Enrekang, MNP – Kejaksaan Negeri Enrekang melakukan penahanan terhadap 4 orang dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang pada hari Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 18.30 WITA.
Keempat orang tersebut langsung digelandang ke Rumah Tahanan Kelas IIB Kabupaten Enrekang setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Enrekang menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Termasuk peran yang saling terhubung dalam pengambilan keputusan, pelanggaran dalam pengumpulan ZIS, verifikasi dan pertanggungjawaban fiktif, serta penyalahgunaan dana Amil untuk belanja pegawai melebihi batas syariah.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Fajar, menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Enrekang akan menyelesaikan seluruh proses penyelidikan sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan.
“Kami menghimbau seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara ini agar tetap kooperatif dan tidak melakukan tindakan apapun yang dapat menghambat proses hukum,” kata Andi Fajar.
Kejari juga meminta dukungan dan doa dari masyarakat luas agar proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar dan profesional. “Kami juga meminta kepada rekan-rekan media untuk mengambil informasi dan menulis sesuai dengan informasi yang resmi,” tambah Andi Fajar.
Penahanan keempat tersangka ini merupakan langkah serius dalam upaya memberantas korupsi di Enrekang, khususnya dalam pengelolaan dana ZIS yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang berhak.
Masyarakat Enrekang berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, sehingga keadilan dapat ditegakkan.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan