Kuasa Hukum Terdakwa Menilai Ada Kejanggalan Dalam Sidang Kasus Dugaan Pencurian Buah Sawit

Jumat, 14 Juni 2024 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Sidang dugaan pencurian buah sawit oleh karyawan perusahaan sawit PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) mulai digelar di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kamis (13/06/2024).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Moch. Isa Nazarudin didampingi anggota majelis hakim, berlangsung singkat dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap dua terdakwa yakni inisial MSP dan PS.

Namun ada yang menarik. Usai sidang, Penasihat Hukum atau Kuasa Hukum Terdakwa, Sabtuno menyampaikan bahwa agenda sidang tersebut pihaknya tidak diberitahukan.

“Sebenarnya agenda sidang hari ini kami tidak diberitahukan, pihak keluarga terdakwa menghubungi saya melalui WhatsApp bahwa hari ini ada agenda sidang,” kata Sabtuno.

“Makanya kita kaget dan buru-buru kemari untuk memastikan, ternyata memang benar ada agenda sidang”, tuturnya lagi saat diwawancarai bersama orang tua salah satu terdakwa.

Dilanjutkan Sabtuno, hari ini merupakan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut terhadap kliennya yang diduga telah melanggar undang-undang perkebunan, yang mengambil buah sawit yang diduga milik perusahaan ISA

“Namun banyak permasalahan hukum yang belum tuntas pada penanganan perkara ini, makanya kami benar-benar serius mendampingi klien kami, supaya mereka mendapat kepastian, apakah mereka benar telah melakukan pencurian atau pengambilan buah tanpa hak sesuai yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum”, ungkap Sabtuno.

Dirinya juga merasa ada kejanggalan terkait penanganan perkara ini, dimana kliennya terdakwa M dan P dituduh, setelah dianalisa, menurut hemat Sabtuno mereka adalah orang yang disuruh.

“Jadi untuk tuduhan itu menurut kami tidak berdasar, kenapa, karena orang yang menyuruh untuk mengambil dan menyuruh membawa buah itu ke PT SGM yang seharusnya ke PT Indopenta Sejahtera Abadi, atas perintah”, ucapnya.

Nah, yang jadi masalah kenapa orang yang memberi perintah itu sampai saat ini tidak pernah dilakukan pemeriksaan dan bahkan dalam dakwaan tadi, tidak ada disebutkan sama sekali nama orang yang memerintahkan terdakwa, itulah yang menjadi permasalahannya.

Sabtuno menyebut, terdakwa MPS merupakan karyawan, jadi dia menjalankan tugasnya untuk mengeluarkan buah sawit dari lahan, setelah buah sawit dibawa keluar.

“Tersangka tidak tahu apa-apa, karena tugasnya memastikan buah diangkut kemudian mengeluarkan surat jalan, yang mana surat jalan yang benar tujuannya ke PT ISA langsung, bukan ke PT SGM,” beber Sabtuno.

Sedangkan terdakwa PS adalah supir yang mengangkut buat tersebut, nah supir ini juga mengangkut buah berdasarkan perintah dari bos nya selaku pemilik truk.

“Jadi terdakwa PS ini membawa buah berdasarkan intruksi bos nya, yang jadi masalah bos nya ini, sampai saat ini belum pernah dilakukan pemeriksaan, bahkan didalam dakwaan tadi tidak ada disebutkan nama orang yang memerintahkan PS ini untuk membawa buah ke PT SGM,” tegasnya.

Sabtuno optimis bisa memenangkan kasus ini, karena dirinya merasa terdakwa yang merupakan klien nya tidak bersalah.

Sementara Jaksa Penuntut Umum saat dikonfirmasi, enggan memberikan komentar. “Nanti saja mas, ini kan sidangnya baru mulai”, jawabnya singkat.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Sumber Berita : Tewenews.com

Berita Terkait

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya Teguhkan Komitmen Jaga Demokrasi
Bongkar Peredaran Sabu, Polres Garut Bekuk Pria Bawa 102 Gram Barang Bukti
Serang Jukir dengan Golok, Pria di Garut Ditangkap Polisi
Lewat PKTD, Desa Sukajadi Sulap Kebun Sawit dan Nanas Jadi Sumber PAD
Pemkab Bartim Apresiasi Pelantikan Pengurus DAD Kecamatan, Bupati Minta Jaga Nilai Leluhur
Lantik DAD Kecamatan Se-Bartim, Hengky Tegaskan Kesejajaran Adat, Agama dan Hukum Positif
Soal Izin Bangunan dan Sertifikat Kios di Cibunigeulis, Dinas PUTR Dorong Sidak Gabungan
Keren! Bekas TPS Dadaha Disulap Menjadi Pusat Pembibitan Pohon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:29 WIB

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya Teguhkan Komitmen Jaga Demokrasi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:20 WIB

Bongkar Peredaran Sabu, Polres Garut Bekuk Pria Bawa 102 Gram Barang Bukti

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05 WIB

Serang Jukir dengan Golok, Pria di Garut Ditangkap Polisi

Senin, 27 Juli 2026 - 15:43 WIB

Lewat PKTD, Desa Sukajadi Sulap Kebun Sawit dan Nanas Jadi Sumber PAD

Senin, 27 Juli 2026 - 15:13 WIB

Pemkab Bartim Apresiasi Pelantikan Pengurus DAD Kecamatan, Bupati Minta Jaga Nilai Leluhur

Berita Terbaru

Berita terbaru

Serang Jukir dengan Golok, Pria di Garut Ditangkap Polisi

Senin, 27 Jul 2026 - 16:05 WIB

Berita terbaru

Lewat PKTD, Desa Sukajadi Sulap Kebun Sawit dan Nanas Jadi Sumber PAD

Senin, 27 Jul 2026 - 15:43 WIB