LAMPUNG SELATAN, MNP –
Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan kini menjadi sorotan tajam, Kamis (06/05/2026).
Hal itu pasca munculnya keluhan masyarakat terkait dugaan dampak aktivitas blasting tambang batu milik PT Batu Intan Makmur Adiguna (PT Bima Mix) di Desa Tanjung Agung dan Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Aduan resmi yang telah dilayangkan awak media kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan hingga DLH setempat disebut belum menunjukkan tindak lanjut yang dianggap serius dan transparan oleh masyarakat terdampak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan tersebut bahkan telah disampaikan langsung kepada Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, S.T., MBA, sebelum akhirnya diteruskan ke DLH Kabupaten Lampung Selatan dan DLH Provinsi Lampung sebagai bentuk tindak lanjut atas banyaknya keluhan warga di sekitar area tambang.
Dalam surat aduan itu, awak media turut melampirkan berbagai bukti visual dari lapangan, mulai dari retakan rumah warga, kerusakan kebun masyarakat, hingga debu tambang yang disebut menyebar ke permukiman.
Dengan adanya bukti foto dan dokumentasi lapangan tersebut, publik menilai seharusnya DLH Kabupaten Lampung Selatan dapat segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan tidak sekadar menunggu hasil verifikasi dari tingkat provinsi.
Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum melihat adanya langkah konkret maupun penjelasan terbuka dari DLH Lampung Selatan terkait hasil penanganan laporan tersebut.
“Surat resmi sudah kami sampaikan lengkap dengan bukti-bukti lapangan. Artinya laporan yang masuk bukan tanpa dasar. Tetapi sampai hari ini masyarakat belum melihat langkah yang benar-benar memberi kepastian,” ujar pihak media.
Sorotan semakin tajam setelah keluarnya hasil verifikasi DLH Provinsi Lampung yang justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Dalam dokumen hasil verifikasi tersebut disebutkan bahwa aktivitas blasting di lokasi tambang masih berlangsung dengan frekuensi rata-rata dua hingga tiga kali setiap bulan.
DLH Provinsi juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen RKAB tahun 2024–2026 dengan pelaksanaan blasting di lapangan.
Yang menjadi perhatian publik, dalam surat tersebut disebutkan tidak ditemukan rumah retak pada radius 200 meter dari lokasi tambang.
Namun di bagian lain, perusahaan justru disebut telah melakukan pembebasan terhadap lima unit rumah terdampak di sekitar area tambang.
Kondisi itu dinilai menjadi kejanggalan yang memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
“Kalau memang tidak ada dampak, lalu mengapa ada pembebasan rumah warga? Ini yang membuat masyarakat bingung dan mempertanyakan hasil verifikasi yang dilakukan,” ujar salah satu warga.
Warga Desa Tanjung Ratu bernama Buharim yang mengaku terdampak langsung aktivitas blasting juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja DLH.
Ia mengaku tidak pernah dilibatkan ataupun dimintai keterangan saat inspeksi lapangan dilakukan.
“Saya kecewa dengan kinerja DLH. Kami warga terdampak tidak pernah diwawancarai saat sidak ke lokasi tambang. Tapi dalam surat disebut tidak ada rumah retak. Padahal jelas banyak rumah warga retak-retak, pondok kebun jebol dihantam batu blasting, debu berterbangan, dan kami merasa dirugikan,” ungkap Buharim.
Ia juga mengaku kini merasa waswas untuk mengelola kebunnya sendiri karena lokasi lahannya berbatasan langsung dengan area PT Bima Mix.
“Tanah saya berbatasan langsung dengan PT Bima Mix. Kami jadi takut masuk kebun sendiri,” tambahnya.
Kejanggalan lain yang turut menjadi sorotan adalah fakta bahwa dalam proses verifikasi, DLH disebut hanya melakukan wawancara dengan pihak perusahaan, yakni Arif Setio Wibowo selaku Kepala Teknik dan Eliyus Roni selaku Humas PT Batu Intan Makmur Adiguna.
Sementara warga yang mengaku terdampak justru tidak dilibatkan ataupun dimintai keterangan.
Hal itu memicu dugaan publik bahwa proses verifikasi belum berjalan secara berimbang.
“Ada apa sebenarnya? Kenapa yang diwawancarai hanya pihak perusahaan, sementara warga terdampak tidak dimintai keterangan? Ini yang membuat masyarakat semakin curiga,” kata warga lainnya.
Sebagai instansi yang memiliki fungsi pengawasan lingkungan di tingkat kabupaten, DLH Lampung Selatan kini didesak untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait sejumlah hal penting.
Mulai dari pendataan rumah retak warga, verifikasi kerusakan kebun masyarakat, pengukuran dampak debu tambang, hingga rekomendasi yang telah diberikan kepada perusahaan.
Masyarakat menilai, apabila laporan resmi lengkap dengan bukti visual saja belum mampu mendorong langkah cepat dan transparan dari pemerintah daerah, maka wajar jika muncul anggapan bahwa pengawasan lingkungan di Lampung Selatan masih berjalan lamban dan belum maksimal.
Pihak media akan terus mengawal persoalan tersebut hingga masyarakat memperoleh kejelasan dan adanya tanggung jawab nyata atas seluruh aduan yang telah disampaikan.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan