Kemenangan Transparansi: KIP Sulsel Memaksa PPID Enrekang Buka Buku!

Sabtu, 22 November 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim PKN kab Enrekang, Muhammad Moechtar

Tim PKN kab Enrekang, Muhammad Moechtar

Enrekang, MNP – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (KIP Sulsel) telah membacakan putusan dalam perkara sengketa informasi publik antara PKN melawan Termohon: Pejabat PPID Kabupaten Enrekang.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan, yang berarti seluruh informasi publik yang dimohonkan oleh PKN wajib diberikan oleh pihak PPID Kabupaten Enrekang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi yang dimohonkan dan dikabulkan oleh Majelis Komisioner meliputi penggunaan Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sebesar lebih dari Rp 440 Miliar di Kabupaten Enrekang, dokumen terkait APBD Tahun 2020, dokumen terkait APBD Tahun 2022, serta informasi dan dokumen penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN pada periode terkait.

Dengan dikabulkannya permohonan ini, PPID Kabupaten Enrekang diwajibkan untuk menyampaikan seluruh informasi yang dimohonkan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam putusan, mengutamakan prinsip transparansi, dan mematuhi peraturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tim PKN kab Enrekang, Muhammad Moechtar, mengapresiasi langkah Majelis Komisioner KIP Sulsel yang telah menegakkan prinsip keterbukaan dan memastikan hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran negara,” Putusan ini menjadi kemenangan bagi transparansi dan akuntabilitas,” katanya,” Sabtu (22/11/2025).

Muhammad Moechtar juga menyampaikan harapannya agar PPID Kabupaten Enrekang segera melaksanakan putusan tanpa hambatan serta membuka ruang dialog publik yang lebih luas terkait pengelolaan anggaran demi kepentingan masyarakat.

Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara, Patar Sihotang SH MH, juga sangat mengapresiasi putusan komisi informasi provinsi Sulawesi Selatan yang telah memenangkan PKN dalam sidang sengketa informasi publik antara PKN melawan pejabat PPID kabupaten Enrekang.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla
BJB Pusat Setujui Potong Bunga 50%, LBH PKGI Minta Cabang Tasikmalaya Segera Eksekusi
Jelang Pilkades Serentak Pemalang 2026, Nama Waindun Mencuat di Desa Sungapan
Pelukan Hangat di Balik Jeruji: Kunjungan Khusus Anak di Rutan Kelas I Jakarta Pusat
Ramai Isu ‘Orang Dalam’ Atlet POPDA Pemalang, Ini Penjelasan Dindikpora Pemalang
Tepis Isu Pencemaran Lingkungan, SPPG Beji 2 Pemalang Tegaskan Limbah Dapur Disaring Ketat
Musim Durian Tiba, Ribuan Butir Ludes Diserbu Pembeli di Lapak Sirandu
Apes! Bawa Sabu 40 Kg Antar-Pulau, Kurir Narkoba Dijegal Polisi di Bakauheni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 20:44 WIB

Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 19:46 WIB

BJB Pusat Setujui Potong Bunga 50%, LBH PKGI Minta Cabang Tasikmalaya Segera Eksekusi

Sabtu, 5 September 2026 - 16:07 WIB

Jelang Pilkades Serentak Pemalang 2026, Nama Waindun Mencuat di Desa Sungapan

Sabtu, 5 September 2026 - 14:34 WIB

Pelukan Hangat di Balik Jeruji: Kunjungan Khusus Anak di Rutan Kelas I Jakarta Pusat

Sabtu, 5 September 2026 - 14:28 WIB

Ramai Isu ‘Orang Dalam’ Atlet POPDA Pemalang, Ini Penjelasan Dindikpora Pemalang

Berita Terbaru