Eksistensi Komite Sekolah Dipertanyakan: Wadah Aspirasi atau Jembatan Pungli?

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hanya Jadi Legalisasi Pungutan, Saatnya Komite Sekolah Dibubarkan?

Hanya Jadi Legalisasi Pungutan, Saatnya Komite Sekolah Dibubarkan?

TASIKMALAYA, MNP – Eksistensi Komite Sekolah kembali menuai kritik tajam dari kalangan aktivis LSM.

Ketua LSM Forum Demokrasi Masyarakat Madani (FORDEM), Ade Gunawan yang akrab disapa Degun, mempertanyakan efektivitas dan relevansi peran komite sekolah di lembaga pendidikan saat ini, khususnya di wilayah Jawa Barat.

Menurut Degun, fenomena keberadaan komite sekolah belakangan ini kerap diidentikkan publik dengan beban finansial.

Kehadiran komite sekolah dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan mutu pendidikan maupun prestasi siswa, melainkan sebatas fasilitator penggalangan dana dari orang tua murid.

“Masih perlukah komite sekolah dipertahankan, atau memang sudah saatnya dibubarkan?” tegas Degun, Rabu (05/08/2026).

Degun menyoroti pola yang terus berulang setiap memasuki tahun ajaran baru. Surat undangan rapat musyawarah dari sekolah dan komite kerap memicu keresahan para orang tua murid.

Meskipun mengusung agenda resmi rapat musyawarah, pembahasan acap kali berfokus pada pengumuman rincian pembiayaan—mulai dari uang seragam, uang bangunan, hingga berbagai bentuk sumbangan atau infak.

“Kata ‘sepakat’ atau hasil ‘musyawarah’ sering kali dijadikan tameng untuk melegalkan pembayaran tersebut. Padahal, banyak orang tua menyepakatinya secara terpaksa karena khawatir anak mereka dipersulit dalam proses belajar mengajar di sekolah,” ungkapnya.

FORDEM menyinggung kebijakan tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dengan melarang segala bentuk pungutan di sekolah negeri demi mewujudkan pendidikan gratis yang berkeadilan.

Degun menilai, jika aturan peniadaan pungutan tersebut benar-benar ditegakkan secara menyeluruh, fungsi utama komite sekolah yang selama ini dominan pada penggalangan dana mestinya dievaluasi total.

“Jika fungsi dasarnya selama ini menjadi jembatan penarikan dana, dan pungutan itu tegas dilarang, lalu apa lagi fungsi komite sekolah? Peran lain yang betul-betul berdampak pada kualitas pendidikan nyatanya hampir tidak terlihat di lapangan,” ia menambahkan.

Sebagai langkah konkret, FORDEM mengusulkan agar pemerintah dan pihak berwenang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan komite sekolah, bahkan menutup celah yang dapat memicu pungutan liar terselubung.

Pendidikan, menurut Degun, merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang menjadi tanggung jawab penuh negara.

“Pendidikan adalah hak anak bangsa dan tanggung jawab negara. Jangan biarkan praktik pungutan terselubung bersembunyi di balik nama komite sekolah,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Red

Berita Terkait

Aksi Pengeroyokan Berdarah di Tarogong Kaler Terungkap, 22 Orang Diangkut ke Polres Garut
Objek Aset Masih Berstatus Sengketa, Maybank Tasikmalaya Didesak Tunda Proses Lelang
Pelit Informasi, Maybank Tasikmalaya Larang Wartawan Liput Audiensi Nasabah
PASAR BARAKA DILANDA SAMPAH! Wabup Akui Armada Tua dan BBM Tersendat, Enrekang Darurat Kebersihan
Bangkitkan Semangat Siswa, TNI dan Warga Gotong Royong Cat Lapangan MI Miftahul Ulum Parungponteng 
Buka Orientasi PPPK 2026, Sekda Pakpak Bharat Minta Pegawai Jadi Duta Budaya dan Perkuat Sinergi
Mobil Damkar Terlibat Kecelakaan di Simpang Lampu Merah Jati Tasikmalaya, Tiga Orang Luka Ringan
Restu Kiai Mengalir, Gus Gudfan Dinilai Kian Menguat Kandidat Ketua Umum PBNU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Berdarah di Tarogong Kaler Terungkap, 22 Orang Diangkut ke Polres Garut

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Objek Aset Masih Berstatus Sengketa, Maybank Tasikmalaya Didesak Tunda Proses Lelang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Pelit Informasi, Maybank Tasikmalaya Larang Wartawan Liput Audiensi Nasabah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Eksistensi Komite Sekolah Dipertanyakan: Wadah Aspirasi atau Jembatan Pungli?

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:10 WIB

PASAR BARAKA DILANDA SAMPAH! Wabup Akui Armada Tua dan BBM Tersendat, Enrekang Darurat Kebersihan

Berita Terbaru