Redpel Lampung7com, Prihatin Banyak Pejabat Pemerintah Belum Paham UU Tentang Pers

Minggu, 27 November 2022 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, MNP.com – Redaktur Pelaksana media Lampung7.com dan sekaligus Kepala Biro Kota Bandar Lampung Pinnur Selalau, prihatin terhadap masih banyaknya Pejabat Pemerintah maupun pejabat dari Institusi TNI-Polri yang belum paham tentang UU Pers.

Undang-undang tentang media massa dinamakan UU Pers, atau yang lengkapnya disebut Undang-undang no 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Istilah Pers merupakan terjemahan dari bahasa Inggris (Press), di Indonesia istilah Pers indentik dengan media massa dan dikaitkan dengan kegiatan Jurnalistik dan Wartawan.

Undang-undang Pers merupakan UU yang mengatur tentang Prinsip, ketentuan serta hak-hak penyelenggara media massa di Indonesia, UU ini di Sahkan oleh Presiden ke- 3 Republik Indonesia BJ Habibi pada tanggal 23 September 1999.

Pinnur Selalau seorang jurnalis yang dipercaya oleh Direktur PT Siger Intermedia dan Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Lampung7.Com menjadi Redaktur Pelaksana dan Kepala Biro Lampung7.Com wilayah Kota Bandar Lampung mengatakan, UU ini adalah Sah dimata Hukum.

“Namun sayang, masih banyak dari kalangan pejabat pemerintah mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, hingga Kabupaten/Kota, bahkan hingga tingkat Pejabat Provinsi yang belum paham dengan UU Pers serta Tupoksi Pers,” terang Pinnur.

Sehingga sering terjadi Konflik, ketika Jurnalis atau wartawan sedang menjalankan tugasnya dengan cara menghalang-halangi, bahkan tidak sedikit keluar bentuk ancaman hingga terjadi kekerasan.

Dengan masih sering terjadinya perlakuan seperti itu terhadap para Insan Pers berarti masih banyak pejabat pemerintah yang belum memahami tentang UU Pers.

Dimana seharusnya Pemerintah dan Pers menjalin komunikasi yang baik, sehingga dapat terjalin Sinergitas yang harmonis dan saling memberikan informasi yang transparan sebagai wujud daripada UU no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi kepada Publik.

“Saya berharap, kedepannya ada program yang membahas pemahaman khusus atau semacam Diklat tentang Pers di kalangan pegawai Pemerintahan, Institusi TNI-Polri, pejabat BUMN, agar bisa memahami tentang UU no 40 Tahun 1999, dan UU no 14 Tahun 2008,” pungkasnya. (JJ)

Loading

Berita Terkait

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU
Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:58 WIB

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Berita Terbaru