BARITO TIMUR, MNP – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Usaha Tani Badampu dan Jalan Inspeksi Pertanian Bantayum senilai Rp400 juta di Kabupaten Barito Timur kembali menjadi sorotan.
Kasus yang melibatkan pekerjaan CV. Bumi Karsa itu dinilai berjalan lambat meski penyidik Tipikor Satreskrim Polres Barito Timur telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Hasil investigasi Tim MNP menunjukkan bahwa perkara ini telah menjadi perhatian publik sejak ramai diberitakan dan diperbincangkan di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat mempertanyakan keberadaan fisik proyek yang menggunakan anggaran ratusan juta rupiah tersebut serta meminta kejelasan mengenai proses penegakan hukumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MNP, penyidik telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, di antaranya Ketua BPD Desa Pangkan Erianus, Kepala Desa Pangkan Kristian, pengawas lapangan, pejabat Bidang SDA Dinas PUPR Perkim, hingga Kepala Dinas PUPR Barito Timur, Yumail J. Paladuk.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban proyek.
Namun hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan, apakah telah ditemukan unsur pidana, peningkatan status perkara, ataupun penetapan tersangka.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana penanganan kasus ini.
Perbincangan mengenai perkara ini terus berkembang di media sosial. Banyak warga mempertanyakan mengapa proses hukum belum menunjukkan perkembangan yang dapat diketahui publik, padahal sejumlah saksi telah dipanggil beberapa bulan lalu.
Di sisi lain, proyek jalan usaha tani merupakan infrastruktur yang memiliki fungsi penting bagi aktivitas pertanian masyarakat.
Karena itu, apabila benar terdapat penyimpangan, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, dugaan tindak pidana korupsi bukan merupakan delik aduan.
Aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi awal yang diperoleh, termasuk dari hasil pemantauan, laporan informasi, maupun temuan yang berkembang di masyarakat.
Tahapan tersebut dapat mencakup pengumpulan keterangan, pemeriksaan dokumen proyek, pengecekan fisik pekerjaan di lapangan, hingga gelar perkara.
Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Barito Timur mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
Beberapa pertanyaan yang masih menjadi perhatian publik antara lain:
Apakah pekerjaan Jalan Usaha Tani Badampu dan Jalan Inspeksi Pertanian Bantayum benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak?
Apakah pekerjaan telah sesuai dengan dokumen perencanaan dan pembayaran?
Bagaimana hasil pemeriksaan terhadap dokumen serta kondisi fisik proyek?
Kapan penyidik akan menyampaikan perkembangan resmi kepada masyarakat?
MNP menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau adanya penetapan resmi dari aparat penegak hukum.
Tim Investigasi MNP akan terus memantau perkembangan perkara ini dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
![]()
Penulis : Tim Liputan Khusus Investigasi (Yulius Yartono/Adi Suseno)
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan