Pemasangan Fiber Optic Tanpa Izin, Pemilik Lahan Ancam Putus Kabel

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Era digitalisasi kini semakin luas tidak hanya di daerah perkotaan, namun wilayah pedesaan pun kini merasakan hal yang sama.

Perusahaan di bidang tersebut kini semakin menjamur khususnya dalam bidang pendukung pemasangan fasilitas penopang digitalisasi seperti tiang tiang Fiber optic.

Salah satunya di wilayah Kalapasari, Kp Sanggariang Desa Neglasari, Kec Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya terpasang ribuan fiber optic.

Namun, dalam pemasangan tiang fiber optic oleh salah satu perusahan dengan mengatasnamakan PT. Tower Bersama diduga melakukan pelanggaran terkait dengan perijinan oleh pemilik lahan.

Inisial Y “salah satu warga kampung Sanggariang selaku  pemilik lahan yang kena jalur Fiber optic mengatakan,  bahwa pemasangan tiang atau kabel fiber optic terkesan asal asalan.

Y menyebut, contoh dilahan tanahnya yang kena lintasan kabel fiber optik, hanya diikat pada pohon kelapa, itupun tanpa minta ijin kepadanya selaku pemilik lahan.

“Jujur saya selaku warga di sini dengan melihat pemasangan kabel fiber optic kali ini benar benar terkesan asal asalan, hanya cukup diikat di pohon kelapa, tanpa ijin atau komunikasi dulu kepada saya selaku pemilik lahan,” ucapnya kepada warga, Jum’at (26/07/2024).

Warga ini mengaku bukan menghalangi pembangunan untuk kemajuan daerah, tetapi prosedur perijinannya harus ditempuh dan dilaksanakan secara benar, khususnya ijin dan kompensasi kepada pemilik lahan karena ini jelas di jadikan sarana bisnis perusahaan.

“Nah sekarang saya yang punya lahan dalam hal ini tidak sama sekali dikasih tahu, selain masalah ijin, juga kan harus jelas kompensasi antara pemilik lahan dengan perusahaan,” cetus Y.

“Sebab sudah jelas perusahaan dalam telekomunikasi ini bukan hitungan hari, Minggu, atau bulan ini perdetik, permenit perusahaan mendapatkan hasil,” tutupnya.

Sampai saat ini pihak perusahaan sendiri seolah olah kurang kooperatif dalam menanggapi permasalahan ini dan “Y” sendiri mengultimatum kepada pihak perusahaan jika sampai 3 x 24 jam tidak ada kejelasan maka pemilik lahan akan memutus kabel tersebut.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

UNIMEN Tancap Gas! Bidik 26 Lektor Kepala dan 1 Profesor, Mutu Kampus Dipertaruhkan
Tiba di Garut, 10 Korban Selamat Kapal Virgo 8 Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Sekjen Imipas Tinjau Peternakan Lapas Kelas IIA Kendal, Cek Langsung Hasil Telur
Rizal Bawazier Bawa Pesan Persatuan di Tengah Ribuan Jamaah Maulid Akbar Habib Idrus Al Bahr Pekalongan
Kualitas Udara Capai Tingkat Ekstrem, 118 Orang Warga Kecamatan Paku Terpapar ISPA
TPP ASN Dipangkas, Efisiensi atau Alarm Fiskal Pemkot Tasikmalaya?
Sulitnya Menjaga Warisan Leluhur, Nasib Perajin Payung Geulis Tasikmalaya Makin Terpinggirkan
Senyum Bahagia Warga Desa Karelayu, Terima Sertifikat PTSL dari Bupati Jeneponto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 21:38 WIB

UNIMEN Tancap Gas! Bidik 26 Lektor Kepala dan 1 Profesor, Mutu Kampus Dipertaruhkan

Jumat, 18 September 2026 - 19:23 WIB

Tiba di Garut, 10 Korban Selamat Kapal Virgo 8 Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 18 September 2026 - 19:08 WIB

Sekjen Imipas Tinjau Peternakan Lapas Kelas IIA Kendal, Cek Langsung Hasil Telur

Jumat, 18 September 2026 - 19:03 WIB

Rizal Bawazier Bawa Pesan Persatuan di Tengah Ribuan Jamaah Maulid Akbar Habib Idrus Al Bahr Pekalongan

Jumat, 18 September 2026 - 18:34 WIB

Kualitas Udara Capai Tingkat Ekstrem, 118 Orang Warga Kecamatan Paku Terpapar ISPA

Berita Terbaru