Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah Amankan Terduga Pelaku Kasus Anirat di Kelurahan Ampah Kota

Kamis, 17 April 2025 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah Polres Barito Timur – Polda Kalteng menangani dugaan tindak pidana penganiayaan berat (Anirat).

Kasus ini terjadi di wilayah Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (17/4/2025).

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Jalan Ampah – Buntok Urup RT.18 Kelurahan Ampah Kota.

Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan bernama Misda (36), yang mengalami luka akibat penganiayaan.

Pelaku yang diduga melakukan tindakan tersebut adalah Ahmad alias Mamat bin Muhlis (34), warga Desa Tumpung Ulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur.

Berdasarkan keterangan para saksi, kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban dan bertanya kepada saksi Hatiah mengenai keberadaan korban. Setelah mendapat jawaban, pelaku langsung masuk ke rumah dan menuju kamar korban.

Tidak lama kemudian, saksi melihat pelaku keluar rumah dengan membawa pisau, sementara korban ditemukan dalam keadaan terluka di dalam kamar.

Pelapor, Martinah (53), yang merupakan kerabat korban, segera meminta pertolongan warga dan membawa korban ke Puskesmas Ampah, serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Kronologis penangkapan pelaku

Tim polsek Dusun Tengah melaksanakan lidik dan persuasif kepada pihak keluarga utk meminta tersangka menyerahkan diri

Pukul 16.00 wib tersangka didampingi keluarga menyerahkan diri kepada tim yg dipimpin Kanitreskrim Aiptu Yotry F. Heriady di rumah orang tua pelaku di Desa Tampung Ulung Kecamatan Pematang Karau.

Selanjutnya pelakunya diamankan ke Polsek Dusun Tengah dan dari tangan pelaku diamankan sebilah senjata tajam jenis pisau.

Motif sementara, pelaku tidak terima diminta cerai oleh isterinya dan kemudian mendatangi pelaku serta melakukan penganiayaan dirumah korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa 1 potong baju warna merah tua dengan bercak darah di bagian belakang dan 1 potong celana panjang warna coklat tua dengan bercak darah

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

Tindakan yang telah diambil oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah antara lain membuat laporan polisi dan mendatangi dan mengamankan TKP dan Mengantar permintaan visum et repertum, menerima barang bukti serta melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah guna proses hukum selanjutnya.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Peresmian Jembatan Gantung Cubancer, Dorong Produktivitas Petani Pakpak Bharat 
28 Warga Miskin di Teluk Sungkai Kehilangan PKH, Diduga Terindikasi Judol
Progres Positif Penanganan ATS: 2.764 Anak di Kota Tasikmalaya Kembali Sekolah
Terobosan SDN 2 Awipari: Berdayakan Guru PAI Lokal Jadi Penceramah Maulid Nabi
Bocornya Potensi PAD: Komisi III DPRD Sentil Karut-Marut Parkir Tepi Jalan di Kota Tasikmalaya
Dari Rontgen Hingga CKG, Ratusan WBP Rutan Pemalang Antusias Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Jalan Ternate Jadi Jalur Alternatif Favorit Warga di Tengah Cuaca Ekstrem
Fenomena Unik Pilkades Pemalang, Emak-Emak Desa Sungapan Patungan Duit Dukung Waindun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 22:14 WIB

Peresmian Jembatan Gantung Cubancer, Dorong Produktivitas Petani Pakpak Bharat 

Selasa, 1 September 2026 - 20:14 WIB

28 Warga Miskin di Teluk Sungkai Kehilangan PKH, Diduga Terindikasi Judol

Selasa, 1 September 2026 - 19:27 WIB

Progres Positif Penanganan ATS: 2.764 Anak di Kota Tasikmalaya Kembali Sekolah

Selasa, 1 September 2026 - 16:56 WIB

Terobosan SDN 2 Awipari: Berdayakan Guru PAI Lokal Jadi Penceramah Maulid Nabi

Selasa, 1 September 2026 - 16:35 WIB

Bocornya Potensi PAD: Komisi III DPRD Sentil Karut-Marut Parkir Tepi Jalan di Kota Tasikmalaya

Berita Terbaru