Pemasangan Fiber Optic Tanpa Izin, Pemilik Lahan Ancam Putus Kabel

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Era digitalisasi kini semakin luas tidak hanya di daerah perkotaan, namun wilayah pedesaan pun kini merasakan hal yang sama.

Perusahaan di bidang tersebut kini semakin menjamur khususnya dalam bidang pendukung pemasangan fasilitas penopang digitalisasi seperti tiang tiang Fiber optic.

Salah satunya di wilayah Kalapasari, Kp Sanggariang Desa Neglasari, Kec Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya terpasang ribuan fiber optic.

Namun, dalam pemasangan tiang fiber optic oleh salah satu perusahan dengan mengatasnamakan PT. Tower Bersama diduga melakukan pelanggaran terkait dengan perijinan oleh pemilik lahan.

Inisial Y “salah satu warga kampung Sanggariang selaku  pemilik lahan yang kena jalur Fiber optic mengatakan,  bahwa pemasangan tiang atau kabel fiber optic terkesan asal asalan.

Y menyebut, contoh dilahan tanahnya yang kena lintasan kabel fiber optik, hanya diikat pada pohon kelapa, itupun tanpa minta ijin kepadanya selaku pemilik lahan.

“Jujur saya selaku warga di sini dengan melihat pemasangan kabel fiber optic kali ini benar benar terkesan asal asalan, hanya cukup diikat di pohon kelapa, tanpa ijin atau komunikasi dulu kepada saya selaku pemilik lahan,” ucapnya kepada warga, Jum’at (26/07/2024).

Warga ini mengaku bukan menghalangi pembangunan untuk kemajuan daerah, tetapi prosedur perijinannya harus ditempuh dan dilaksanakan secara benar, khususnya ijin dan kompensasi kepada pemilik lahan karena ini jelas di jadikan sarana bisnis perusahaan.

“Nah sekarang saya yang punya lahan dalam hal ini tidak sama sekali dikasih tahu, selain masalah ijin, juga kan harus jelas kompensasi antara pemilik lahan dengan perusahaan,” cetus Y.

“Sebab sudah jelas perusahaan dalam telekomunikasi ini bukan hitungan hari, Minggu, atau bulan ini perdetik, permenit perusahaan mendapatkan hasil,” tutupnya.

Sampai saat ini pihak perusahaan sendiri seolah olah kurang kooperatif dalam menanggapi permasalahan ini dan “Y” sendiri mengultimatum kepada pihak perusahaan jika sampai 3 x 24 jam tidak ada kejelasan maka pemilik lahan akan memutus kabel tersebut.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Sita 1.075 Ml Cairan Haram, Polres Pemalang Ringkus Dua Produsen Ganja Sinte
Camat Karusen Janang Geram! PT Anglo Eastern Plantations Plc Diduga Bebaskan Lahan Diam-diam 
Modal Gotong Royong Tanpa Anggaran: Bungursari Tancap Gas Siapkan HUT RI dan Tasik Gemas
Diduga Tak Transparan, Warga Pertanyakan Pengelolaan Dana BUMDESMA Sejahtera Bersama Rp240 Juta
Buntut Terbit Sertifikat Lahan Sempadan di Cibunigeulis, DPMPTSP: Kios Belum Berizin, Dorong Cek Lapangan
Diduga Langgar Regulasi Perizinan Air Tanah dan RTH, Dua RSUD di Kota Tasikmalaya Diberi Tenggat 14 Hari
Tirta Kahuripan Siap Dukung Pemkab Bogor Tangani Dampak Kekeringan
Bupati Bogor Diduga Masuk Pusaran Konflik Kebenaran Lawan Kebatilan Manipulator Pasar Citeureup 2?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:21 WIB

Sita 1.075 Ml Cairan Haram, Polres Pemalang Ringkus Dua Produsen Ganja Sinte

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

Camat Karusen Janang Geram! PT Anglo Eastern Plantations Plc Diduga Bebaskan Lahan Diam-diam 

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:48 WIB

Modal Gotong Royong Tanpa Anggaran: Bungursari Tancap Gas Siapkan HUT RI dan Tasik Gemas

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:02 WIB

Diduga Tak Transparan, Warga Pertanyakan Pengelolaan Dana BUMDESMA Sejahtera Bersama Rp240 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:19 WIB

Buntut Terbit Sertifikat Lahan Sempadan di Cibunigeulis, DPMPTSP: Kios Belum Berizin, Dorong Cek Lapangan

Berita Terbaru