Kasus Dugaan Pelecehan Pengacara di Tasikmalaya, Kuasa Hukum Siap Polisikan Balik Pelapor

Jumat, 21 November 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Terlapor: Buana Yuda, S.H., M.H.

Kuasa Hukum Terlapor: Buana Yuda, S.H., M.H.

Kota Tasikmalaya, MNP – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Pengacara Junior, Bunga (nama samaran, red), terhadap Pengacara Senior, Roman (nama samaran, red) kian memanas.

Pasalnya, kasus tersebut kini tidak hanya bergulir di Unit PPA Polresta Tasikmalaya, tetapi juga diancam akan berbalik menjadi laporan pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum Roman, Buana Yuda, S.H., M.H membenarkan kejadian tersebut, tapi yang disampaikan pelapor tidak semua benar.

Dirinya secara tegas membantah unsur kekerasan seksual yang dituduhkan, justru berencana melaporkan balik Bunga terkait penyebaran informasi yang dianggap merugikan kliennya.

Meskipun Roman telah menerima surat panggilan klarifikasi, namun Yuda mengajukan penundaan pemeriksaan polisi.

Alasan penundaan ini didasarkan pada hak imunitas advokat (UU No. 18 Tahun 2023) yang mensyaratkan pemeriksaan internal oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (OA) sebelum proses hukum dilakukan.

“Klien kami Roman perlu menjalani sidang etik ketika dinilai melakukan kekeliruan. Jadi, sebelum diperiksa polisi, di internal kita lakukan terlebih dahulu pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan,” jelas Yuda, merujuk pada MoU antara OA Indonesia dan Kapolri, Kamis (20/11/2025).

Yuda menyatakan keberatan keras atas penerapan Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh penyidik, mengklaim insiden yang terjadi minim unsur pemaksaan. Yuda mengonfirmasi adanya sentuhan fisik di bagian dada Bunga, namun berdalih itu adalah tindakan spontanitas.

“Ini terjadi pada Rabu siang 29 Oktober 2025, saat kendaraan yang dikemudikan Bunga sedang melaju, dan spontan saat topik pembicaraan menjurus kepada ukuran payudara itulah, klien kami terpicu spontan untuk membuktikan dengan menyentuh sekali, sekitar tiga detik,” terangnya.

Pihak Roman menilai sikap Bunga yang tidak menolak atau komplain di tempat kejadian, bahkan masih mengobrol santai hingga mengantar Roman pulang, menunjukkan bahwa sentuhan tersebut tidak dianggap sebagai pelecehan pada saat itu.

Konflik narasi memuncak ketika Bunga menyebarkan chat kronologis yang mengklaim mengalami sakit punggung dan depresi akibat insiden tersebut.

“Jika ada luka fisik tentunya harus ada bukti visum et repertum, bahkan jika mengalami depresipun harus ada bukti pemeriksaan dari ahli psikologi atau psikiater. Ini kan aneh, tidak masuk akal,” ungkap Yuda.

Atas dasar kerugian nama baik akibat penyebaran chat tersebut, tim kuasa hukum Roman yang terdiri dari 27 advokat berencana melaporkan balik Bunga dengan jerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Loading

Penulis : Red

Berita Terkait

Perbaikan Lantai Jembatan Melintut Masuk Program Tahun 2026, Gunakan Teknik Konstruksi Siap Pakai
Geger! Warga Garut Temukan Bayi Laki-laki dalam Tas Tergeletak di Gang Masjid
Misteri Dugaan Proyek Fiktif Badampu–Bantayum, Antara Ada dan Tiada?
Tanda Tanya Besar di Balik Proyek Jalan Usaha Tani Bartim: Ketidakjelasan Objek, Pernyataan Berubah dan Tanggung Jawab yang Kabur
Seremonial Puncak Acara HJB di Citalahab Malasari, Hakikat Sebenarnya untuk Masyarakat atau Birokrat?
Waspada Hantavirus! Rutan Pemalang Screening Kesehatan Petugas dan Warga Binaan
Dinilai Ancam Kerusakan Alam, Kades Belik Tegaskan Tolak Tambang Galian C
Ditinggal Bakar Sampah, Lahan Milik Wakil Bupati Pemalang Hangus Terbakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:44 WIB

Perbaikan Lantai Jembatan Melintut Masuk Program Tahun 2026, Gunakan Teknik Konstruksi Siap Pakai

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:14 WIB

Geger! Warga Garut Temukan Bayi Laki-laki dalam Tas Tergeletak di Gang Masjid

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:52 WIB

Misteri Dugaan Proyek Fiktif Badampu–Bantayum, Antara Ada dan Tiada?

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:36 WIB

Tanda Tanya Besar di Balik Proyek Jalan Usaha Tani Bartim: Ketidakjelasan Objek, Pernyataan Berubah dan Tanggung Jawab yang Kabur

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:30 WIB

Seremonial Puncak Acara HJB di Citalahab Malasari, Hakikat Sebenarnya untuk Masyarakat atau Birokrat?

Berita Terbaru