Barito Timur, MNP – Sidang dugaan pencurian buah sawit oleh karyawan perusahaan sawit PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) mulai digelar di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kamis (13/06/2024).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Moch. Isa Nazarudin didampingi anggota majelis hakim, berlangsung singkat dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap dua terdakwa yakni inisial MSP dan PS.
Namun ada yang menarik. Usai sidang, Penasihat Hukum atau Kuasa Hukum Terdakwa, Sabtuno menyampaikan bahwa agenda sidang tersebut pihaknya tidak diberitahukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebenarnya agenda sidang hari ini kami tidak diberitahukan, pihak keluarga terdakwa menghubungi saya melalui WhatsApp bahwa hari ini ada agenda sidang,” kata Sabtuno.
“Makanya kita kaget dan buru-buru kemari untuk memastikan, ternyata memang benar ada agenda sidang”, tuturnya lagi saat diwawancarai bersama orang tua salah satu terdakwa.
Dilanjutkan Sabtuno, hari ini merupakan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut terhadap kliennya yang diduga telah melanggar undang-undang perkebunan, yang mengambil buah sawit yang diduga milik perusahaan ISA
“Namun banyak permasalahan hukum yang belum tuntas pada penanganan perkara ini, makanya kami benar-benar serius mendampingi klien kami, supaya mereka mendapat kepastian, apakah mereka benar telah melakukan pencurian atau pengambilan buah tanpa hak sesuai yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum”, ungkap Sabtuno.
Dirinya juga merasa ada kejanggalan terkait penanganan perkara ini, dimana kliennya terdakwa M dan P dituduh, setelah dianalisa, menurut hemat Sabtuno mereka adalah orang yang disuruh.
“Jadi untuk tuduhan itu menurut kami tidak berdasar, kenapa, karena orang yang menyuruh untuk mengambil dan menyuruh membawa buah itu ke PT SGM yang seharusnya ke PT Indopenta Sejahtera Abadi, atas perintah”, ucapnya.
Nah, yang jadi masalah kenapa orang yang memberi perintah itu sampai saat ini tidak pernah dilakukan pemeriksaan dan bahkan dalam dakwaan tadi, tidak ada disebutkan sama sekali nama orang yang memerintahkan terdakwa, itulah yang menjadi permasalahannya.
Sabtuno menyebut, terdakwa MPS merupakan karyawan, jadi dia menjalankan tugasnya untuk mengeluarkan buah sawit dari lahan, setelah buah sawit dibawa keluar.
“Tersangka tidak tahu apa-apa, karena tugasnya memastikan buah diangkut kemudian mengeluarkan surat jalan, yang mana surat jalan yang benar tujuannya ke PT ISA langsung, bukan ke PT SGM,” beber Sabtuno.
Sedangkan terdakwa PS adalah supir yang mengangkut buat tersebut, nah supir ini juga mengangkut buah berdasarkan perintah dari bos nya selaku pemilik truk.
“Jadi terdakwa PS ini membawa buah berdasarkan intruksi bos nya, yang jadi masalah bos nya ini, sampai saat ini belum pernah dilakukan pemeriksaan, bahkan didalam dakwaan tadi tidak ada disebutkan nama orang yang memerintahkan PS ini untuk membawa buah ke PT SGM,” tegasnya.
Sabtuno optimis bisa memenangkan kasus ini, karena dirinya merasa terdakwa yang merupakan klien nya tidak bersalah.
Sementara Jaksa Penuntut Umum saat dikonfirmasi, enggan memberikan komentar. “Nanti saja mas, ini kan sidangnya baru mulai”, jawabnya singkat.
![]()
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan
Sumber Berita : Tewenews.com









Tinggalkan Balasan