Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo

Sabtu, 18 April 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, MNP – Kepolisian dari Polres Lampung Selatan mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kecamatan Sidomulyo.

Pelaku berinisial H (60), warga Kecamatan Sidomulyo, diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut terhadap korban yang juga merupakan warga setempat. Hasil uji forensik DNA menunjukkan kecocokan antara pelaku dan bayi yang dilahirkan korban.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, bertahap, dan berbasis pembuktian ilmiah,” ujar Kasi Humas Polres Lampung Selatan, AKP I Wayan Susul, dalam konferensi pers belum lama ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada April 2025 terkait dugaan tindak pidana terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang terjadi pada Desember 2024. Pada tahap awal, penyidik mendasarkan proses pada keterangan korban yang mengarah kepada satu orang terduga pelaku.

“Seiring proses berjalan, kepolisian memutuskan menunggu kelahiran bayi korban untuk melakukan uji DNA, karena pemeriksaan DNA saat bayi masih dalam kandungan memiliki risiko tinggi” jelas Kbo Satreskrim Polres Lampung Selatan Iptu Rudi Yuwono.

Berdasarkan keterangan awal korban, didukung hasil visum serta gelar perkara, penyidik sempat menetapkan satu tersangka. Namun, perkembangan signifikan terjadi setelah uji DNA dilakukan terhadap bayi hasilnya menunjukkan tidak adanya kecocokan biologis antara tersangka awal dan bayi korban.

“Temuan ini menjadi titik balik dalam penyidikan. Kami kemudian melakukan pendalaman ulang dengan memeriksa kembali korban secara bertahap dan hati-hati, mengingat kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur,” ujar Rudi

Dari proses tersebut, keterangan korban berkembang dan mengarah pada sejumlah 13 nama lain. Polisi juga mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk melalui serangkaian uji DNA terhadap pihak-pihak yang disebutkan.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik pada 16 April 2026 akhirnya menunjukkan kecocokan DNA antara bayi korban dengan seorang pria berinisial H (60), yang diketahui merupakan kakek korban.

“Keterangan korban menjadi salah satu kunci, namun tidak bisa berdiri sendiri dan harus diuji dengan alat bukti lain,” ujarnya.

Ia melanjutkan, proses penyidikan membutuhkan waktu karena harus menggabungkan berbagai unsur, mulai dari keterangan korban, saksi, hingga hasil laboratorium forensik.

“Terhadap nama-nama yang disebutkan, masih dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses,” kata Iptu Rudi.

Polisi juga memastikan bahwa tersangka awal masih tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menunjukkan bahwa pengungkapan perkara tidak selalu berlangsung secara cepat, melainkan melalui proses verifikasi berulang terhadap setiap informasi.

“Di situlah ketekunan penyidik diperlukan untuk memastikan kebenaran materiil dapat terungkap,” ujar Rudi.

Pelaku H (60) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Selatan, Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?
Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla
BJB Pusat Setujui Potong Bunga 50%, LBH PKGI Minta Cabang Tasikmalaya Segera Eksekusi
Jelang Pilkades Serentak Pemalang 2026, Nama Waindun Mencuat di Desa Sungapan
Pelukan Hangat di Balik Jeruji: Kunjungan Khusus Anak di Rutan Kelas I Jakarta Pusat
Ramai Isu ‘Orang Dalam’ Atlet POPDA Pemalang, Ini Penjelasan Dindikpora Pemalang
Tepis Isu Pencemaran Lingkungan, SPPG Beji 2 Pemalang Tegaskan Limbah Dapur Disaring Ketat
Musim Durian Tiba, Ribuan Butir Ludes Diserbu Pembeli di Lapak Sirandu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:31 WIB

Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?

Sabtu, 5 September 2026 - 20:44 WIB

Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 19:46 WIB

BJB Pusat Setujui Potong Bunga 50%, LBH PKGI Minta Cabang Tasikmalaya Segera Eksekusi

Sabtu, 5 September 2026 - 16:07 WIB

Jelang Pilkades Serentak Pemalang 2026, Nama Waindun Mencuat di Desa Sungapan

Sabtu, 5 September 2026 - 14:34 WIB

Pelukan Hangat di Balik Jeruji: Kunjungan Khusus Anak di Rutan Kelas I Jakarta Pusat

Berita Terbaru