Kemenangan Transparansi: KIP Sulsel Memaksa PPID Enrekang Buka Buku!

Sabtu, 22 November 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim PKN kab Enrekang, Muhammad Moechtar

Tim PKN kab Enrekang, Muhammad Moechtar

Enrekang, MNP – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (KIP Sulsel) telah membacakan putusan dalam perkara sengketa informasi publik antara PKN melawan Termohon: Pejabat PPID Kabupaten Enrekang.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan, yang berarti seluruh informasi publik yang dimohonkan oleh PKN wajib diberikan oleh pihak PPID Kabupaten Enrekang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi yang dimohonkan dan dikabulkan oleh Majelis Komisioner meliputi penggunaan Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sebesar lebih dari Rp 440 Miliar di Kabupaten Enrekang, dokumen terkait APBD Tahun 2020, dokumen terkait APBD Tahun 2022, serta informasi dan dokumen penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN pada periode terkait.

Dengan dikabulkannya permohonan ini, PPID Kabupaten Enrekang diwajibkan untuk menyampaikan seluruh informasi yang dimohonkan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam putusan, mengutamakan prinsip transparansi, dan mematuhi peraturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tim PKN kab Enrekang, Muhammad Moechtar, mengapresiasi langkah Majelis Komisioner KIP Sulsel yang telah menegakkan prinsip keterbukaan dan memastikan hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran negara,” Putusan ini menjadi kemenangan bagi transparansi dan akuntabilitas,” katanya,” Sabtu (22/11/2025).

Muhammad Moechtar juga menyampaikan harapannya agar PPID Kabupaten Enrekang segera melaksanakan putusan tanpa hambatan serta membuka ruang dialog publik yang lebih luas terkait pengelolaan anggaran demi kepentingan masyarakat.

Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara, Patar Sihotang SH MH, juga sangat mengapresiasi putusan komisi informasi provinsi Sulawesi Selatan yang telah memenangkan PKN dalam sidang sengketa informasi publik antara PKN melawan pejabat PPID kabupaten Enrekang.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Jelang PPDB, Aliansi Masyarakat Bungursari Desak Kejelasan Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya
“Polisi Sahabat Santri”, Edukasi Santri Madrasah Diniyah Al Huda Tasikmalaya Cegah Kejahatan
Bupati Pakpak Bharat Pimpin Upacara Peringatan HARKITNAS 2026 Tingkat Kabupaten
SMA Al Fatah Limbangan Garut Bangga Empat Siswi Lolos SNBP 2026
Semangat Baru Gibas Tamansari: Maksum Sagara Resmi Nahkodai Organisasi Periode 2026–2030
Tekan Kejahatan Jalanan, Polres Garut Gandeng Sespimma Polri dan Komunitas Motor dalam FGD Strategis
Aksi Humanis Bripda Gorda Situmorang, Sukarela Donorkan Darah Bantu Warga di RSUD Salak
Wabup Pakpak Bharat Resmikan Dapur Ke-4 SPPG di Kecupak I Kecamatan PGGS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:32 WIB

Jelang PPDB, Aliansi Masyarakat Bungursari Desak Kejelasan Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:04 WIB

“Polisi Sahabat Santri”, Edukasi Santri Madrasah Diniyah Al Huda Tasikmalaya Cegah Kejahatan

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:24 WIB

Bupati Pakpak Bharat Pimpin Upacara Peringatan HARKITNAS 2026 Tingkat Kabupaten

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:49 WIB

SMA Al Fatah Limbangan Garut Bangga Empat Siswi Lolos SNBP 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:07 WIB

Semangat Baru Gibas Tamansari: Maksum Sagara Resmi Nahkodai Organisasi Periode 2026–2030

Berita Terbaru

Berita terbaru

SMA Al Fatah Limbangan Garut Bangga Empat Siswi Lolos SNBP 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:49 WIB