Diduga Nunggak Pajak Rp3,3 Miliar, LPJ Koperasi Paku Janang Membangun Tuai Pertanyaan

Sabtu, 12 September 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP – Angka Rp3,3 miliar diduga mengemuka dalam pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Koperasi Produsen Paku Janang Membangun tahun buku 2025.

Nilai itu disebut sebagai tunggakan pajak yang menumpuk selama kurang lebih tiga tahun, yakni 2023 hingga 2025.

Angka tersebut terungkap dari data laporan keuangan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2025 yang digelar pada Juli 2026.

Forum yang semestinya menjadi ruang pertanggungjawaban pengurus kepada anggota justru berubah menjadi arena mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan koperasi.

Mia, salah seorang anggota koperasi, menyoroti penyajian laporan keuangan yang dinilai masih terlalu global.

Menurutnya, anggota membutuhkan laporan yang lebih terperinci, mencakup rincian pemasukan, pengeluaran, serta pos-pos keuangan lainnya. Laporan itu juga dinilai perlu mendapat validasi dari pengawas koperasi.

“Laporan keuangan seharusnya bisa dijelaskan secara rinci, bukan hanya disampaikan secara global. Anggota perlu mengetahui secara jelas pos pemasukan dan pengeluaran,” kata Mia dalam rapat, Sabtu (12/9/2026).

Angka Rp3,3 miliar langsung dibantah Ketua Koperasi Produsen Paku Janang Membangun, Bambang Irawan.

Menurutnya, memang terdapat kewajiban pajak yang belum terselesaikan, tetapi jumlahnya tidak mencapai Rp3,3 miliar dan bukan merupakan akumulasi tunggakan selama tiga tahun.

“Benar ada tunggakan pajak 2025-2026, jumlahnya berkisar Rp1 miliar lebih. Jadi kalau dikatakan tunggakan sebesar Rp3,3 miliar, itu keliru,” ujar Bambang.

Perbedaan antara angka Rp3,3 miliar dengan pengakuan ketua koperasi yang menyebut sekitar Rp1 miliar lebih bukan persoalan kecil.

Selisih itu menyisakan pertanyaan yang membutuhkan dokumen sebagai pembuktian: apakah Rp3,3 miliar merupakan total kewajiban pajak termasuk denda atau komponen lainnya, atau muncul dari perhitungan yang berbeda?

Jika tunggakan hanya sekitar Rp1 miliar lebih, bagaimana angka Rp3,3 miliar bisa muncul dalam pembahasan anggota?

Pertanyaan itu penting karena menyangkut uang dan kewajiban koperasi yang harus dipertanggungjawabkan kepada anggota.

Loading

Penulis : Tim Investigasi (Yulius Yartono/Adi Suseno/Anugrah)

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bupati Bogor Tinjau Ratusan Siswa SMPN 1 dan 2 Dramaga Diduga Keracunan MBG
Pembangunan Drainase Sukamenak Rampung Sesuai Spesifikasi, Warga Sambut Lingkungan Lebih Nyaman
Kejutan Hari Sumpah Pemuda di Tasikmalaya, Ratusan Mahasiswa Demo, Gerbang DPRD Roboh
Semarak Mangkubumi Fest 2026: Sambut HUT ke-25 Kota Tasikmalaya Lewat Jalan Santai Bersedekah dan Sholawat
Ketum SWI Resmi Buka UKW Zona Kalsel: Cetak Jurnalis Kompeten Sesuai Standar Dewan Pers
IGORNAS Cup Kota Tasikmalaya Resmi Dibuka, Jaring Bibit Atlet SD
Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi 8.400 Liter di Katibung
Polsek Patangkep Tutui Selidiki Temuan Mayat Perempuan Lansia dengan Luka Bakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Bupati Bogor Tinjau Ratusan Siswa SMPN 1 dan 2 Dramaga Diduga Keracunan MBG

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Pembangunan Drainase Sukamenak Rampung Sesuai Spesifikasi, Warga Sambut Lingkungan Lebih Nyaman

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Kejutan Hari Sumpah Pemuda di Tasikmalaya, Ratusan Mahasiswa Demo, Gerbang DPRD Roboh

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Semarak Mangkubumi Fest 2026: Sambut HUT ke-25 Kota Tasikmalaya Lewat Jalan Santai Bersedekah dan Sholawat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Ketum SWI Resmi Buka UKW Zona Kalsel: Cetak Jurnalis Kompeten Sesuai Standar Dewan Pers

Berita Terbaru