Kasus Dugaan Pelecehan Pengacara di Tasikmalaya, Kuasa Hukum Siap Polisikan Balik Pelapor

Jumat, 21 November 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Terlapor: Buana Yuda, S.H., M.H.

Kuasa Hukum Terlapor: Buana Yuda, S.H., M.H.

Kota Tasikmalaya, MNP – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Pengacara Junior, Bunga (nama samaran, red), terhadap Pengacara Senior, Roman (nama samaran, red) kian memanas.

Pasalnya, kasus tersebut kini tidak hanya bergulir di Unit PPA Polresta Tasikmalaya, tetapi juga diancam akan berbalik menjadi laporan pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum Roman, Buana Yuda, S.H., M.H membenarkan kejadian tersebut, tapi yang disampaikan pelapor tidak semua benar.

Dirinya secara tegas membantah unsur kekerasan seksual yang dituduhkan, justru berencana melaporkan balik Bunga terkait penyebaran informasi yang dianggap merugikan kliennya.

Meskipun Roman telah menerima surat panggilan klarifikasi, namun Yuda mengajukan penundaan pemeriksaan polisi.

Alasan penundaan ini didasarkan pada hak imunitas advokat (UU No. 18 Tahun 2023) yang mensyaratkan pemeriksaan internal oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (OA) sebelum proses hukum dilakukan.

“Klien kami Roman perlu menjalani sidang etik ketika dinilai melakukan kekeliruan. Jadi, sebelum diperiksa polisi, di internal kita lakukan terlebih dahulu pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan,” jelas Yuda, merujuk pada MoU antara OA Indonesia dan Kapolri, Kamis (20/11/2025).

Yuda menyatakan keberatan keras atas penerapan Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh penyidik, mengklaim insiden yang terjadi minim unsur pemaksaan. Yuda mengonfirmasi adanya sentuhan fisik di bagian dada Bunga, namun berdalih itu adalah tindakan spontanitas.

“Ini terjadi pada Rabu siang 29 Oktober 2025, saat kendaraan yang dikemudikan Bunga sedang melaju, dan spontan saat topik pembicaraan menjurus kepada ukuran payudara itulah, klien kami terpicu spontan untuk membuktikan dengan menyentuh sekali, sekitar tiga detik,” terangnya.

Pihak Roman menilai sikap Bunga yang tidak menolak atau komplain di tempat kejadian, bahkan masih mengobrol santai hingga mengantar Roman pulang, menunjukkan bahwa sentuhan tersebut tidak dianggap sebagai pelecehan pada saat itu.

Konflik narasi memuncak ketika Bunga menyebarkan chat kronologis yang mengklaim mengalami sakit punggung dan depresi akibat insiden tersebut.

“Jika ada luka fisik tentunya harus ada bukti visum et repertum, bahkan jika mengalami depresipun harus ada bukti pemeriksaan dari ahli psikologi atau psikiater. Ini kan aneh, tidak masuk akal,” ungkap Yuda.

Atas dasar kerugian nama baik akibat penyebaran chat tersebut, tim kuasa hukum Roman yang terdiri dari 27 advokat berencana melaporkan balik Bunga dengan jerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Loading

Penulis : Red

Berita Terkait

Evakuasi Beres 30 Menit! Pohon Tumbang Tutup Jalur Nasional Bandung–Garut
Garut Utara Harga Mati! Perjuangan Nyata Kunci Lahirnya Daerah Otonomi Baru
Dampak Kemarau Panjang, Ratusan Hektar Lahan Kering di Pemalang Terbakar
Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Perkuat Manajemen Komunikasi Krisis Pemasyarakatan Terintegrasi
Gandeng Pihak Swasta, DLH Pemalang Atasi Krisis Sampah
Marak Pengamen dan Pengemis, Satpol PP Pemalang Turun Tangan Beri Pengarahan
Tangkap Pembobol Rumah di Kalianda, Polisi Ungkap Dua Kasus Curanmor Sekaligus
Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:02 WIB

Evakuasi Beres 30 Menit! Pohon Tumbang Tutup Jalur Nasional Bandung–Garut

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:10 WIB

Garut Utara Harga Mati! Perjuangan Nyata Kunci Lahirnya Daerah Otonomi Baru

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Dampak Kemarau Panjang, Ratusan Hektar Lahan Kering di Pemalang Terbakar

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Perkuat Manajemen Komunikasi Krisis Pemasyarakatan Terintegrasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:28 WIB

Gandeng Pihak Swasta, DLH Pemalang Atasi Krisis Sampah

Berita Terbaru

Berita terbaru

Gandeng Pihak Swasta, DLH Pemalang Atasi Krisis Sampah

Kamis, 16 Jul 2026 - 13:28 WIB