Penengahan.
Kejadian bermula saat pelaku bersama seorang rekannya yang masih DPO, berpura – pura kendaraannya habis bensin di jalan jalan lintas Sumatra tanjakan buring Desa Sukabaru Kec. Penengahan Lamsel.
Pelaku menghentikan kendaraan korban S (15, pelajar) untuk dimintai tolong mendorong kendaraan pelaku. Kamis, 9 November 2023 pukul 15.30 Wib.
Ditengah perjalanan korban diminta mengantar kerumahnyapelaku untuk mengambil uang membeli bensin, sesampainya di perkebunan yang sepi pelaku menodongkan sebilah pisau golok kedada korban sambil meminta kendaraan dan handphone korban.
Adapun, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1,2 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama 12 tahun penjara.
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan