Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah Amankan Terduga Pelaku Kasus Anirat di Kelurahan Ampah Kota

Kamis, 17 April 2025 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah Polres Barito Timur – Polda Kalteng menangani dugaan tindak pidana penganiayaan berat (Anirat).

Kasus ini terjadi di wilayah Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (17/4/2025).

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Jalan Ampah – Buntok Urup RT.18 Kelurahan Ampah Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan bernama Misda (36), yang mengalami luka akibat penganiayaan.

Pelaku yang diduga melakukan tindakan tersebut adalah Ahmad alias Mamat bin Muhlis (34), warga Desa Tumpung Ulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur.

Berdasarkan keterangan para saksi, kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban dan bertanya kepada saksi Hatiah mengenai keberadaan korban. Setelah mendapat jawaban, pelaku langsung masuk ke rumah dan menuju kamar korban.

Tidak lama kemudian, saksi melihat pelaku keluar rumah dengan membawa pisau, sementara korban ditemukan dalam keadaan terluka di dalam kamar.

Pelapor, Martinah (53), yang merupakan kerabat korban, segera meminta pertolongan warga dan membawa korban ke Puskesmas Ampah, serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Kronologis penangkapan pelaku

Tim polsek Dusun Tengah melaksanakan lidik dan persuasif kepada pihak keluarga utk meminta tersangka menyerahkan diri

Pukul 16.00 wib tersangka didampingi keluarga menyerahkan diri kepada tim yg dipimpin Kanitreskrim Aiptu Yotry F. Heriady di rumah orang tua pelaku di Desa Tampung Ulung Kecamatan Pematang Karau.

Selanjutnya pelakunya diamankan ke Polsek Dusun Tengah dan dari tangan pelaku diamankan sebilah senjata tajam jenis pisau.

Motif sementara, pelaku tidak terima diminta cerai oleh isterinya dan kemudian mendatangi pelaku serta melakukan penganiayaan dirumah korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa 1 potong baju warna merah tua dengan bercak darah di bagian belakang dan 1 potong celana panjang warna coklat tua dengan bercak darah

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

Tindakan yang telah diambil oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah antara lain membuat laporan polisi dan mendatangi dan mengamankan TKP dan Mengantar permintaan visum et repertum, menerima barang bukti serta melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah guna proses hukum selanjutnya.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kepala KUA Malangbong Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers, Pelayanan Publik Tuai Apresiasi
Soal Dugaan Afiliasi Anggota DPRD, GPI Tuntut Legalitas Penggalian PT Agatha Grup
Hari Santri Tanpa GP Ansor, Pemkot Tasik Disentil: Kami Santri Mbah Hasyim, Bukan Santri Kekuasaan!
Momentum HSN 2026, Ketua Indoboxing Laga Inau Minta Pemuda Teladani Semangat Perjuangan Santri
Sigap dan Peduli, Pemdes Wanakerta Cibatu Bantu Korban Rumah Roboh di Kp Margaluyu
Demo di Kalteng, Dua Sisi Etika di Tengah Kabut Asap
K-OFPN Digugat di PHI Medan, Persidangan Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi
Dugaan Pengondisian Lelang Proyek: Nilai HPS Berubah Drastis Usai Tender Ulang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Kepala KUA Malangbong Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers, Pelayanan Publik Tuai Apresiasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Soal Dugaan Afiliasi Anggota DPRD, GPI Tuntut Legalitas Penggalian PT Agatha Grup

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Hari Santri Tanpa GP Ansor, Pemkot Tasik Disentil: Kami Santri Mbah Hasyim, Bukan Santri Kekuasaan!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Momentum HSN 2026, Ketua Indoboxing Laga Inau Minta Pemuda Teladani Semangat Perjuangan Santri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Sigap dan Peduli, Pemdes Wanakerta Cibatu Bantu Korban Rumah Roboh di Kp Margaluyu

Berita Terbaru