LSM PKN Desak Kejari Enrekang Tinjau Ulang Penghentian Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Dinkes

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Dugaan korupsi SPPD Fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang kembali menuai polemik. Pasalnya, kasus tersebut penyelidikannya kini dihentikan.

Hal tersebut mendapat sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Enrekang melalui sekretarisnya, Muh.Moektar.

Dirinya sangat menyayangkan Penghentian Penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi biaya perjalanan Dinas diluar dan didalam Daerah Kabupaten Enrekang.

Moektar mengatakan, LSM PKN Kabupaten Enrekang menilai bahwa langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Enrekang menghentikan penyelidikan kasus tersebut sangat tergesa gesa.

“Padahal dalam kasus tersebut hampir saja merugikan Negara lebih dari satu miliar rupiah,” tegas Moektar, Kamis (18/12/2024).

Moektar menyebut, penghentian penyelidikan kasus SPPD Fiktif ini tidak menimbulkan efek jerah dan sangat dikuatirkan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di kabupaten Enrekang.

Sebab lanjut Moektar, sekarang ini berkembang issue di dalam masyarakat bahwa para pejabat tidak akan takut lagi untuk melakukan korupsi.

“Ya, jika melakukan korupsi dan ketahuan, gampang saja kita kembalikan dan proses penyelidikannya akan dihentikan dan apabila korupsi tersebut tidak diketahui oleh penegak hukum maka akan menjadi keuntungan besar,” cetus Moektar.

LSM PKN berharap kepada Kejaksaan Negeri Enrekang agar meninjau ulang keputusan penghentian kasus tersebut walaupun kerugian keuangan Negara telah dikembalikan.

“Karena menurut pengetahuan kami, pengembalian kerugian keuangan Negara tidak menghentikan proses hukum,” ungkap Moektar.

Di peringatan hari anti korupsi sedunia yang ke 53 Kejaksaan Negeri Enrekang melakukan press release pada tanggal 9 Desember 2024 yang lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli mengungkapkan bahwa kejaksaan negeri Enrekang telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.118.487.050.

Itu dari hasil laporan dan penyelidikan penyalahgunaan biaya perjalanan dinas diluar dan di dalam daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2020.

Menurut Kejari Enrekang, pengembalian kerugian keuangan negara merupakan upaya yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Enrekang  yang telah dihentikan penyelidikannya dikarenakan kerugian keuangan Negara telah di kembalikan.

Menurut Padeli, kerugian Keuangan Negara lebih dari satu miliar sudah di kembalikan oleh pejabat pembuat komitmen pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang.

“Kerugian Negaranya sudah dikembalikan otomatis kami dari Kejaksaan juga menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut,” kata Padeli.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid
Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal
Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia
Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 
Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?
Kader TPK Bungursari dan Sub Pos KB Harapkan Pencairan Insentif Lancar untuk BPJS
Pertamina dan Hiswana Migas Mangkir, Aliansi Lingkungan Desak DPRD Tasikmalaya Jadwal Ulang Audiensi SPBU
Keroyok Penjaga Pintu Perlintasan KA di Garut, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:06 WIB

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:31 WIB

Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:30 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?

Berita Terbaru