Enrekang, MNP – Dugaan korupsi SPPD Fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang kembali menuai polemik. Pasalnya, kasus tersebut penyelidikannya kini dihentikan.
Hal tersebut mendapat sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Enrekang melalui sekretarisnya, Muh.Moektar.
Dirinya sangat menyayangkan Penghentian Penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi biaya perjalanan Dinas diluar dan didalam Daerah Kabupaten Enrekang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Moektar mengatakan, LSM PKN Kabupaten Enrekang menilai bahwa langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Enrekang menghentikan penyelidikan kasus tersebut sangat tergesa gesa.
“Padahal dalam kasus tersebut hampir saja merugikan Negara lebih dari satu miliar rupiah,” tegas Moektar, Kamis (18/12/2024).
Moektar menyebut, penghentian penyelidikan kasus SPPD Fiktif ini tidak menimbulkan efek jerah dan sangat dikuatirkan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di kabupaten Enrekang.
Sebab lanjut Moektar, sekarang ini berkembang issue di dalam masyarakat bahwa para pejabat tidak akan takut lagi untuk melakukan korupsi.
“Ya, jika melakukan korupsi dan ketahuan, gampang saja kita kembalikan dan proses penyelidikannya akan dihentikan dan apabila korupsi tersebut tidak diketahui oleh penegak hukum maka akan menjadi keuntungan besar,” cetus Moektar.
LSM PKN berharap kepada Kejaksaan Negeri Enrekang agar meninjau ulang keputusan penghentian kasus tersebut walaupun kerugian keuangan Negara telah dikembalikan.
“Karena menurut pengetahuan kami, pengembalian kerugian keuangan Negara tidak menghentikan proses hukum,” ungkap Moektar.
Di peringatan hari anti korupsi sedunia yang ke 53 Kejaksaan Negeri Enrekang melakukan press release pada tanggal 9 Desember 2024 yang lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli mengungkapkan bahwa kejaksaan negeri Enrekang telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.118.487.050.
Itu dari hasil laporan dan penyelidikan penyalahgunaan biaya perjalanan dinas diluar dan di dalam daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2020.
Menurut Kejari Enrekang, pengembalian kerugian keuangan negara merupakan upaya yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Enrekang yang telah dihentikan penyelidikannya dikarenakan kerugian keuangan Negara telah di kembalikan.
Menurut Padeli, kerugian Keuangan Negara lebih dari satu miliar sudah di kembalikan oleh pejabat pembuat komitmen pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang.
“Kerugian Negaranya sudah dikembalikan otomatis kami dari Kejaksaan juga menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut,” kata Padeli.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan