TASIKMALAYA, MNP – Sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan kegiatan audiensi terkait permasalahan salah satu nasabah di Kantor Maybank Kota Tasikmalaya mengaku dilarang memasuki area pelaksanaan kegiatan pada Rabu (05/08/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lokasi, seorang petugas keamanan (security) menyampaikan secara langsung kepada awak media bahwa wartawan tidak diperkenankan masuk ke ruang audiensi.
Petugas tersebut berkali-kali menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan instruksi dan arahan dari pimpinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hanya menjalankan tugas sesuai arahan yang diterima,” ujar salah satu petugas keamanan saat menghalangi akses wartawan di lokasi.
Akibat pembatasan tersebut, para wartawan kehilangan akses untuk menjalankan tugas jurnalistik secara langsung dalam mengawal jalannya proses audiensi antara nasabah dan pihak bank.
Peristiwa ini mendulang pertanyaan publik terkait azas keterbukaan informasi terhadap media. Pasalnya, kerja-kerja jurnalistik secara fundamental dilindungi oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 4 Ayat (3): Menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 18 Ayat (1): Mengatur secara tegas bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers dapat dikenai sanksi pidana.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi MNP masih terus berupaya meminta konfirmasi dan hak jawab dari pihak pimpinan Maybank Kota Tasikmalaya guna mengklarifikasi alasan pembatasan akses liputan tersebut.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan