Tepis Isu Tawar-Menawar, Pihak Korban Kasus ‘Tukang Bakso’ Tantang Pembuktian di Sidang

Selasa, 28 April 2026 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Perkara dugaan pelecehan seksual yang menyeret inisial S (48), seorang pedagang bakso asal Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya kian memanas.

Pihak kuasa hukum korban secara maraton menghadirkan total tujuh saksi tambahan untuk memperkuat laporan dugaan pelecehan seksual sekaligus dugaan penculikan, Selasa (28/04/2026).

Asep Iwan Restiawan, S.H., M.H., yang akrab disapa Asep Kaka, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan tiga saksi tambahan untuk kasus pelecehan dan empat saksi untuk kasus penculikan.

Langkah ini diambil guna memberikan gambaran yang terang benderang bagi penyidik kepolisian.

“Kami ingin mengungkap fakta yang sebenarnya. Mengenai substansi keterangan saksi, biarlah menjadi ranah penyelidikan. Kami akan berbicara lebih jauh setelah hasil dari pihak kepolisian keluar,” ujar Asep Kaka didampingi rekannya Hendi Haryadi, S.H., dan M. Satriana, S.H.

Menanggapi tudingan pihak terlapor mengenai adanya kejanggalan laporan yang disebut muncul setelah penetapan tersangka, Asep secara tegas membantah hal tersebut dengan menunjukkan surat laporan resmi.

“Dugaan itu sah saja, tapi bicaralah dengan fakta. Laporan resmi baik dugaan penculikan maupun pelecehan itu tercatat tanggal 20 Juli, sedangkan penetapan tersangka dilakukan setelahnya. Tidak mungkin laporan hari ini langsung ditetapkan tersangka tanpa proses pemeriksaan dan gelar perkara. Mungkin pihak sana kurang membaca berkas,” tegasnya.

Asep juga memberikan tanggapan terkait rumor adanya upaya menjadikan hukum sebagai alat tawar-menawar demi perdamaian.

Meski mengaku sejak awal terbuka untuk jalur damai, ia menegaskan bahwa pihak keluarga kini lebih memilih untuk membuktikan segalanya di persidangan jika kesepakatan tidak tercapai.

“Kalau tidak bisa damai, tidak perlu saling tawar-menawar. Mari kita buktikan bersama di persidangan, apakah benar terjadi penculikan dan pelecehan. Tidak perlu saling menuduh, kita ikuti saja proses hukumnya,” tambahnya.

Mengenai permintaan pra-rekonstruksi ulang dari pihak terlapor, Asep menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang lucu. Pasalnya, saat pelaksanaan cek lokasi sebelumnya, pihak terlapor beserta kuasa hukumnya turut hadir di lokasi.

“Saat pra-rekonstruksi kemarin mereka hadir, sekarang minta ulang. Itu hak kepolisian, tapi saya ingin ketawa saja mendengarnya. Kami menganjurkan semua pihak untuk tidak mendahului penyelidikan kepolisian,” katanya.

Di akhir keterangannya, Asep Kaka meminta masyarakat untuk memantau kasus ini secara utuh agar tidak terjebak dalam opini publik yang salah. Ia juga memperingatkan agar tidak ada pihak yang menyebarkan berita bohong atau hoaks yang dapat memperkeruh suasana di Kota Tasikmalaya.

“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti hoaks. Jika ditemukan, kami tidak segan melakukan proses hukum baru di luar laporan yang sudah ada. Kami ingin Kota Tasikmalaya tetap kondusif dan tidak dianggap sebagai kota kriminal yang menakutkan,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Tuai Sorotan, Pemilihan Anggota BPD di Desa Lentu Jeneponto Hanya Libatkan ‘Orang Tertentu’
Ny. Juniatry Franc Tumanggor Sambut Tim Supervisi Provsu: PKK Pilar Kesejahteraan Keluarga
Waspadai Celah Spekulatif Penyimpangan Realisasi Proyek Relokasi Kabel FO oleh Oknum Pelaksana di Wilayah Kota Bogor?
Kesaksian Mantan Bupati hingga Kadis PUPR Buka Tabir Lemahnya Legalitas Proyek Liang Saragi II
Lobi Proyek Strategis Nasional, Bupati Pakpak Bharat Ajukan 5 Program Prioritas ke Bappenas RI
Perkuat Sinergitas Legislatif dan TNI, Kodim 0612/Tasikmalaya Sambut Kunker Komisi I DPR RI
Nasi Grombyang Khas Pemalang: Kuliner Ikonik Sejak Era 1960-an, Mahakarya Berjuluk ‘Pusere Jawa’
Mengenal Kakek Yuyun: Pengamen ‘Borju’ dari Pemalang, Sang Maestro Lagu Lawas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:05 WIB

Tuai Sorotan, Pemilihan Anggota BPD di Desa Lentu Jeneponto Hanya Libatkan ‘Orang Tertentu’

Selasa, 28 April 2026 - 19:45 WIB

Ny. Juniatry Franc Tumanggor Sambut Tim Supervisi Provsu: PKK Pilar Kesejahteraan Keluarga

Selasa, 28 April 2026 - 19:27 WIB

Tepis Isu Tawar-Menawar, Pihak Korban Kasus ‘Tukang Bakso’ Tantang Pembuktian di Sidang

Selasa, 28 April 2026 - 18:05 WIB

Waspadai Celah Spekulatif Penyimpangan Realisasi Proyek Relokasi Kabel FO oleh Oknum Pelaksana di Wilayah Kota Bogor?

Selasa, 28 April 2026 - 17:44 WIB

Kesaksian Mantan Bupati hingga Kadis PUPR Buka Tabir Lemahnya Legalitas Proyek Liang Saragi II

Berita Terbaru