Kemenangan Transparansi: KIP Sulsel Memaksa PPID Enrekang Buka Buku!

Sabtu, 22 November 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim PKN kab Enrekang, Muhammad Moechtar

Tim PKN kab Enrekang, Muhammad Moechtar

Enrekang, MNP – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (KIP Sulsel) telah membacakan putusan dalam perkara sengketa informasi publik antara PKN melawan Termohon: Pejabat PPID Kabupaten Enrekang.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan, yang berarti seluruh informasi publik yang dimohonkan oleh PKN wajib diberikan oleh pihak PPID Kabupaten Enrekang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi yang dimohonkan dan dikabulkan oleh Majelis Komisioner meliputi penggunaan Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sebesar lebih dari Rp 440 Miliar di Kabupaten Enrekang, dokumen terkait APBD Tahun 2020, dokumen terkait APBD Tahun 2022, serta informasi dan dokumen penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN pada periode terkait.

Dengan dikabulkannya permohonan ini, PPID Kabupaten Enrekang diwajibkan untuk menyampaikan seluruh informasi yang dimohonkan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam putusan, mengutamakan prinsip transparansi, dan mematuhi peraturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tim PKN kab Enrekang, Muhammad Moechtar, mengapresiasi langkah Majelis Komisioner KIP Sulsel yang telah menegakkan prinsip keterbukaan dan memastikan hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran negara,” Putusan ini menjadi kemenangan bagi transparansi dan akuntabilitas,” katanya,” Sabtu (22/11/2025).

Muhammad Moechtar juga menyampaikan harapannya agar PPID Kabupaten Enrekang segera melaksanakan putusan tanpa hambatan serta membuka ruang dialog publik yang lebih luas terkait pengelolaan anggaran demi kepentingan masyarakat.

Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara, Patar Sihotang SH MH, juga sangat mengapresiasi putusan komisi informasi provinsi Sulawesi Selatan yang telah memenangkan PKN dalam sidang sengketa informasi publik antara PKN melawan pejabat PPID kabupaten Enrekang.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Menyibak Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Kepala SPPG, 2 Jurnalis Mengaku Dijebak Ormas
Wabup Enrekang Pimpin HLM PAD Triwulan III, Dorong OPD Genjot Pajak dan Retribusi Daerah
Pengusaha Asal Makassar dan Gandara Group Wujudkan Impian Masjid Megah Warga Pangandaran
Dituduh Berafiliasi Soal Penggalian, PT Kharisma Agata Nusantara Berikan Hak Jawab
Bersama Kapolri via Zoom, Polres Pakpak Bharat Gelar Deklarasi Menolak Narkoba
Terima Penghargaan dari Ketua TP PKK Sumut, Ny. Juniatry Franc Tumanggor Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak
Tanamkan Jiwa Nasionalisme Sejak Dini, Murid SDN 2 Cibeuti Antusias Ikuti Upacara Bersama TNI
Kondisi Bangunan Pasar Sungai Salak Memprihatinkan, Pedagang Khawatir Roboh”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Menyibak Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Kepala SPPG, 2 Jurnalis Mengaku Dijebak Ormas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Wabup Enrekang Pimpin HLM PAD Triwulan III, Dorong OPD Genjot Pajak dan Retribusi Daerah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Pengusaha Asal Makassar dan Gandara Group Wujudkan Impian Masjid Megah Warga Pangandaran

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:30 WIB

Dituduh Berafiliasi Soal Penggalian, PT Kharisma Agata Nusantara Berikan Hak Jawab

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Bersama Kapolri via Zoom, Polres Pakpak Bharat Gelar Deklarasi Menolak Narkoba

Berita Terbaru