Sosialisasi Berakhir, Enrekang Siapkan Masa Peringatan Batas Muatan Kendaraan

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Masa sosialisasi penegakan aturan tentang pembatasan muatan kendaraan angkutan barang di Kabupaten Enrekang akan segera berakhir pada Rabu, 9 Juli 2025.

Selama sebulan, petugas Pos Pengawasan Pembatasan Muatan Kendaraan Angkutan Barang dijaga oleh petugas Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja, Damkar dan Penyelamatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Enrekang, Haming, mengatakan bahwa setelah masa sosialisasi selama sebulan dilaksanakan, langkah selanjutnya adalah masa peringatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi Pos Pengawasan tetap ada, tapi tidak setiap hari lagi dijaga. Sewaktu-waktu kita turun dan yang melanggar, kita beri peringatan,” kata Haming.

Menurut Haming, masa peringatan ini juga akan dibatasi waktunya. Dan setelah itu, akan ada penindakan. “Saat masa sosialisasi saja, masih ada mobil yang melanggar,” kata Haming.

Hal ini menunjukkan bahwa penindakan yang lebih tegas perlu dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan

Secara nasional, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan mencanangkan zero odol tahun 2026, yang dimulai dengan tahap sosialisasi bulan Juni, tahap peringatan bulan Juli, dan tahap penindakan bulan Agustus 2025.

Surat edaran Bupati Enrekang sejalan dengan kebijakan nasional ini

Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati nomor 420/SE/DISHUB/IV/2025 per 25 April Tahun 2025 tentang Pembatasan Muatan kendaraan angkutan barang.

Surat edaran ini membatasi muatan kendaraan angkutan barang maksimal 8 ton MST (muatan sumbuh terberat).

Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga berharap bahwa setelah masa sosialisasi ini selesai, sopir angkutan barang tidak melakukan pengangkutan melebihi tonase yang telah ditetapkan.

“Kita ingin infrastruktur jalan kita tetap terjaga dan tidak rusak. Sehingga anggaran perbaikan kita gunakan untuk pembangunan yang lain,” kata Yusuf Ritangnga.

Tujuan pembatasan muatan kendaraan angkutan barang adalah untuk menjaga infrastruktur jalan tetap terjaga dan tidak rusak.

Dengan demikian, anggaran perbaikan dapat digunakan untuk pembangunan yang lain, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi
Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi
Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras
Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten
Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah
Disdukcapil Jeneponto Rampungkan Pemadanan 13 Ribu Data KRS, Ini Rincian Hasilnya
Polres Pakpak Bharat Ringkus Dua Pria Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibande
Perbaikan Lantai Jembatan Melintut Masuk Program Tahun 2026, Gunakan Teknik Konstruksi Siap Pakai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:16 WIB

Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:43 WIB

Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:13 WIB

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:02 WIB

Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:47 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah

Berita Terbaru

Berita terbaru

Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi

Rabu, 10 Jun 2026 - 21:43 WIB

Berita terbaru

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Jun 2026 - 16:13 WIB