Tak Paham UU Pers, Aminudin: Wadir CV Langit Salah Bicara, Bisa Kena Pasal Pidana

Jumat, 21 Oktober 2022 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Tak Paham Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 Wakil Direktur CV Langit Biru sebut media tak terdaftar di dewan Pers.

Hal itu berawal adanya pemberitaan dari medianusantaraonline.id yang berjudul Dua Orang Oknum Diduga Lakukan Penggelapan Uang CSR PT Tanjung Selaki Dari CV Langit Biru Khatulistiwa (LBK).

Sebelumnya, pemberitaan ini terbit kru wartawan tersebut sudah melakukan berbagai wawancara, baik kepada narasumber.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian pula sudah melakukan berbagai konfirmasi, namun tidak direspon oleh Resna Wakil Direktur CV Langit Biru Khatulistiwa pada tanggal 18 Oktober 2022.

“Iya Pak, udah baca, menurut undang-undang Jurnalis, itu bukan berita melainkan opini, karena hanya ada 1 narasumber dan seharusnya tidak bisa terbit. Dan medianya sudah saya cek tidak terdaftar,” ujar Resna mengirimkan Screnshoot gambar Via SMS kepada wartawan.

Selain menuding opini, Resna juga terkesan menghalangi penerbitan pemberitaan, dan menghapus chat gambar yang dikirimkan kepada Wartawan, Kamis (20/10/2022).

Menanggapi jal itu, Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Provinsi Lampung,Aminudin,.SP mengatakan, pihak CV Langit tak paham Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Sambung Amin, darimana opini, karena didalam pemberitaan itu, wartawan sudah melakukan berbagai konfirmasi, baik kepada narasumber maupun kepada pihak Direktur CV Langit Biru Khatulistiwa.

“Yang mana yang opini, yang disebut opini itu tidak ada narasumber berita,” terangnya.

Masih kata Amin, berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 1999 itu tidak ada perusahaan media harus mendaftar ke dewan Pers, karena lembaga dewan pers juga mendaftar ke Kementrian Hukum Dan HAM, sama halnya dengan lembaga yang lain.

Menanggapi tanggapan keterangan Wakil Direktur CV. langit Biru Khatulistiwa (LBK) yang mempersoalkan media tidak tergabung di Dewan Pers bukan sebuah media yang legal itu sangat keliru.

“Pihak CV Langit sudah keliru dan tak paham undang undang pers,” tegas Amin.

Bahwa syarat media itu harus berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) adalah iya. Sesuai dengan UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Tapi media harus terdaftar di Dewan Pers itu itu tidak benar. Tidak ada regulasi yang mengatur itu,” kata Amin.

Fungsi dan tugas Dewan Pers antara lain; melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Selak itu, juga mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; mendata perusahaan pers.

“Jada saya sampaikan kepada pihak jangan mencoba memberikan penilaian bahwa media harus tergabung di Dewan Pers, kalau memang tidak atau belum mengetahui aturan sebenarnya.Salah bicara nanti bisa kena pasal pidana,” tandas dia. (JJ)

Loading

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perusahaan Maxim Dinilai Hina DPRD, Tolak Audiensi: Surat Undangan Dikembangkan 
Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia, S.E. Sosialisasikan Empat Pilar dan Penyerapan Aspirasi Masyarakat
Bupati Abdusy Syakur Resmikan Klinik Utama Mata Cicendo Garut 
Kadisnakertrans Garut Lepas 40 Peserta Magang ke Jepang
Warga Geram Datangi Pemkot Tasikmalaya, Belasan Tahun Jalan Rusak Tidak Diperbaiki 
BKPSDM Kab Tasikmalaya Kena Semprot, Penunjukan Jabatan Plt Sarat Nepotisme 
DLH Kota Tasikmalaya akan Pertimbangkan Sukwan sebagai Tenaga Outsourcing
Wabup Mutsyuhito Solin Tepung Tawari Para Calon Jemaah Haji Pakpak Bharat yang Berangkat ke Tanah Suci 

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 23:05 WIB

Perusahaan Maxim Dinilai Hina DPRD, Tolak Audiensi: Surat Undangan Dikembangkan 

Selasa, 29 April 2025 - 22:52 WIB

Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia, S.E. Sosialisasikan Empat Pilar dan Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Selasa, 29 April 2025 - 22:40 WIB

Bupati Abdusy Syakur Resmikan Klinik Utama Mata Cicendo Garut 

Selasa, 29 April 2025 - 22:34 WIB

Kadisnakertrans Garut Lepas 40 Peserta Magang ke Jepang

Selasa, 29 April 2025 - 22:11 WIB

Warga Geram Datangi Pemkot Tasikmalaya, Belasan Tahun Jalan Rusak Tidak Diperbaiki 

Berita Terbaru

Berita terbaru

Bupati Abdusy Syakur Resmikan Klinik Utama Mata Cicendo Garut 

Selasa, 29 Apr 2025 - 22:40 WIB

Berita terbaru

Kadisnakertrans Garut Lepas 40 Peserta Magang ke Jepang

Selasa, 29 Apr 2025 - 22:34 WIB