Kemenangan Transparansi: KIP Sulsel Memaksa PPID Enrekang Buka Buku!

Sabtu, 22 November 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim PKN kab Enrekang, Muhammad Moechtar

Tim PKN kab Enrekang, Muhammad Moechtar

Enrekang, MNP – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (KIP Sulsel) telah membacakan putusan dalam perkara sengketa informasi publik antara PKN melawan Termohon: Pejabat PPID Kabupaten Enrekang.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan, yang berarti seluruh informasi publik yang dimohonkan oleh PKN wajib diberikan oleh pihak PPID Kabupaten Enrekang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi yang dimohonkan dan dikabulkan oleh Majelis Komisioner meliputi penggunaan Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sebesar lebih dari Rp 440 Miliar di Kabupaten Enrekang, dokumen terkait APBD Tahun 2020, dokumen terkait APBD Tahun 2022, serta informasi dan dokumen penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN pada periode terkait.

Dengan dikabulkannya permohonan ini, PPID Kabupaten Enrekang diwajibkan untuk menyampaikan seluruh informasi yang dimohonkan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam putusan, mengutamakan prinsip transparansi, dan mematuhi peraturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tim PKN kab Enrekang, Muhammad Moechtar, mengapresiasi langkah Majelis Komisioner KIP Sulsel yang telah menegakkan prinsip keterbukaan dan memastikan hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran negara,” Putusan ini menjadi kemenangan bagi transparansi dan akuntabilitas,” katanya,” Sabtu (22/11/2025).

Muhammad Moechtar juga menyampaikan harapannya agar PPID Kabupaten Enrekang segera melaksanakan putusan tanpa hambatan serta membuka ruang dialog publik yang lebih luas terkait pengelolaan anggaran demi kepentingan masyarakat.

Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara, Patar Sihotang SH MH, juga sangat mengapresiasi putusan komisi informasi provinsi Sulawesi Selatan yang telah memenangkan PKN dalam sidang sengketa informasi publik antara PKN melawan pejabat PPID kabupaten Enrekang.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Lewat Inovasi PACI’DA, Dukcapil Jeneponto Jemput Bola Layani Perekaman KTP-el Warga Lansia
Pelaksanaan Proyek P3A Desa Tugu Jaya – Cigombong Diduga Kangkangi Keterbukaan Informasi Publik
Kenalkan Pembiayaan Syariah, Adira Finance Tasikmalaya Gelar Program ‘Goes to Masjid’
Membangun Harmoni Keluarga, Kunci Sukses Prajurit Kodim 0611/Garut dalam Bertugas
Bumil Wajib Tahu! Puskesmas Bantar Sosialisasikan 12 Standar Pemeriksaan Kehamilan Terbaru
Instruksi AHY, Demokrat Kota Tasikmalaya Gelar Donor Darah dan Pengobatan Gratis
Terobosan Baru Bedah Saraf Indonesia, Primaya Hospital Bekasi Timur Lakukan Sacral Neuromodulation Pertama di Indonesia 
Pelayanan Kilat Disdukcapil Jeneponto Urus Adminduk Pengantin: 100% Gratis!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:51 WIB

Lewat Inovasi PACI’DA, Dukcapil Jeneponto Jemput Bola Layani Perekaman KTP-el Warga Lansia

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:42 WIB

Pelaksanaan Proyek P3A Desa Tugu Jaya – Cigombong Diduga Kangkangi Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:08 WIB

Kenalkan Pembiayaan Syariah, Adira Finance Tasikmalaya Gelar Program ‘Goes to Masjid’

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:56 WIB

Membangun Harmoni Keluarga, Kunci Sukses Prajurit Kodim 0611/Garut dalam Bertugas

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:38 WIB

Bumil Wajib Tahu! Puskesmas Bantar Sosialisasikan 12 Standar Pemeriksaan Kehamilan Terbaru

Berita Terbaru