TASIKMALAYA, MNP – Inspektorat Kota Tasikmalaya menegaskan bahwa dugaan hilangnya mesin kendaraan dinas milik Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tasikmalaya bukan merupakan persoalan sepele.
Jika dalam proses pemeriksaan terbukti adanya kelalaian berat atau unsur kesengajaan, sanksi tegas telah menanti pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Inspektur Kota Tasikmalaya, Imin Muhaemin, menyebutkan bahwa sanksi yang dapat dijatuhkan mengacu pada ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari tingkat ringan hingga berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, mengingat kasus ini berdampak langsung pada kerugian aset daerah, potensi sanksi berat menjadi opsi yang paling memungkinkan.
“Apabila terbukti ada pelanggaran, maka konsekuensinya bisa berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, bahkan sampai pada pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Imin, Rabu (15/4).
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas serta akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Terlebih, kendaraan dinas merupakan fasilitas yang melekat pada tugas dan fungsi ASN, sehingga pengelolaannya wajib sesuai prosedur dan dilarang keras untuk disalahgunakan.
Tak hanya sanksi administratif, Inspektorat juga membuka peluang tindak lanjut ke ranah hukum jika ditemukan unsur pidana, seperti dugaan penggelapan atau penyalahgunaan wewenang.
Rekomendasi tersebut nantinya dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk proses lebih lanjut.
Di lokasi yang sama, perwakilan Irban II mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan internal terhadap pihak Dinsos terkait masalah ini.
Meski laporan awal sudah diterima, status kasus saat ini masih dalam tahap klarifikasi dan pengumpulan data.
“Kami sedang melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen dan kronologi kejadian. Tidak bisa serta-merta menyimpulkan sebelum semua data terkumpul,” ujarnya.
Hingga saat ini, Inspektorat telah meminta keterangan dari sejumlah pihak di lingkungan Dinas Sosial, mulai dari pengelola aset, pengguna kendaraan, hingga pejabat struktural yang bertanggung jawab atas pengawasan barang milik daerah.
Kasus raibnya komponen vital pada kendaraan dinas ini menjadi sorotan publik lantaran terjadi tanpa adanya laporan resmi sebelumnya.
Ketegasan penegakan aturan dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga fasilitas negara.
![]()
Penulis : Soni/Arrie
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan