Kuasa Hukum Terdakwa Menilai Ada Kejanggalan Dalam Sidang Kasus Dugaan Pencurian Buah Sawit

Jumat, 14 Juni 2024 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Sidang dugaan pencurian buah sawit oleh karyawan perusahaan sawit PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) mulai digelar di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kamis (13/06/2024).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Moch. Isa Nazarudin didampingi anggota majelis hakim, berlangsung singkat dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap dua terdakwa yakni inisial MSP dan PS.

Namun ada yang menarik. Usai sidang, Penasihat Hukum atau Kuasa Hukum Terdakwa, Sabtuno menyampaikan bahwa agenda sidang tersebut pihaknya tidak diberitahukan.

“Sebenarnya agenda sidang hari ini kami tidak diberitahukan, pihak keluarga terdakwa menghubungi saya melalui WhatsApp bahwa hari ini ada agenda sidang,” kata Sabtuno.

“Makanya kita kaget dan buru-buru kemari untuk memastikan, ternyata memang benar ada agenda sidang”, tuturnya lagi saat diwawancarai bersama orang tua salah satu terdakwa.

Dilanjutkan Sabtuno, hari ini merupakan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut terhadap kliennya yang diduga telah melanggar undang-undang perkebunan, yang mengambil buah sawit yang diduga milik perusahaan ISA

“Namun banyak permasalahan hukum yang belum tuntas pada penanganan perkara ini, makanya kami benar-benar serius mendampingi klien kami, supaya mereka mendapat kepastian, apakah mereka benar telah melakukan pencurian atau pengambilan buah tanpa hak sesuai yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum”, ungkap Sabtuno.

Dirinya juga merasa ada kejanggalan terkait penanganan perkara ini, dimana kliennya terdakwa M dan P dituduh, setelah dianalisa, menurut hemat Sabtuno mereka adalah orang yang disuruh.

“Jadi untuk tuduhan itu menurut kami tidak berdasar, kenapa, karena orang yang menyuruh untuk mengambil dan menyuruh membawa buah itu ke PT SGM yang seharusnya ke PT Indopenta Sejahtera Abadi, atas perintah”, ucapnya.

Nah, yang jadi masalah kenapa orang yang memberi perintah itu sampai saat ini tidak pernah dilakukan pemeriksaan dan bahkan dalam dakwaan tadi, tidak ada disebutkan sama sekali nama orang yang memerintahkan terdakwa, itulah yang menjadi permasalahannya.

Sabtuno menyebut, terdakwa MPS merupakan karyawan, jadi dia menjalankan tugasnya untuk mengeluarkan buah sawit dari lahan, setelah buah sawit dibawa keluar.

“Tersangka tidak tahu apa-apa, karena tugasnya memastikan buah diangkut kemudian mengeluarkan surat jalan, yang mana surat jalan yang benar tujuannya ke PT ISA langsung, bukan ke PT SGM,” beber Sabtuno.

Sedangkan terdakwa PS adalah supir yang mengangkut buat tersebut, nah supir ini juga mengangkut buah berdasarkan perintah dari bos nya selaku pemilik truk.

“Jadi terdakwa PS ini membawa buah berdasarkan intruksi bos nya, yang jadi masalah bos nya ini, sampai saat ini belum pernah dilakukan pemeriksaan, bahkan didalam dakwaan tadi tidak ada disebutkan nama orang yang memerintahkan PS ini untuk membawa buah ke PT SGM,” tegasnya.

Sabtuno optimis bisa memenangkan kasus ini, karena dirinya merasa terdakwa yang merupakan klien nya tidak bersalah.

Sementara Jaksa Penuntut Umum saat dikonfirmasi, enggan memberikan komentar. “Nanti saja mas, ini kan sidangnya baru mulai”, jawabnya singkat.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Sumber Berita : Tewenews.com

Berita Terkait

Menteri Kependudukan Wihaji Kunker ke Sumut, Bupati Pakpak Bharat Titip Harapan Ini
Cetak Lulusan Siap Kerja, SMK KBU Balubur Limbangan Garut Perkuat Persiapan SPMB
Aklamasi di Graha Pena: Amrullah Mundur, Suwardi Tahir Nahkodai PWI Sulsel 2026–2031
Kantongi 3 Suara di Konferprov Sulsel, PWI Enrekang Sepakat Pilih Ketua Visioner
Lalui Masa Pasca-Pandemi dan Perubahan Kurikulum, Angkatan Hebat SDN 1 Lewo Lulus 100 Persen
Jeneponto Kembali Raih WTP, Bupati Paris Yasir: Bukti Komitmen Transparansi Tata Kelola Keuangan
Bangkit dari WDP, Enrekang Sabet WTP BPK 2025: Energi Baru Tata Kelola Keuangan Daerah
Bantu Warga Penderita Asma, Baznas Kota Tasikmalaya Salurkan Bantuan Alat Kesehatan Nebulizer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:15 WIB

Menteri Kependudukan Wihaji Kunker ke Sumut, Bupati Pakpak Bharat Titip Harapan Ini

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:09 WIB

Cetak Lulusan Siap Kerja, SMK KBU Balubur Limbangan Garut Perkuat Persiapan SPMB

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:52 WIB

Aklamasi di Graha Pena: Amrullah Mundur, Suwardi Tahir Nahkodai PWI Sulsel 2026–2031

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:44 WIB

Kantongi 3 Suara di Konferprov Sulsel, PWI Enrekang Sepakat Pilih Ketua Visioner

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:22 WIB

Lalui Masa Pasca-Pandemi dan Perubahan Kurikulum, Angkatan Hebat SDN 1 Lewo Lulus 100 Persen

Berita Terbaru