Redpel Lampung7com, Prihatin Banyak Pejabat Pemerintah Belum Paham UU Tentang Pers

Minggu, 27 November 2022 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, MNP.com – Redaktur Pelaksana media Lampung7.com dan sekaligus Kepala Biro Kota Bandar Lampung Pinnur Selalau, prihatin terhadap masih banyaknya Pejabat Pemerintah maupun pejabat dari Institusi TNI-Polri yang belum paham tentang UU Pers.

Undang-undang tentang media massa dinamakan UU Pers, atau yang lengkapnya disebut Undang-undang no 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Istilah Pers merupakan terjemahan dari bahasa Inggris (Press), di Indonesia istilah Pers indentik dengan media massa dan dikaitkan dengan kegiatan Jurnalistik dan Wartawan.

Undang-undang Pers merupakan UU yang mengatur tentang Prinsip, ketentuan serta hak-hak penyelenggara media massa di Indonesia, UU ini di Sahkan oleh Presiden ke- 3 Republik Indonesia BJ Habibi pada tanggal 23 September 1999.

Pinnur Selalau seorang jurnalis yang dipercaya oleh Direktur PT Siger Intermedia dan Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Lampung7.Com menjadi Redaktur Pelaksana dan Kepala Biro Lampung7.Com wilayah Kota Bandar Lampung mengatakan, UU ini adalah Sah dimata Hukum.

“Namun sayang, masih banyak dari kalangan pejabat pemerintah mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, hingga Kabupaten/Kota, bahkan hingga tingkat Pejabat Provinsi yang belum paham dengan UU Pers serta Tupoksi Pers,” terang Pinnur.

Sehingga sering terjadi Konflik, ketika Jurnalis atau wartawan sedang menjalankan tugasnya dengan cara menghalang-halangi, bahkan tidak sedikit keluar bentuk ancaman hingga terjadi kekerasan.

Dengan masih sering terjadinya perlakuan seperti itu terhadap para Insan Pers berarti masih banyak pejabat pemerintah yang belum memahami tentang UU Pers.

Dimana seharusnya Pemerintah dan Pers menjalin komunikasi yang baik, sehingga dapat terjalin Sinergitas yang harmonis dan saling memberikan informasi yang transparan sebagai wujud daripada UU no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi kepada Publik.

“Saya berharap, kedepannya ada program yang membahas pemahaman khusus atau semacam Diklat tentang Pers di kalangan pegawai Pemerintahan, Institusi TNI-Polri, pejabat BUMN, agar bisa memahami tentang UU no 40 Tahun 1999, dan UU no 14 Tahun 2008,” pungkasnya. (JJ)

Loading

Berita Terkait

Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Klarifikasi Ketua PWI Kabupaten Bogor
Di Balik Angka, Ada Hak Warga yang Terpenuhi: Dukcapil Jeneponto Terus Tingkatkan Layanan Adminduk
Gubernur Jabar Ingkar Janji? Tokoh Masyarakat Desak Realisasi Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya 
Cemari Saluran Air, Satpol PP Pemalang Ancam Tutup Rumah Makan di Jalan Jenderal Sudirman 
Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang
Guru Penjaskes di Pemalang Ungkap Pentingnya Jalan Kaki bagi Kebugaran Siswa
Gunakan Skema PKTD, Pemdes Tampa Mulai Pembangunan Gang Manguleng
Tiga Pilar Keamanan Tasikmalaya Satukan Langkah di Makodim 0612/Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:09 WIB

Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Klarifikasi Ketua PWI Kabupaten Bogor

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:27 WIB

Di Balik Angka, Ada Hak Warga yang Terpenuhi: Dukcapil Jeneponto Terus Tingkatkan Layanan Adminduk

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:52 WIB

Gubernur Jabar Ingkar Janji? Tokoh Masyarakat Desak Realisasi Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya 

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:00 WIB

Cemari Saluran Air, Satpol PP Pemalang Ancam Tutup Rumah Makan di Jalan Jenderal Sudirman 

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:43 WIB

Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang

Berita Terbaru

Berita terbaru

Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang

Selasa, 14 Jul 2026 - 16:43 WIB