Tak Paham UU Pers, Aminudin: Wadir CV Langit Salah Bicara, Bisa Kena Pasal Pidana

Jumat, 21 Oktober 2022 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Tak Paham Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 Wakil Direktur CV Langit Biru sebut media tak terdaftar di dewan Pers.

Hal itu berawal adanya pemberitaan dari medianusantaraonline.id yang berjudul Dua Orang Oknum Diduga Lakukan Penggelapan Uang CSR PT Tanjung Selaki Dari CV Langit Biru Khatulistiwa (LBK).

Sebelumnya, pemberitaan ini terbit kru wartawan tersebut sudah melakukan berbagai wawancara, baik kepada narasumber.

Kemudian pula sudah melakukan berbagai konfirmasi, namun tidak direspon oleh Resna Wakil Direktur CV Langit Biru Khatulistiwa pada tanggal 18 Oktober 2022.

“Iya Pak, udah baca, menurut undang-undang Jurnalis, itu bukan berita melainkan opini, karena hanya ada 1 narasumber dan seharusnya tidak bisa terbit. Dan medianya sudah saya cek tidak terdaftar,” ujar Resna mengirimkan Screnshoot gambar Via SMS kepada wartawan.

Selain menuding opini, Resna juga terkesan menghalangi penerbitan pemberitaan, dan menghapus chat gambar yang dikirimkan kepada Wartawan, Kamis (20/10/2022).

Menanggapi jal itu, Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Provinsi Lampung,Aminudin,.SP mengatakan, pihak CV Langit tak paham Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Sambung Amin, darimana opini, karena didalam pemberitaan itu, wartawan sudah melakukan berbagai konfirmasi, baik kepada narasumber maupun kepada pihak Direktur CV Langit Biru Khatulistiwa.

“Yang mana yang opini, yang disebut opini itu tidak ada narasumber berita,” terangnya.

Masih kata Amin, berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 1999 itu tidak ada perusahaan media harus mendaftar ke dewan Pers, karena lembaga dewan pers juga mendaftar ke Kementrian Hukum Dan HAM, sama halnya dengan lembaga yang lain.

Menanggapi tanggapan keterangan Wakil Direktur CV. langit Biru Khatulistiwa (LBK) yang mempersoalkan media tidak tergabung di Dewan Pers bukan sebuah media yang legal itu sangat keliru.

“Pihak CV Langit sudah keliru dan tak paham undang undang pers,” tegas Amin.

Bahwa syarat media itu harus berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) adalah iya. Sesuai dengan UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Tapi media harus terdaftar di Dewan Pers itu itu tidak benar. Tidak ada regulasi yang mengatur itu,” kata Amin.

Fungsi dan tugas Dewan Pers antara lain; melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Selak itu, juga mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; mendata perusahaan pers.

“Jada saya sampaikan kepada pihak jangan mencoba memberikan penilaian bahwa media harus tergabung di Dewan Pers, kalau memang tidak atau belum mengetahui aturan sebenarnya.Salah bicara nanti bisa kena pasal pidana,” tandas dia. (JJ)

Loading

Berita Terkait

Gunakan Angka Sakral 1447, IKA NEPATAS Tebar Ribuan Paket Takjil di Taman Kota Tasikmalaya
Siapa Dalang Raibnya Mesin Mobil Dinas Sosial? BPKAD Bentuk Tim TPKD Usut Kerugian Daerah
Catat Jadwalnya! Ini Skema One Way, Contraflow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Tutup Kuliah Subuh di Masjid Al Barokah, Puluhan Santri Margaluyu Garut Terima Sertifikat Paskil
Statistik Penyeberangan Merak-Bakauheni H-8: Volume Kendaraan Turun 13 Persen
Sungai Takuam Diduga Tercemar, Warga Keluhkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu
FKPPI Tasikmalaya bersama Sera Sani Foundation Bagikan 250 Paket Ta’jil di Alun-alun Manonjaya
Jaga Kesederhanaan, Koramil 1202/Indihiang Gelar Buka Bersama dan Tali Asih di Markas Sendiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:12 WIB

Gunakan Angka Sakral 1447, IKA NEPATAS Tebar Ribuan Paket Takjil di Taman Kota Tasikmalaya

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:05 WIB

Siapa Dalang Raibnya Mesin Mobil Dinas Sosial? BPKAD Bentuk Tim TPKD Usut Kerugian Daerah

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:54 WIB

Catat Jadwalnya! Ini Skema One Way, Contraflow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:47 WIB

Tutup Kuliah Subuh di Masjid Al Barokah, Puluhan Santri Margaluyu Garut Terima Sertifikat Paskil

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:38 WIB

Statistik Penyeberangan Merak-Bakauheni H-8: Volume Kendaraan Turun 13 Persen

Berita Terbaru