Eksistensi Komite Sekolah Dipertanyakan: Wadah Aspirasi atau Jembatan Pungli?

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hanya Jadi Legalisasi Pungutan, Saatnya Komite Sekolah Dibubarkan?

Hanya Jadi Legalisasi Pungutan, Saatnya Komite Sekolah Dibubarkan?

TASIKMALAYA, MNP – Eksistensi Komite Sekolah kembali menuai kritik tajam dari kalangan aktivis LSM.

Ketua LSM Forum Demokrasi Masyarakat Madani (FORDEM), Ade Gunawan yang akrab disapa Degun, mempertanyakan efektivitas dan relevansi peran komite sekolah di lembaga pendidikan saat ini, khususnya di wilayah Jawa Barat.

Menurut Degun, fenomena keberadaan komite sekolah belakangan ini kerap diidentikkan publik dengan beban finansial.

Kehadiran komite sekolah dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan mutu pendidikan maupun prestasi siswa, melainkan sebatas fasilitator penggalangan dana dari orang tua murid.

“Masih perlukah komite sekolah dipertahankan, atau memang sudah saatnya dibubarkan?” tegas Degun, Rabu (05/08/2026).

Degun menyoroti pola yang terus berulang setiap memasuki tahun ajaran baru. Surat undangan rapat musyawarah dari sekolah dan komite kerap memicu keresahan para orang tua murid.

Meskipun mengusung agenda resmi rapat musyawarah, pembahasan acap kali berfokus pada pengumuman rincian pembiayaan—mulai dari uang seragam, uang bangunan, hingga berbagai bentuk sumbangan atau infak.

“Kata ‘sepakat’ atau hasil ‘musyawarah’ sering kali dijadikan tameng untuk melegalkan pembayaran tersebut. Padahal, banyak orang tua menyepakatinya secara terpaksa karena khawatir anak mereka dipersulit dalam proses belajar mengajar di sekolah,” ungkapnya.

FORDEM menyinggung kebijakan tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dengan melarang segala bentuk pungutan di sekolah negeri demi mewujudkan pendidikan gratis yang berkeadilan.

Degun menilai, jika aturan peniadaan pungutan tersebut benar-benar ditegakkan secara menyeluruh, fungsi utama komite sekolah yang selama ini dominan pada penggalangan dana mestinya dievaluasi total.

“Jika fungsi dasarnya selama ini menjadi jembatan penarikan dana, dan pungutan itu tegas dilarang, lalu apa lagi fungsi komite sekolah? Peran lain yang betul-betul berdampak pada kualitas pendidikan nyatanya hampir tidak terlihat di lapangan,” ia menambahkan.

Sebagai langkah konkret, FORDEM mengusulkan agar pemerintah dan pihak berwenang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan komite sekolah, bahkan menutup celah yang dapat memicu pungutan liar terselubung.

Pendidikan, menurut Degun, merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang menjadi tanggung jawab penuh negara.

“Pendidikan adalah hak anak bangsa dan tanggung jawab negara. Jangan biarkan praktik pungutan terselubung bersembunyi di balik nama komite sekolah,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Red

Berita Terkait

Polsek Dusun Tengah Olah TKP Jenazah Diduga Gantung Diri di Komplek Pasar Subuh Ampah
14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri
Bongkar Gudang Miras, Polsek Cibatu Sita 308 Botol Berbagai Jenis
Mahasiswa KKN Unhas Edukasi Siswa-Siswi tentang Literasi Keuangan di UPT SD Negeri 11 Binamu
Bongkar-Pasang Jabatan ala Pemkab Tasikmalaya: Kenapa ‘Karpet Merah’ Diisi Pejabat Impor?
Bartim Peringati HUT ke-24, Sekda Kalteng Jadi Inspektur Upacara
72 Pekan Menjaga Kebersihan, Jumat Bersih Jadi Gerakan Nyata Wujudkan Jeneponto Bahagia
Semarak HUT ke-81 RI, Kalapas Kendal Resmi Buka Pekan Olahraga Petugas dan Warga Binaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Polsek Dusun Tengah Olah TKP Jenazah Diduga Gantung Diri di Komplek Pasar Subuh Ampah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:14 WIB

14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Bongkar Gudang Miras, Polsek Cibatu Sita 308 Botol Berbagai Jenis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Mahasiswa KKN Unhas Edukasi Siswa-Siswi tentang Literasi Keuangan di UPT SD Negeri 11 Binamu

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:25 WIB

Bongkar-Pasang Jabatan ala Pemkab Tasikmalaya: Kenapa ‘Karpet Merah’ Diisi Pejabat Impor?

Berita Terbaru

Berita terbaru

Bongkar Gudang Miras, Polsek Cibatu Sita 308 Botol Berbagai Jenis

Sabtu, 8 Agu 2026 - 11:59 WIB