BARITO TIMUR, MNP – Sidang perdana gugatan perdata terkait dugaan perusakan kebun dalam proyek pembangunan Jalan Wisata Alam Liang Saragi II resmi digelar di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Namun, jalannya persidangan harus ditunda lantaran pihak tergugat dan kuasa hukumnya tidak hadir.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Galih Dewantoro, SH, MH, didampingi hakim anggota Amelia Nugraha, SH dan Anisa, SH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan menunda sidang selama satu minggu ke depan untuk memberikan kesempatan kepada para tergugat menghadiri agenda berikutnya.
Penundaan ini menambah daftar panjang perjalanan kasus yang telah bergulir sejak 2023 lalu tanpa kepastian hukum yang jelas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Barito Timur turut terseret dalam gugatan perdata ini bersama dua pihak lainnya, yakni Rismodo selaku Kepala Desa Ampari sebagai tergugat satu dan Duntono sebagai tergugat dua.
Gugatan diajukan oleh Resdiani, warga Desa Ampari, Kecamatan Awang, melalui kuasa hukumnya Sabtuno, SH, dengan nilai tuntutan mencapai Rp765 juta.
Nilai tersebut mencakup kerugian materil dan immateril akibat dugaan pengrusakan lahan dalam pembangunan akses menuju kawasan wisata Liang Saragi II.
Sabtuno menyebut, perkara ini sebelumnya sempat ditangani oleh Polres Barito Timur namun tidak berlanjut ke ranah pidana.
Bahkan, berdasarkan hasil penanganan Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah, ditemukan adanya maladministrasi dalam proses tersebut, meski telah dinyatakan selesai dengan rekomendasi agar perkara ditempuh melalui jalur perdata.
“Ini yang menjadi perhatian publik. Ada dugaan maladministrasi, lalu diarahkan ke perdata. Sekarang kita uji di pengadilan,” tegas Sabtuno.
Mangkirnya para tergugat dalam sidang perdana pun memicu tanda tanya besar. Publik menilai sikap tersebut tidak mencerminkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa hukum yang telah berlarut-larut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek pembangunan infrastruktur daerah yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, namun justru berujung pada konflik hukum dengan warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tergugat maupun Pemerintah Kabupaten Barito Timur terkait ketidakhadiran mereka dalam persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan, dengan harapan seluruh pihak dapat hadir dan memberikan kejelasan atas perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan