ENREKANG, MNP – Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Enrekang melalui Muhammad Moechtar yang juga dikenal pegiat anti korupsi dan pemerhati hukum menyampaikan kritik dan sorotan serius terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Enrekang.
Isunya terkait penarikan biaya parkir dan retribusi di sejumlah ruas jalan umum, khususnya pada jalan poros provinsi yang dewasa ini menjadi perbincangan publik.
Menurut Muhammad Moechtar, praktik penarikan biaya parkir di jalan poros provinsi menimbulkan pertanyaan mendasar terkait legalitas dan kewenangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini mengingat bahwa pengelolaan jalan provinsi secara prinsip merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, bukan pemerintah kabupaten.
Muhammad Moechtar menyebut, memang benar bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menarik retribusi parkir sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang tentang Retribusi Jasa Umum.
“Namun demikian, kewenangan tersebut tidak dapat diberlakukan secara serta-merta di semua jenis jalan, apalagi pada ruas jalan yang berstatus jalan provinsi,” tegas Muhammad Moechtar, Minggu (19/04).
Ia menambahkan bahwa penarikan retribusi parkir di jalan umum harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain adanya penetapan lokasi parkir secara resmi, ketersediaan rambu dan marka, serta tidak mengganggu fungsi utama jalan sebagai sarana lalu lintas.
Selain itu, untuk jalan provinsi, diperlukan koordinasi dan persetujuan dari pemerintah provinsi sebagai pemegang kewenangan.
PKN Enrekang juga menyoroti praktik dugaan pungutan terhadap kendaraan, khususnya truk, yang berhenti di badan jalan poros.
Menurutnya, selain berpotensi melanggar ketentuan lalu lintas, praktik tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat apabila tidak disertai penetapan resmi.
“Jika penarikan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa penetapan lokasi parkir resmi, serta tanpa koordinasi dengan pihak berwenang, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar,” lanjutnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Tim PKN Kabupaten Enrekang mendesak Bupati Enrekang untuk menjelaskan secara terbuka dasar hukum penarikan retribusi parkir di jalan poros provinsi dan menunjukkan dokumen penetapan titik-titik parkir resmi beserta dasar kewenangannya.
Selain itu, Tim PKN Kabupaten Enrekang juga meminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik dugaan pungutan parkir di lapangan dan. Menertibkan oknum petugas yang melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang sah.
PKN Enrekang menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, termasuk retribusi, merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap masyarakat dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan.
PKN Enrekang berharap Pemerintah Kabupaten Enrekang dapat segera memberikan klarifikasi dan melakukan pembenahan, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta tidak mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Bahkan PKN Enrekang sangat mendukung dan mendorong pemerintah daerah kabupaten Enrekang untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah dari berbagai sektor termasuk pertanian.
“Salah satunya dengan memanfaatkan lahan lahan yg terbengkalai atau eks HGU,” tutup Muhammad Moechtar.
![]()
Penulis : Tim PKN Enrekang/Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan