ENREKANG, MNP – Konflik agraria antara masyarakat dan PTPN XIV di Kabupaten Enrekang akhirnya dibawa ke panggung nasional.
Politisi senior Enrekang, Andi Nasir, mantan Ketua Golkar dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Enrekang beberapa periode, angkat bicara dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Anggota DPR RI , Ir. H. La Tinro La Tunrung.
Menurutnya, apa yang dilakukan Puang Tinro dengan berani menyuarakan masalah ini di Forum Badan Legislasi DPR RI adalah langkah berani yang patut ditiru anggota DPR lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Andi Nasir menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di Enrekang saat ini sudah tidak bisa lagi disebut sebagai persoalan Reforma Agraria biasa.
“Ini sudah menyangkut masalah kemanusiaan warga masyarakat di sekitarnya,” tegas Andi Nasir.
Menurutnya, penderitaan masyarakat yang sudah puluhan tahun hidup di sekitar lahan PTPN XIV, namun merasa tidak memiliki kepastian hukum dan kesejahteraan, adalah luka yang harus segera diobati oleh negara. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi.
Lebih mengejutkan lagi, Andi Nasir membongkar fakta hukum terkait status HGU PTPN XIV. Ia menyebut secara yuridis, Hak Guna Usaha PTPN XIV di Enrekang sudah berakhir sejak tahun 2003.
Artinya, selama lebih dari 20 tahun terakhir, PTPN XIV secara hukum tidak lagi memiliki hak terhadap tanah tersebut.
Fakta ini menjadi pangkal dari semua konflik yang terjadi hingga hari ini, karena masyarakat menganggap tanah tersebut sudah seharusnya kembali ke negara dan bisa diredistribusikan.
Namun masalah tidak berhenti di situ. Andi Nasir juga menyoroti persoalan baru yang belakangan ramai menjadi isu di tengah masyarakat.
Ia menyebut ada indikasi mantan Bupati Enrekang MB secara resmi memberikan rekomendasi untuk melakukan pengukuran terhadap perpanjangan HGU PTPN XIV.
Yang lebih membuat masyarakat curiga, lanjut Andi Nasir, adalah isu yang beredar bahwa Mantan Bupati MB diduga menguasai ratusan hektar tanah yang masyarakat duga masih berada di area lahan PTPN XIV. Rekomendasi pengukuran itu keluar setelah HGU secara hukum sudah mati.
Atas dasar inilah, warga masyarakat Enrekang memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Ir. H. La Tinro La Tunrung.
“Ini keberanian Puang Tinro yang patut ditiru anggota DPR lainnya. Selamat dan maju terus Puang Tinro untuk kepentingan masyarakat Enrekang,” puji Andi Nasir.
Menurutnya, membawa masalah ini ke tingkat nasional di Baleg DPR RI adalah langkah tepat agar pemerintah pusat tahu bahwa Enrekang sedang menghadapi bom waktu agraria yang berpotensi menimbulkan konflik sosial berkepanjangan.
Kini bola panas ada di tangan Pemerintah Pusat, Kementerian ATR/BPN, dan DPR RI. Dengan status HGU yang sudah berakhir sejak 2003 dan munculnya dugaan-dugaan baru, masyarakat Enrekang menuntut kejelasan dan ketegasan hukum.
Apakah tanah itu akan segera dikembalikan kepada negara dan rakyat, atau justru akan diperpanjang secara diam-diam?
Suara Andi Nasir dan Puang Tinro menjadi pengingat bahwa masalah Enrekang bukan lagi soal administrasi, tetapi sudah menyangkut hajat hidup orang banyak.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan