Retribusi Parkir UPTD Dadaha Bocor? Riko Restu Wijaya Angkat Bicara 

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Laporan penghasilan retribusi parkir UPTD Dadaha Kota Tasikmalaya senilai Rp 20 juta/tahun menuai kritikan.

Salah satunya oleh Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tasikmalaya Riko Restu Wijaya, S.

Menurut Riko, yang menjadi pembahasan dalam Bapemperda ini soal parkir, sehingga menjadi salah asatu Persetujuan Raperda Kota Tasikmalaya tentang Perubahan atas Peraturan Daerah NO. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke 13.

“Kemarin kita membahas perda retribusi oleh Bapemperda dan memang ada beberapa poin yang harus di evaluasi oleh kita melalui Kemendagri dan itu sudah beres,” kata Riko, Selasa (04/03/2025).

Cuma lanjut dia, yang jadi pertanyaannya di dalam pembahasan waktu itu bersama UPTD Dadaha dan tiap dinas, memang banyak sekali yang diduga terjadi pembocoran pembocoran pendapatan asli daerah (PAD).

“Seperti halnya kemarin kita mendesak UPTD Dadaha bahwasanya di retribusi parkir di Dadaha itu satu tahun dia tahun kemarin hanya sebatas Rp 20 Juta, bahwa kita tahu setiap Minggu itu ramai dan dikemanakan uangnya ?,” ucap Riko.

Lantaran itu, pihaknya dari Bapemperda DPRD Kota Tasikmalaya mengajak kepada dinas terkait untuk menegakan Perda ini dengan sungguh sungguh.

“Karena kalau kita tidak sungguh sungguh, diduga kebocoran itu akan terjadi sehingga setiap tahunnya ya kita seperti ini tidak akan berkembang,” terangnya.

Riko berharap kepada Pemkot Tasikmalaya sebagai pelaksana peraturan daerah harus sungguh sungguh serius dalam menegakan peraturan daerah supaya kita tidak berbicara kurangnya anggaran, efisiensi atau apapun itu.

“Karena kalau kita menggali potensi dan benar benar mengelola kota Tasikmalaya, kita kota Tasikmalaya tidak akan kekurangan,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU
Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:58 WIB

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Berita Terbaru