Tasikmalaya, MNP – Laporan penghasilan retribusi parkir UPTD Dadaha Kota Tasikmalaya senilai Rp 20 juta/tahun menuai kritikan.
Salah satunya oleh Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tasikmalaya Riko Restu Wijaya, S.
Menurut Riko, yang menjadi pembahasan dalam Bapemperda ini soal parkir, sehingga menjadi salah asatu Persetujuan Raperda Kota Tasikmalaya tentang Perubahan atas Peraturan Daerah NO. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke 13.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemarin kita membahas perda retribusi oleh Bapemperda dan memang ada beberapa poin yang harus di evaluasi oleh kita melalui Kemendagri dan itu sudah beres,” kata Riko, Selasa (04/03/2025).
Cuma lanjut dia, yang jadi pertanyaannya di dalam pembahasan waktu itu bersama UPTD Dadaha dan tiap dinas, memang banyak sekali yang diduga terjadi pembocoran pembocoran pendapatan asli daerah (PAD).
“Seperti halnya kemarin kita mendesak UPTD Dadaha bahwasanya di retribusi parkir di Dadaha itu satu tahun dia tahun kemarin hanya sebatas Rp 20 Juta, bahwa kita tahu setiap Minggu itu ramai dan dikemanakan uangnya ?,” ucap Riko.
Lantaran itu, pihaknya dari Bapemperda DPRD Kota Tasikmalaya mengajak kepada dinas terkait untuk menegakan Perda ini dengan sungguh sungguh.
“Karena kalau kita tidak sungguh sungguh, diduga kebocoran itu akan terjadi sehingga setiap tahunnya ya kita seperti ini tidak akan berkembang,” terangnya.
Riko berharap kepada Pemkot Tasikmalaya sebagai pelaksana peraturan daerah harus sungguh sungguh serius dalam menegakan peraturan daerah supaya kita tidak berbicara kurangnya anggaran, efisiensi atau apapun itu.
“Karena kalau kita menggali potensi dan benar benar mengelola kota Tasikmalaya, kita kota Tasikmalaya tidak akan kekurangan,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan