TOK! Hakim Tipikor Makassar Bebaskan 6 Petinggi BAZNAS Enrekang: Jaksa K.O di Ruang Harifin Tumpa

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENREKANG, MNP — Drama hukum kasus dugaan korupsi dana BAZNAS Kabupaten Enrekang berakhir antiklimaks di Pengadilan Negeri Makassar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bebas enam terdakwa sekaligus pada Kamis 7/5/2026.

Keenamnya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Enrekang.

Putusan bebas itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard dalam sidang terbuka di Ruang Harifin Tumpa, PN Makassar.

Para terdakwa yang divonis bebas adalah Junwar selaku mantan Ketua BAZNAS Enrekang, Syawal selaku mantan Plt Ketua BAZNAS Enrekang, serta empat mantan wakil ketua masing-masing Kamaruddin, Baharuddin, Ilham Kadir, dan Kadir Lesang. Suasana ruang sidang langsung riuh begitu palu hakim diketuk.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider,” tegas Hakim Johnicol Richard saat membacakan amar putusan yang disambut isak tangis keluarga terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak hanya membebaskan, tapi juga memerintahkan pembebasan seketika.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” lanjut Hakim Johnicol.

Dengan putusan ini, keenam mantan petinggi BAZNAS Enrekang yang sebelumnya ditahan langsung menghirup udara bebas dan bebas murni dari seluruh jerat hukum yang didakwakan JPU selama proses persidangan.

Pertimbangan majelis hakim menjadi pukulan telak bagi JPU. Dalam pertimbangannya, hakim menilai unsur melawan hukum dalam dakwaan primer jaksa tidak terpenuhi sama sekali.

Majelis hakim menegaskan para terdakwa hanya menjalankan pengelolaan dan penyaluran dana zakat sesuai tugas pokok dan fungsi BAZNAS.

Yang paling menohok, hakim menyebut tidak ditemukan adanya mens rea atau niat jahat dari para terdakwa untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Keyakinan hakim itu diperkuat dari keterangan seluruh saksi di persidangan. “Majelis hakim juga sudah menanyakan seluruh saksi dan tidak ada yang merasa penyaluran zakat tidak tepat sasaran,” kata hakim Johnicol dalam pertimbangannya.

Artinya, dana Zakat, Infak, dan Sedekah yang dikelola BAZNAS Enrekang selama periode para terdakwa menjabat, dinilai hakim telah disalurkan kepada mustahik yang berhak dan tidak ada penyimpangan. Dalil JPU soal kerugian umat pun runtuh di persidangan.

Putusan bebas ini otomatis memulihkan nama baik, harkat, dan martabat keenam terdakwa. Usai sidang, kuasa hukum terdakwa menyebut putusan hakim sudah sangat objektif dan sesuai fakta hukum.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Harlah GP Ansor ke-92 di Tasikmalaya: Dari Santunan Yatim hingga Pesan Menohok untuk Pemerintah
Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Sidang Kematian Anak J, Dugaan Intimidasi hingga Hilangnya BAP Kembali Mencuat
Warga Desa Tampa Heran Sungai Parai Mendadak Jernih, Diduga Karena Aktivitas Pertambangan
Ceria dan Semangat, Intip Persiapan Murid SDN 1 Sukaratu Sambut Pentas Kenaikan Kelas
Waspada Modus Calo Kerja di Facebook, Empat Warga Cibatu Garut Jadi Korban Penipuan
Waswas Masuk Kebun Sendiri, Buharim Kecewa Hasil Verifikasi DLH di Lokasi PT Bima Mix
Bupati Pakpak Bharat Ikuti Rakor DBH Pajak 2026 Bersama Gubsu 
Kapolres Garut Pimpin Pengamanan dan Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 22 Gelombang II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:34 WIB

TOK! Hakim Tipikor Makassar Bebaskan 6 Petinggi BAZNAS Enrekang: Jaksa K.O di Ruang Harifin Tumpa

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:00 WIB

Harlah GP Ansor ke-92 di Tasikmalaya: Dari Santunan Yatim hingga Pesan Menohok untuk Pemerintah

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:49 WIB

Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Sidang Kematian Anak J, Dugaan Intimidasi hingga Hilangnya BAP Kembali Mencuat

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:07 WIB

Warga Desa Tampa Heran Sungai Parai Mendadak Jernih, Diduga Karena Aktivitas Pertambangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:46 WIB

Ceria dan Semangat, Intip Persiapan Murid SDN 1 Sukaratu Sambut Pentas Kenaikan Kelas

Berita Terbaru