Pasca Berlaku Aturan Baru, Bapenda Kota Tasikmalaya Siapkan Langkah Genjot Pendapatan 

Jumat, 1 Maret 2024 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya terus berupaya mengoptimalkan pendapatan yang ada.

Hal itu lantaran terbit Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengharuskan setiap daerah mengintegrasikan Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah.

Dampaknya, dengan Undang-undang tersebut, ada sebanyak 14 retribusi yang hilang, yang tadinya retribusi berjumlah 32 jenis menjadi 18 jenis retribusi. Selain itu, kini semua urusan pajak dan retribusi daerah harus dalam satu Perda.

Otomatis, bakal berpengaruh terhadap jumlah pendapatan daerah, sehingga pemerintah daerah dituntut untuk bisa mengantisipasi hilangnya potensi pendapatan di Kota Tasikmalaya.

Sekretaris Bapenda Kota Tasikmalaya Ahmad Suparman mengatakan, pihaknya akan menggali potensi potensi baru untuk memperluas penyerapan wajib pajak.

Pasalnya, sebelumnya target sudah ditentukan, sedangkan Undang undang yang sekarang berlaku Januari 2024.

“Dari murni tahun 2023 ke murni 2024 naik Rp 3,5 Miliar, target dari Rp Rp 156 miliar menjadi Rp 159 Miliaran lebih. Kemungkinan, nanti dalam anggaran perubahan akan naik lagi targetnya menjadi Rp 162 Miliar, hampir enam Milyaran,” terang Ahmad Suparman, Kamis (29/02/2024).

Dirinya menjelaskan, efek dari Undang-undang, Bapenda kehilangan omset kurang lebih Rp 4,2 miliar, tapi karena target sudah ditetapkan, tidak bisa turun lagi.

“Ada 3.500 transaksi hilang, kedua kaitannya dengan parkir, asal pajak 25 persen, sekarang turun jadi 10 persen. Kita kehilangan 15 persen, sekitar 900 jutaan pendapatan dari pajak parkir,” paparnya.

Sementara lanjut Ahmad, pada sektor BPHTB, ada perubahan pada nilai tidak kena pajak. Sebelumnya, nilai tidak kena pajak untuk transaksi jual-beli sebesar Rp 60 juta, kini berubah menjadi Rp 80 juta.

“Misalnya ada transaksi jual-beli sebesar Rp100 juta, sekarang pengurangnya sebesar Rp80 juta. Jadi yang kena pajaknya hanya Rp20 juta dikali 5% tarifnya yang tunggal untuk BPHTB, sehingga hanya membayar Rp1 juta,” tandasnya.

Bapenda akan terus berupaya mengoptimalkan penyerapan pendapatan baru dengan menggali potensi celah objek pajak yang belum tersentuh.

“Kita akan sosialisasi, pengawasan diperketat dari tim APH, pendataan ulang, peningkatan sumber daya manusia dan lainnya,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Redi Setiawan

Berita Terkait

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!
Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan
Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan
Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik
Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?
Kepala KUA Malangbong Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers, Pelayanan Publik Tuai Apresiasi
Soal Dugaan Afiliasi Anggota DPRD, GPI Tuntut Legalitas Penggalian PT Agatha Grup
Hari Santri Tanpa GP Ansor, Pemkot Tasik Disentil: Kami Santri Mbah Hasyim, Bukan Santri Kekuasaan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Berita Terbaru

Berita terbaru

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:31 WIB

Ilustrasi

Barito Timur

Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:39 WIB