Lampung Selatan, MNP – Tak Paham Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 Wakil Direktur CV Langit Biru sebut media tak terdaftar di dewan Pers.
Hal itu berawal adanya pemberitaan dari medianusantaraonline.id yang berjudul Dua Orang Oknum Diduga Lakukan Penggelapan Uang CSR PT Tanjung Selaki Dari CV Langit Biru Khatulistiwa (LBK).
Sebelumnya, pemberitaan ini terbit kru wartawan tersebut sudah melakukan berbagai wawancara, baik kepada narasumber.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian pula sudah melakukan berbagai konfirmasi, namun tidak direspon oleh Resna Wakil Direktur CV Langit Biru Khatulistiwa pada tanggal 18 Oktober 2022.
“Iya Pak, udah baca, menurut undang-undang Jurnalis, itu bukan berita melainkan opini, karena hanya ada 1 narasumber dan seharusnya tidak bisa terbit. Dan medianya sudah saya cek tidak terdaftar,” ujar Resna mengirimkan Screnshoot gambar Via SMS kepada wartawan.
Selain menuding opini, Resna juga terkesan menghalangi penerbitan pemberitaan, dan menghapus chat gambar yang dikirimkan kepada Wartawan, Kamis (20/10/2022).
Menanggapi jal itu, Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Provinsi Lampung,Aminudin,.SP mengatakan, pihak CV Langit tak paham Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Sambung Amin, darimana opini, karena didalam pemberitaan itu, wartawan sudah melakukan berbagai konfirmasi, baik kepada narasumber maupun kepada pihak Direktur CV Langit Biru Khatulistiwa.
“Yang mana yang opini, yang disebut opini itu tidak ada narasumber berita,” terangnya.
Masih kata Amin, berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 1999 itu tidak ada perusahaan media harus mendaftar ke dewan Pers, karena lembaga dewan pers juga mendaftar ke Kementrian Hukum Dan HAM, sama halnya dengan lembaga yang lain.
Menanggapi tanggapan keterangan Wakil Direktur CV. langit Biru Khatulistiwa (LBK) yang mempersoalkan media tidak tergabung di Dewan Pers bukan sebuah media yang legal itu sangat keliru.
“Pihak CV Langit sudah keliru dan tak paham undang undang pers,” tegas Amin.
Bahwa syarat media itu harus berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) adalah iya. Sesuai dengan UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Tapi media harus terdaftar di Dewan Pers itu itu tidak benar. Tidak ada regulasi yang mengatur itu,” kata Amin.
Fungsi dan tugas Dewan Pers antara lain; melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Selak itu, juga mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; mendata perusahaan pers.
“Jada saya sampaikan kepada pihak jangan mencoba memberikan penilaian bahwa media harus tergabung di Dewan Pers, kalau memang tidak atau belum mengetahui aturan sebenarnya.Salah bicara nanti bisa kena pasal pidana,” tandas dia. (JJ)