Kota Tasikmalaya, MNP – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Pengacara Junior, Bunga (nama samaran, red), terhadap Pengacara Senior, Roman (nama samaran, red) kian memanas.
Pasalnya, kasus tersebut kini tidak hanya bergulir di Unit PPA Polresta Tasikmalaya, tetapi juga diancam akan berbalik menjadi laporan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Roman, Buana Yuda, S.H., M.H membenarkan kejadian tersebut, tapi yang disampaikan pelapor tidak semua benar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya secara tegas membantah unsur kekerasan seksual yang dituduhkan, justru berencana melaporkan balik Bunga terkait penyebaran informasi yang dianggap merugikan kliennya.
Meskipun Roman telah menerima surat panggilan klarifikasi, namun Yuda mengajukan penundaan pemeriksaan polisi.
Alasan penundaan ini didasarkan pada hak imunitas advokat (UU No. 18 Tahun 2023) yang mensyaratkan pemeriksaan internal oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (OA) sebelum proses hukum dilakukan.
“Klien kami Roman perlu menjalani sidang etik ketika dinilai melakukan kekeliruan. Jadi, sebelum diperiksa polisi, di internal kita lakukan terlebih dahulu pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan,” jelas Yuda, merujuk pada MoU antara OA Indonesia dan Kapolri, Kamis (20/11/2025).
Yuda menyatakan keberatan keras atas penerapan Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh penyidik, mengklaim insiden yang terjadi minim unsur pemaksaan. Yuda mengonfirmasi adanya sentuhan fisik di bagian dada Bunga, namun berdalih itu adalah tindakan spontanitas.
“Ini terjadi pada Rabu siang 29 Oktober 2025, saat kendaraan yang dikemudikan Bunga sedang melaju, dan spontan saat topik pembicaraan menjurus kepada ukuran payudara itulah, klien kami terpicu spontan untuk membuktikan dengan menyentuh sekali, sekitar tiga detik,” terangnya.
Pihak Roman menilai sikap Bunga yang tidak menolak atau komplain di tempat kejadian, bahkan masih mengobrol santai hingga mengantar Roman pulang, menunjukkan bahwa sentuhan tersebut tidak dianggap sebagai pelecehan pada saat itu.
Konflik narasi memuncak ketika Bunga menyebarkan chat kronologis yang mengklaim mengalami sakit punggung dan depresi akibat insiden tersebut.
“Jika ada luka fisik tentunya harus ada bukti visum et repertum, bahkan jika mengalami depresipun harus ada bukti pemeriksaan dari ahli psikologi atau psikiater. Ini kan aneh, tidak masuk akal,” ungkap Yuda.
Atas dasar kerugian nama baik akibat penyebaran chat tersebut, tim kuasa hukum Roman yang terdiri dari 27 advokat berencana melaporkan balik Bunga dengan jerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE tentang pencemaran nama baik.
![]()
Penulis : Red









Tinggalkan Balasan