TASIKMALAYA, MNP – Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan menggelar audiensi bersama manajemen Kantor Cabang Maybank Kota Tasikmalaya pada Rabu (05/08/2026).
Pertemuan tersebut membahas proses rencana lelang aset milik debitur yang dinilai masih menyisakan persoalan hukum terkait hak waris keluarga.
Ketua Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan, Asep Devo, yang hadir mendampingi dan bertindak sebagai kuasa dari pihak keluarga debitur, mengapresiasi iktikad baik pihak bank yang telah menerima aspirasi mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, kami telah diterima oleh penanggung jawab Maybank. Pihak cabang menyampaikan akan mengajukan kembali persoalan ini ke kantor pusat karena kewenangan keputusan ada di sana. Kami akan menunggu hasilnya,” ujar Asep usai audiensi.
Asep menegaskan bahwa pihak keluarga sama sekali tidak berniat menghindar dari kewajiban penyelesaian utang debitur.
Namun, fokus keberatan terletak pada salah satu aset jaminan berupa rumah yang saat ini masih dalam kondisi sengketa internal keluarga mengenai hak waris.
Ia menilai proses lelang seharusnya ditangguhkan sementara hingga ada kepastian hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).
Pasalnya, Objek Keberatan (Rumah): Masih dalam sengketa hak waris keluarga, sehingga dinilai tidak sepatutnya masuk daftar lelang sebelum ada putusan perkara perdata.
Selain itu, Objek Tanpa Keberatan (Gudang): Merupakan kepemilikan pribadi debitur dan dipersilakan diproses lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang kami persoalkan bukan kewajiban pembayaran utangnya. Apabila aset masih dalam sengketa, menurut kami tidak seharusnya dilelang sebelum ada putusan hukum tetap. Selain itu, nilai total jaminan yang diagunkan jauh melebihi sisa utang debitur,”* tegasnya.
Dari hasil dialog tersebut, pihak Maybank memahami potensi masalah hukum yang ada dan menyarankan pihak keluarga untuk segera menempuh jalur perdata.
Langkah gugatan resmi diperlukan oleh sistem bank sebagai dasar hukum untuk menghentikan sementara proses lelang.
“Pihak bank meminta kami segera mengajukan gugatan agar menjadi dasar legalitas penundaan lelang, mengingat sistem yang berjalan memerlukan landasan hukum yang jelas,” tambah Asep.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan, Erwin, berharap penyelesaian masalah ini dapat mengedepankan prinsip keadilan, musyawarah, serta kepatuhan terhadap hukum.
Pihaknya menambahkan, apabila proses mediasi di tingkat bank tidak menemukan titik terang, aliansi berharap instansi terkait dapat turun tangan memfasilitasi penyelesaian sengketa sesuai kewenangannya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan