Enrekang, MNP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang ke 53 dengan tema melawan korupsi menuju Indonesia Maju.
Dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli menyampaikan bahwa agenda tahunan yang rutin di peringati setiap tanggal 9 Desember
Dalam rangkaiannya, Kejaksaan Negeri Enrekang melakukan upacara peringatan anti korupsi sedunia yang ke 53, ceramah agama terkait anti korupsi, Aksi turun ke jalan membagikan stiker dan baju kaos anti korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, digelar konferensi pers terkait pengembalian Keuangan Negara kepada Kejaksaan Negeri Enrekang dan penjualan langsung barang rampasan dan barang sita eksekusi yang telah inkrac.
Padeli menyebut, bahwa dalam peringatan hari anti korupsi sedunia yang ke 53, Kejaksaan Negeri Enrekang telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.118.487.050.
“Itu dari hasil laporan dan penyelidikan penyalahgunaan biaya perjalanan dinas diluar dan di dalam daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang,” ungkap Padeli.
Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut merupakan upaya yang dilakukan kan oleh tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Enrekang yang telah dihentikan penyelidikannya dikarenakan kerugian keuangan Negara telah dikembalikan.
Adapun, Kejaksaan Negeri Enrekang di tahun 2024 telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.273.123.993.00 dari target penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Enrekang tahun 2024 sebesar Rp.472.050.000.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan