Dua Tandon Solar Subsidi Diamakan Polres Lampung Selatan

Minggu, 2 Oktober 2022 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi di Areal SPBU Jati Indah Kel. Way Urang Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan, Jumat, (30/09/2022).

Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap dua orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak disubsidi pemerintah.

“Saat tim kami melakukan patrol di SPBU Jati Indah Kalianda, mendapati kendaraan mobil pic up Box  yang mencurigakan, lalu dilakukan pemeriksaan didalam box kendaraan ditemukan tangki tekmon (tandon IBC) warna putih sebanyak 2 buah  yg berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak 569 (lima ratus enam puluh sembilan) Liter,” bebernya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami langsung mengamankan dua orang pelaku sdr. MIS (21) dan FJ (21) beserta kendaraannya 1 (satu) unit mobil mitsubishi L300 warna hitam nopol : BE 8186 MV,” lanjut AKP Hendra.

Dijelaskan, pelaku membeli BBM dari beberapa SPBU di Wilayah Lampung Selatan secara normal menggunaan mobil namun, setelah tangki mobil penuh disedot menggunakan mesin dinaikkan ketangki tekmon yang ada didalam mobil box menggunakan mesin sedot.

“Pelaku melakukan aksiya berpindah pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya hingga tanki tekmon penuh,” ujar AKP Hendra.

Keterangan dari pelaku, rencananya mereka akan membawa BBM subsidi jenis solar tersebut menuju Desa Rangai Tri Tunnggal Kecamatan Ketibung Kab. Lampung Selatan,” jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) unit mobil mitsubishi L300 warna hitam dengan Nopol : BE 8186 MV berikut STNK dan 2 (buah) tangki tekmon (tandon IBC) warna putih yg berisikan BBM Subsidi jenis Solar sebanyak kurang lebih 569 (lima ratus enam puluh sembilan) liter.

“Kami menjerat pelaku dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 55 UURI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UURI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” tutupnya. (JJ)

Loading

Berita Terkait

Opini: Kebahagiaan Rakyat, Tolok Ukur Sejati Keberhasilan Kebijakan
99 Dapur MBG Tak Berizin, Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya Endus Indikasi Pembiaran Sistematis
Lapas Cipinang Diganjar Penghargaan UIN, Bukti Pembinaan Humanis dan Kolaboratif
Pastikan Keselamatan Siswa, Personel Satlantas Polres Pemalang Siaga Jalur Ramai Kendaraan
Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Taman, Kapolres Pemalang Apresiasi Dedikasi Pejabat Lama
Tok! Terdakwa Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Penusukan Eks Pasar Ikan Cieunteung
Menanti Sentuhan Profesional: Menggali Permata Tersembunyi di Balik Potensi Besar Bendungan Tampa
Bangunan Nyaris Rampung, Izin Diduga Belum Beres: Proyek Alfamart di Cigantang Tuai Sorotan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 08:53 WIB

Opini: Kebahagiaan Rakyat, Tolok Ukur Sejati Keberhasilan Kebijakan

Rabu, 29 April 2026 - 20:57 WIB

99 Dapur MBG Tak Berizin, Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya Endus Indikasi Pembiaran Sistematis

Rabu, 29 April 2026 - 15:15 WIB

Lapas Cipinang Diganjar Penghargaan UIN, Bukti Pembinaan Humanis dan Kolaboratif

Rabu, 29 April 2026 - 15:04 WIB

Pastikan Keselamatan Siswa, Personel Satlantas Polres Pemalang Siaga Jalur Ramai Kendaraan

Rabu, 29 April 2026 - 14:56 WIB

Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Taman, Kapolres Pemalang Apresiasi Dedikasi Pejabat Lama

Berita Terbaru

Barito Timur

Opini: Kebahagiaan Rakyat, Tolok Ukur Sejati Keberhasilan Kebijakan

Kamis, 30 Apr 2026 - 08:53 WIB