ENREKANG, MNP — Drama hukum kasus dugaan korupsi dana BAZNAS Kabupaten Enrekang berakhir antiklimaks di Pengadilan Negeri Makassar.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bebas enam terdakwa sekaligus pada Kamis 7/5/2026.
Keenamnya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Enrekang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan bebas itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard dalam sidang terbuka di Ruang Harifin Tumpa, PN Makassar.
Para terdakwa yang divonis bebas adalah Junwar selaku mantan Ketua BAZNAS Enrekang, Syawal selaku mantan Plt Ketua BAZNAS Enrekang, serta empat mantan wakil ketua masing-masing Kamaruddin, Baharuddin, Ilham Kadir, dan Kadir Lesang. Suasana ruang sidang langsung riuh begitu palu hakim diketuk.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider,” tegas Hakim Johnicol Richard saat membacakan amar putusan yang disambut isak tangis keluarga terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak hanya membebaskan, tapi juga memerintahkan pembebasan seketika.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” lanjut Hakim Johnicol.
Dengan putusan ini, keenam mantan petinggi BAZNAS Enrekang yang sebelumnya ditahan langsung menghirup udara bebas dan bebas murni dari seluruh jerat hukum yang didakwakan JPU selama proses persidangan.
Pertimbangan majelis hakim menjadi pukulan telak bagi JPU. Dalam pertimbangannya, hakim menilai unsur melawan hukum dalam dakwaan primer jaksa tidak terpenuhi sama sekali.
Majelis hakim menegaskan para terdakwa hanya menjalankan pengelolaan dan penyaluran dana zakat sesuai tugas pokok dan fungsi BAZNAS.
Yang paling menohok, hakim menyebut tidak ditemukan adanya mens rea atau niat jahat dari para terdakwa untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Keyakinan hakim itu diperkuat dari keterangan seluruh saksi di persidangan. “Majelis hakim juga sudah menanyakan seluruh saksi dan tidak ada yang merasa penyaluran zakat tidak tepat sasaran,” kata hakim Johnicol dalam pertimbangannya.
Artinya, dana Zakat, Infak, dan Sedekah yang dikelola BAZNAS Enrekang selama periode para terdakwa menjabat, dinilai hakim telah disalurkan kepada mustahik yang berhak dan tidak ada penyimpangan. Dalil JPU soal kerugian umat pun runtuh di persidangan.
Putusan bebas ini otomatis memulihkan nama baik, harkat, dan martabat keenam terdakwa. Usai sidang, kuasa hukum terdakwa menyebut putusan hakim sudah sangat objektif dan sesuai fakta hukum.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan