PKN Enrekang Bongkar Dugaan Pungli: Jalan Provinsi Jadi Ladang Parkir Liar Pemkab

Minggu, 19 April 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENREKANG, MNP – Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Enrekang melalui Muhammad Moechtar yang juga dikenal pegiat anti korupsi dan pemerhati hukum menyampaikan kritik dan sorotan serius terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Enrekang.

Isunya terkait penarikan biaya parkir dan retribusi di sejumlah ruas jalan umum, khususnya pada jalan poros provinsi yang dewasa ini menjadi perbincangan publik.

Menurut Muhammad Moechtar, praktik penarikan biaya parkir di jalan poros provinsi menimbulkan pertanyaan mendasar terkait legalitas dan kewenangan.

Hal ini mengingat bahwa pengelolaan jalan provinsi secara prinsip merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, bukan pemerintah kabupaten.

Muhammad Moechtar menyebut, memang benar bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menarik retribusi parkir sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang tentang Retribusi Jasa Umum.

“Namun demikian, kewenangan tersebut tidak dapat diberlakukan secara serta-merta di semua jenis jalan, apalagi pada ruas jalan yang berstatus jalan provinsi,” tegas Muhammad Moechtar, Minggu (19/04).

Ia menambahkan bahwa penarikan retribusi parkir di jalan umum harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain adanya penetapan lokasi parkir secara resmi, ketersediaan rambu dan marka, serta tidak mengganggu fungsi utama jalan sebagai sarana lalu lintas.

Selain itu, untuk jalan provinsi, diperlukan koordinasi dan persetujuan dari pemerintah provinsi sebagai pemegang kewenangan.

PKN Enrekang juga menyoroti praktik dugaan pungutan terhadap kendaraan, khususnya truk, yang berhenti di badan jalan poros.

Menurutnya, selain berpotensi melanggar ketentuan lalu lintas, praktik tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat apabila tidak disertai penetapan resmi.

“Jika penarikan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa penetapan lokasi parkir resmi, serta tanpa koordinasi dengan pihak berwenang, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar,” lanjutnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Tim PKN Kabupaten Enrekang mendesak Bupati Enrekang untuk menjelaskan secara terbuka dasar hukum penarikan retribusi parkir di jalan poros provinsi dan menunjukkan dokumen penetapan titik-titik parkir resmi beserta dasar kewenangannya.

Selain itu, Tim PKN Kabupaten Enrekang juga meminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik dugaan pungutan parkir di lapangan dan. Menertibkan oknum petugas yang melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang sah.

PKN Enrekang menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, termasuk retribusi, merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap masyarakat dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan.

PKN Enrekang berharap Pemerintah Kabupaten Enrekang dapat segera memberikan klarifikasi dan melakukan pembenahan, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta tidak mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Bahkan PKN Enrekang sangat mendukung dan mendorong pemerintah daerah kabupaten Enrekang untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah dari berbagai sektor termasuk pertanian.

“Salah satunya dengan memanfaatkan lahan lahan yg terbengkalai atau eks HGU,” tutup Muhammad Moechtar.

Loading

Penulis : Tim PKN Enrekang/Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Diky Chandra Apresiasi Kembali Aktifnya Majelis Taklim Ibadurrohman
Diduga Nunggak Pajak Rp3,3 Miliar, LPJ Koperasi Paku Janang Membangun Tuai Pertanyaan
Pekerja Sekaligus Mahasiswa! UNSA Makassar Resmi Tarik KKN Kampus Angkatan XXIX
Politisi Senior Enrekang Andi Nasir: HGU PTPN XIV Mati Sejak 2003, Kini Jadi Masalah Kemanusiaan 
Masyarakat Soroti Perbaikan Jalan Komplek Perumahan, Diduga Gunakan APBD Kabupaten
Piala Ketua PSSI Kota Tasikmalaya U-40 Bergulir, Enam Laga Siap Memanas di Stadion Wiradadaha
HUT ke 48 GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Perkuat Persaudaraan, Sinergi dan Pengabdian untuk Negeri 
Rangkaian Kunker, Kapolda Jabar Ziarah ke Makam Sunan Godog Garut, Santuni Warga Sekitar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:22 WIB

Diky Chandra Apresiasi Kembali Aktifnya Majelis Taklim Ibadurrohman

Sabtu, 12 September 2026 - 18:02 WIB

Diduga Nunggak Pajak Rp3,3 Miliar, LPJ Koperasi Paku Janang Membangun Tuai Pertanyaan

Sabtu, 12 September 2026 - 17:54 WIB

Pekerja Sekaligus Mahasiswa! UNSA Makassar Resmi Tarik KKN Kampus Angkatan XXIX

Sabtu, 12 September 2026 - 17:27 WIB

Politisi Senior Enrekang Andi Nasir: HGU PTPN XIV Mati Sejak 2003, Kini Jadi Masalah Kemanusiaan 

Sabtu, 12 September 2026 - 17:03 WIB

Masyarakat Soroti Perbaikan Jalan Komplek Perumahan, Diduga Gunakan APBD Kabupaten

Berita Terbaru

Berita terbaru

Diky Chandra Apresiasi Kembali Aktifnya Majelis Taklim Ibadurrohman

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:22 WIB