Tasikmalaya, MNP – Pemasangan tiang jaringan kabel optik Internet kini semakin menjamur dari para provider, khusus di Kota Tasikmalaya, pemasangan tiang tersebut sering kali di lakukan malam hari.
Tentunya itu selalu menjadi pertanyaan besar karena seolah olah melanggar SOP pekerjaan, terlebih para pegawai tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD).
Dengan pemasangan tiang yang dilakukan di malam hari menjadi pertanyaan besar terkait dengan perijinan yang di atur dalam pasal.13 UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, juga dalam aturan Perwalkot Tasikmalaya Nomor 98 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Telekomunikasi Mikro Seluler.
Seperti halnya terjadi di saat pemasangan Tiang Jaringan di ruas Jl. Bantar Kota Tasikmalaya, yang disinyalir salah satu provider yang ada di kota Tasikmalaya dengan nama My Republic.
Mereka melakukan pemasangan tiang di malam hari dengan tidak diindahkan APD, bahkan dengan pemasangan tiang tersebut saluran pipa perairan milik PDAM harus mengalami kerusakan sehingga menimbulkan kebocoran.
Dari pantauan awak media, pihak PDAM Tirta Sukapura Tasikmalaya melakukan eksekusi perbaikan kebocoran tersebut dan pihak PDAM mengatakan bahwa kebocoran tersebut diakibatkan oleh pemasangan tihang.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan