SUKABUMI, MNP – Proses Pembangunan/perbaikan ruas jalan, pada kawasan Perumahan Benteng Royal Residence, yang berlokasi di Kp. Benteng, Kec. Cicurug-Kab. Sukabumi, kini kembali jadi sorotan publik.
Hal itu kembali disorot pasca adanya pengaduan para warga, terkait komitmen mengenai penyediaan dan pemeliharaan untuk prasarana jalan, seputar lingkungan perumahan tersebut, yang sebelumnya pernah dipersoalkan, pada pihak pengembang nya.
Pihak pengembang dalam hal terkait adalah PT. Arfan Group dipimpin oleh H. Andreas, yang kini juga menjabat sebagai Wakil Bupati di Sukabumi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari persoalan prasarana jalan, lalu yang berkaitan IPL (Iuran Pemeliharaan Lingkungan), kini disebut sebut dipertanyakan oleh masyarakat dari sekitar lokasi perumahan, sudah sejak 2024.
Selanjutnya, pada bulan Januari 2025, komitmen penyelesaian prasarana jalannya, yang resmi ditandatangani H. Andreas, selaku Direktur PT. Arfan Group.
Dalam komitmennya tersebut, penyediaan prasarana jalan tersebut, dijanjikan paling lambat akan dapat terealisasikannya, dalam waktu enam bulan.
Namun, persoalannya itu kembali disoroti, setelah warga mendapat sebuah informasi janggal, bahwa ada perbaikan jalan pada kawasan perumahan itu, yang pelaksanaannya itu menggunakan Anggaran di Pemerintah Kabupaten Sukabumi, itu melibatkan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kab Sukabumi.
Kondisi tersebut sontak memunculkan beragam keluhan dan pertanyaan dari warga masyarakat, terutama yang mengenai kapasitas dan tanggung jawab, antara developer/pengembang dan pihak pemerintah, khususnya terkait status prasarana perumahan serta kaitan penggunaan APBD nya.
“Jelas kami kecewa, Pak. Apapun alasannya, kalau mau diperbaiki, harusnya yang jadi skala prioritas bukan jalan perumahan itu, yang hanya dinikmati oleh warga perumahan. Coba Bapak lihat itu jalan Cidahu-Tangkil dan Gang Cimelati, kondisinya saat ini sudah rusak parah itu. Seharusnya jalan yang digunakan masyarakat luas itu yang didahulukan pembangunannya hingga perbaikannya, Pak.” tutur Septian, warga Cicurug, kepada tim media ini.
Sementara itu, Ikhsan Maulana, Staf Bidang Perumahan Disperkim (Dinas Perumahan dan Permukiman) Kabupaten Sukabumi, dikonfirmasi melalui sambungan WA telepon, pada hari Jumat, (4 September 2026) lalu, memberikan penjelasan mengenai ikhwal/riwayat prasarana jalan tersebut.
Menurutnya, jalan pada kawasan Benteng Royal Residence, sebelumnya pernah diperbaiki pihak pengembang pada 2024 yang lalu, dan kemudian diserahkan kepada pihak pemerintah daerah.
“Jalan itu sebelumnya sudah diperbaiki di tahun 2024 lalu, oleh developer, dan sudah diserahkan ke PemKab Sukabumi. Jadi, sekarang statusnya jalan tersebut sudah jadi milik PemKab Sukabumi ini,” ujarnya.
Meski demikian, Ikhsan, menyebut belum seluruh prasarana bagi kawasan perumahannya tersebut, diserahkan kepada pihak PemKab Sukabumi. Itu karena pengembangnya sendiri masih melakukan proses pembangunannya untuk tahap ke-Empat.
“Per hari ini belum semua prasarananya diserahkan kepada pemerintah Kita, karena pihak developer di belakang saat ini masih ada proses membangun, banyak material dan alat berat, yang masih punya kewajiban juga tanggung jawab lakukan perbaikan prasarana jalannya ini,” jelasnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa, tentang proses penyerahan prasarana di sekitar lokasi perumahan tersebut kepada pihak pemerintah, seharusnya dilakukan dalam kondisi yang baik.
“Penyerahan prasarana jalan perumahan harus dalam kondisi yang baik,” tegasnya.
Pernyataan tersebut tadi kemudian memunculkan pertanyaan lanjut, terkait kondisi jalan saat proses penyerahan nanti, pasca dilakukan perbaikan oleh pihak PemKab Sukabumi.
Publik menilai pentingnya penjelasan yang terbuka, mengenai kondisi jalan, juga tahapan penyerahan prasarana, hingga pihak yang berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan ruas jalan setelahnya.
Di sisi lainnya, perhatian masyarakat pun terfokus pada penggunaan APBD untuk perbaikan jalan itu. Dari informasi terhimpun, perbaikan Jalan Benteng Royal Residence, melalui Disperkim Kab Sukabumi itu, disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp. 700 jutaan lebih.
Besarannya tersebut perlu dijelaskan transparan pada publik, itu termasuk sumbernya, landasan dasar tentang pengalokasian, volume pekerjaan, mekanisme pelaksanaannya, serta alasan konkret jalan itu masuk dalam program perbaikan dari PemKab Sukabumi.
Sorotan publik semakin menguat, karena dalam sejumlah wilayah di Kab. Sukabumi masih banyak ruas jalan dalam kondisi yang membutuhkan satu penanganan.
Karenanya, masyarakat meminta ke PemKab Sukabumi, agar memberikan penjelasan secara objektif mengenai pertimbangan penentuan skala prioritas, terhadap pembangunan-perbaikan infrastruktur jalan dalam otoritas wilayahnya.
Masyarakat tak berharap terjadinya sebuah konflik kepentingan didalam tiap kebijakan penggunaan anggaran pemerintahnya dengan berlarut-larutnya persoalan tadi.
Terlebih sebagai pejabat publik, hingga dugaan adanya keterkaitan dengan satu badan usaha, sebaiknya dipisahkan secara jelas. Hal itu perlu, agar proses jalannya pemerintahan berjalan transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini ditulis dan ditayangkan hari ini, sejumlah pertanyaan mengenai landasan atau dasar penganggarannya, status penyerahan untuk prasarana, serta sejauh mana kewajiban pihak pengembangnya dalam perbaikan jalan tersebut, masih butuhkan rentetan penjelasan lebih lanjut dan konkret dari semua pihak terkaitnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab/klarifikasi bagi PT. Arfan Group, dibawah pimpinan H. Andreas, maupun dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, guna menjelaskan duduk persoalannya tersebut.
![]()
Penulis : Asep Didi
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan