Tasikmalaya, MNP – Era digitalisasi kini semakin luas tidak hanya di daerah perkotaan, namun wilayah pedesaan pun kini merasakan hal yang sama.
Perusahaan di bidang tersebut kini semakin menjamur khususnya dalam bidang pendukung pemasangan fasilitas penopang digitalisasi seperti tiang tiang Fiber optic.
Salah satunya di wilayah Kalapasari, Kp Sanggariang Desa Neglasari, Kec Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya terpasang ribuan fiber optic.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, dalam pemasangan tiang fiber optic oleh salah satu perusahan dengan mengatasnamakan PT. Tower Bersama diduga melakukan pelanggaran terkait dengan perijinan oleh pemilik lahan.
Inisial Y “salah satu warga kampung Sanggariang selaku pemilik lahan yang kena jalur Fiber optic mengatakan, bahwa pemasangan tiang atau kabel fiber optic terkesan asal asalan.
Y menyebut, contoh dilahan tanahnya yang kena lintasan kabel fiber optik, hanya diikat pada pohon kelapa, itupun tanpa minta ijin kepadanya selaku pemilik lahan.
“Jujur saya selaku warga di sini dengan melihat pemasangan kabel fiber optic kali ini benar benar terkesan asal asalan, hanya cukup diikat di pohon kelapa, tanpa ijin atau komunikasi dulu kepada saya selaku pemilik lahan,” ucapnya kepada warga, Jum’at (26/07/2024).
Warga ini mengaku bukan menghalangi pembangunan untuk kemajuan daerah, tetapi prosedur perijinannya harus ditempuh dan dilaksanakan secara benar, khususnya ijin dan kompensasi kepada pemilik lahan karena ini jelas di jadikan sarana bisnis perusahaan.
“Nah sekarang saya yang punya lahan dalam hal ini tidak sama sekali dikasih tahu, selain masalah ijin, juga kan harus jelas kompensasi antara pemilik lahan dengan perusahaan,” cetus Y.
“Sebab sudah jelas perusahaan dalam telekomunikasi ini bukan hitungan hari, Minggu, atau bulan ini perdetik, permenit perusahaan mendapatkan hasil,” tutupnya.
Sampai saat ini pihak perusahaan sendiri seolah olah kurang kooperatif dalam menanggapi permasalahan ini dan “Y” sendiri mengultimatum kepada pihak perusahaan jika sampai 3 x 24 jam tidak ada kejelasan maka pemilik lahan akan memutus kabel tersebut.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan