Pelit Informasi, Maybank Tasikmalaya Larang Wartawan Liput Audiensi Nasabah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan kegiatan audiensi terkait permasalahan salah satu nasabah di Kantor Maybank Kota Tasikmalaya mengaku dilarang memasuki area pelaksanaan kegiatan pada Rabu (05/08/2026).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lokasi, seorang petugas keamanan (security) menyampaikan secara langsung kepada awak media bahwa wartawan tidak diperkenankan masuk ke ruang audiensi.

Petugas tersebut berkali-kali menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan instruksi dan arahan dari pimpinan.

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai arahan yang diterima,” ujar salah satu petugas keamanan saat menghalangi akses wartawan di lokasi.

Akibat pembatasan tersebut, para wartawan kehilangan akses untuk menjalankan tugas jurnalistik secara langsung dalam mengawal jalannya proses audiensi antara nasabah dan pihak bank.

Peristiwa ini mendulang pertanyaan publik terkait azas keterbukaan informasi terhadap media. Pasalnya, kerja-kerja jurnalistik secara fundamental dilindungi oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Pasal 4 Ayat (3): Menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 18 Ayat (1): Mengatur secara tegas bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers dapat dikenai sanksi pidana.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi MNP masih terus berupaya meminta konfirmasi dan hak jawab dari pihak pimpinan Maybank Kota Tasikmalaya guna mengklarifikasi alasan pembatasan akses liputan tersebut.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Sopir Angkot Cibeureum – Petir Dirawat di Rumah Sakit, Diduga Dianiaya Oknum Polisi
DPRD Kota Tasikmalaya Desak Audit Internal RSUD dr. Soekardjo Buntut Laporan Malapraktik
Luar Biasa! Unimen Buka 8 Prodi Baru Sekaligus, Total 21 Program Studi 
ARMADA TUA JADI KENDALA! Bupati Enrekang: 1 Dump Truck Baru dari CSR Diharapkan Urai Masalah Sampah
Wisata The Nice Playland Diduga Caplok Jalan Publik, Pengelola 4 Kali Mangkir Audiensi
Cegah Stunting, Satgas TMMD Kodim 0612/Tasikmalaya dan Posyandu Bougenville Bagikan Makanan Bergizi
Dikira Boneka, Warga Pananjung Garut Temukan Mayat Janin Bayi di Selokan
STOP TEROR PINJOL! PWI Pusat dan AFPI Komitmen Cerdaskan Publik Lewat Jurnalisme Berkualitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Sopir Angkot Cibeureum – Petir Dirawat di Rumah Sakit, Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:31 WIB

DPRD Kota Tasikmalaya Desak Audit Internal RSUD dr. Soekardjo Buntut Laporan Malapraktik

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Luar Biasa! Unimen Buka 8 Prodi Baru Sekaligus, Total 21 Program Studi 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:09 WIB

ARMADA TUA JADI KENDALA! Bupati Enrekang: 1 Dump Truck Baru dari CSR Diharapkan Urai Masalah Sampah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:52 WIB

Wisata The Nice Playland Diduga Caplok Jalan Publik, Pengelola 4 Kali Mangkir Audiensi

Berita Terbaru