Enrekang, MNP – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang ke 53 tahun 2024 mengusung tema melawan korupsi menuju Indonesia maju.
Dalam momentum tersebut, Kejaksaan Negeri Enrekang memberikan kado istimewa, karena mampu mengembalikan kerugian negara.
Dalam konferensi persnya, Kepala Kejari Enrekang Padeli mengatakan, pihaknya telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.118.487.050.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu dari hasil laporan dan penyelidikan penyalahgunaan biaya perjalanan dinas diluar dan di dalam daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2020,” jelas Padeli, Senin (09/12/2024).
Padeli menyebut, pengembalian kerugian keuangan Negara tersebut merupakan upaya yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Enrekang.
“Lebih dari satu miliar sudah dikembalikan oleh pejabat pembuat komitmen pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang,” jelasnya.
Kejari Enrekang menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2020 karena kerugian keuangan Negara telah di kembalikan.
“Kerugian Negaranya sudah dikembalikan otomatis kami dari Kejaksaan juga menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut,” tandas Padeli.
Diketahui, Hari Anti Korupsi Sedunia adalah agenda tahunan yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.
Berbagai kegiatan dilakukan Kejaksaan Negeri Enrekang diantaranya upacara peringatan anti korupsi sedunia yang ke 53, ceramah agama terkait anti korupsi, aksi turun ke jalan membagikan stiker dan baju kaos anti korupsi.
Selain itu, konferensi pers terkait pengembalian keuangan negara kepada Kejaksaan Negeri Enrekang dan penjualan langsung barang rampasan dan barang sita eksekusi yang telah inkrac.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan