BREAKING NEWS!! Korupsi Baznas Enrekang Terungkap: 4 Tersangka Ditahan

Kamis, 27 November 2025 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Kejaksaan Negeri Enrekang melakukan penahanan terhadap 4 orang dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang pada hari Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 18.30 WITA.

Keempat orang tersebut langsung digelandang ke Rumah Tahanan Kelas IIB Kabupaten Enrekang setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Enrekang menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur.

Termasuk peran yang saling terhubung dalam pengambilan keputusan, pelanggaran dalam pengumpulan ZIS, verifikasi dan pertanggungjawaban fiktif, serta penyalahgunaan dana Amil untuk belanja pegawai melebihi batas syariah.

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Fajar, menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Enrekang akan menyelesaikan seluruh proses penyelidikan sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan.

“Kami menghimbau seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara ini agar tetap kooperatif dan tidak melakukan tindakan apapun yang dapat menghambat proses hukum,” kata Andi Fajar.

Kejari juga meminta dukungan dan doa dari masyarakat luas agar proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar dan profesional. “Kami juga meminta kepada rekan-rekan media untuk mengambil informasi dan menulis sesuai dengan informasi yang resmi,” tambah Andi Fajar.

Penahanan keempat tersangka ini merupakan langkah serius dalam upaya memberantas korupsi di Enrekang, khususnya dalam pengelolaan dana ZIS yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang berhak.

Masyarakat Enrekang berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, sehingga keadilan dapat ditegakkan.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

TOK! Hakim Tipikor Makassar Bebaskan 6 Petinggi BAZNAS Enrekang: Jaksa K.O di Ruang Harifin Tumpa
Harlah GP Ansor ke-92 di Tasikmalaya: Dari Santunan Yatim hingga Pesan Menohok untuk Pemerintah
Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Sidang Kematian Anak J, Dugaan Intimidasi hingga Hilangnya BAP Kembali Mencuat
Warga Desa Tampa Heran Sungai Parai Mendadak Jernih, Diduga Karena Aktivitas Pertambangan
Ceria dan Semangat, Intip Persiapan Murid SDN 1 Sukaratu Sambut Pentas Kenaikan Kelas
Waspada Modus Calo Kerja di Facebook, Empat Warga Cibatu Garut Jadi Korban Penipuan
Waswas Masuk Kebun Sendiri, Buharim Kecewa Hasil Verifikasi DLH di Lokasi PT Bima Mix
Bupati Pakpak Bharat Ikuti Rakor DBH Pajak 2026 Bersama Gubsu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:34 WIB

TOK! Hakim Tipikor Makassar Bebaskan 6 Petinggi BAZNAS Enrekang: Jaksa K.O di Ruang Harifin Tumpa

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:00 WIB

Harlah GP Ansor ke-92 di Tasikmalaya: Dari Santunan Yatim hingga Pesan Menohok untuk Pemerintah

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:49 WIB

Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Sidang Kematian Anak J, Dugaan Intimidasi hingga Hilangnya BAP Kembali Mencuat

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:07 WIB

Warga Desa Tampa Heran Sungai Parai Mendadak Jernih, Diduga Karena Aktivitas Pertambangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:46 WIB

Ceria dan Semangat, Intip Persiapan Murid SDN 1 Sukaratu Sambut Pentas Kenaikan Kelas

Berita Terbaru