Pemasangan Fiber Optic Tanpa Izin, Pemilik Lahan Ancam Putus Kabel

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Era digitalisasi kini semakin luas tidak hanya di daerah perkotaan, namun wilayah pedesaan pun kini merasakan hal yang sama.

Perusahaan di bidang tersebut kini semakin menjamur khususnya dalam bidang pendukung pemasangan fasilitas penopang digitalisasi seperti tiang tiang Fiber optic.

Salah satunya di wilayah Kalapasari, Kp Sanggariang Desa Neglasari, Kec Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya terpasang ribuan fiber optic.

Namun, dalam pemasangan tiang fiber optic oleh salah satu perusahan dengan mengatasnamakan PT. Tower Bersama diduga melakukan pelanggaran terkait dengan perijinan oleh pemilik lahan.

Inisial Y “salah satu warga kampung Sanggariang selaku  pemilik lahan yang kena jalur Fiber optic mengatakan,  bahwa pemasangan tiang atau kabel fiber optic terkesan asal asalan.

Y menyebut, contoh dilahan tanahnya yang kena lintasan kabel fiber optik, hanya diikat pada pohon kelapa, itupun tanpa minta ijin kepadanya selaku pemilik lahan.

“Jujur saya selaku warga di sini dengan melihat pemasangan kabel fiber optic kali ini benar benar terkesan asal asalan, hanya cukup diikat di pohon kelapa, tanpa ijin atau komunikasi dulu kepada saya selaku pemilik lahan,” ucapnya kepada warga, Jum’at (26/07/2024).

Warga ini mengaku bukan menghalangi pembangunan untuk kemajuan daerah, tetapi prosedur perijinannya harus ditempuh dan dilaksanakan secara benar, khususnya ijin dan kompensasi kepada pemilik lahan karena ini jelas di jadikan sarana bisnis perusahaan.

“Nah sekarang saya yang punya lahan dalam hal ini tidak sama sekali dikasih tahu, selain masalah ijin, juga kan harus jelas kompensasi antara pemilik lahan dengan perusahaan,” cetus Y.

“Sebab sudah jelas perusahaan dalam telekomunikasi ini bukan hitungan hari, Minggu, atau bulan ini perdetik, permenit perusahaan mendapatkan hasil,” tutupnya.

Sampai saat ini pihak perusahaan sendiri seolah olah kurang kooperatif dalam menanggapi permasalahan ini dan “Y” sendiri mengultimatum kepada pihak perusahaan jika sampai 3 x 24 jam tidak ada kejelasan maka pemilik lahan akan memutus kabel tersebut.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo
Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya
Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota
BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang
Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat
Menanam Kehidupan: Cara Istimewa Persit KCK Kodim Tasikmalaya Maknai HUT ke-80
Klarifikasi PT KSL: Klaim RKAB Terbit, Bantah Tambang Ilegal dan Tudingan Pencemaran
Bupati Franc Tumanggor Suarakan Pemulihan Hutan Kemenyan di Tengah Sosialisasi PBPH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:52 WIB

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo

Sabtu, 18 April 2026 - 15:42 WIB

Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya

Sabtu, 18 April 2026 - 15:00 WIB

Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota

Sabtu, 18 April 2026 - 13:43 WIB

BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat

Berita Terbaru