Lagi, Bea Cukai dan Satpol-PP Pemalang Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal 

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, MNP – Untuk yang kesekian kalinya operasi gabungan Barang Kena Cukai (BKC) kembali digelar pihak Bea Cukai Tegal dan Satpol -PP Pemalang dua toko sembako yang diduga menjual rokok tak resmi di daerah kecamatan Pemalang kota dan Bantarbolang, menjadi target mereka, hasilnya Ribuan rokok dari berbagai merk pun disita petugas.

Sebanyak 1.720 batang rokok ilegal, tanpa pita cukai dalam operasi razia yang digelar di dua toko sembako, di daerah Sambeng kecamatan Bantarbolang dan Kelurahan Bojongbata kecamatan Pemalang. Operasi razia tersebut diketahui melibatkan Satpol PP Pemalang bersama Bea Cukai Tegal

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Pemalang, Khusnul Khotimah, membenarkan kegiatan penyisiran tersebut,saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya pada Minggu (26/10) mengatakan, razia dilakukan menyusul dugaan masih maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pemalang

“Operasi bersama perlu dilakukan secara rutin untuk memberantas peredaran rokok tanpa cukai. Selain merugikan negara karena tidak ada pemasukan cukai, praktik ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan membahayakan kesehatan, terutama generasi muda,” kata Khusnul.

Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan berbagai merek rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai,Barang bukti rokok yang disita antara lain- lucca 4 bungkus, Astra 15 bungkus, bkitz 16 bungkus, hjs 11 bungkus, mami baru 4 bungkus, lato 17 bungkus, astra bold 4 bungkus, turbo 6 bungkus dan sceter 4 bungkus.

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 1.720 batang rokok.

Khusnul menambahkan bahwa pola konsumsi rokok ilegal di kalangan pelajar menjadi perhatian serius.

“Kesadaran masyarakat berperan aktif untuk ikut memberantas rokok ilegal, sangat kami nantikan. Semoga rokok ilegal tidak marak lagi,Jika ingin merokok merokoklah dengan rokok legal secukupnya dan ditempatnya sehingga tidak merugikan orang lain (perokok pasif) atau untuk kesehatan maka anjurannya hidup tanpa rokok akan lebih sehat,” tutupnya.

Seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Bea Cukai Tegal untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, pemilik toko diberi pembinaan oleh petugas.

Loading

Penulis : Ragil

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Usut Tuntas Hilangnya Mesin Mobil Dinas, Inspektorat: Terbukti Melanggar, Sanksi Berat Menanti!
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat
Klarifikasi Kasus Penganiayaan: JPU Tetap Tuntut 3 Terdakwa 5 Bulan Penjara, Bukan Bebas Murni
Perkara Sidang Lingkar Dadaha: JPU Tuntut Bebas Tiga Terdakwa Penganiayaan, Dinilai Bela Orang Tua
Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah di Enrekang: Oknum Main-main dengan Anggaran Rakyat
Waspada “Bom Waktu” Koperasi Desa, Antara Niat Baik dan Risiko Kursi Pesakitan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WIB

Usut Tuntas Hilangnya Mesin Mobil Dinas, Inspektorat: Terbukti Melanggar, Sanksi Berat Menanti!

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 13:06 WIB

Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat

Selasa, 14 April 2026 - 12:36 WIB

Klarifikasi Kasus Penganiayaan: JPU Tetap Tuntut 3 Terdakwa 5 Bulan Penjara, Bukan Bebas Murni

Berita Terbaru