Barito Timur, MNP – Sidang dugaan pencurian buah sawit oleh karyawan perusahaan sawit PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) di Desa Siong Kecamatan Paju Empat Kabupaten Barito Timur (Bartim), dengan agenda mendengarkan amar putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Senin, 26 Agustus 2024.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Moch. Isa Nazarudin didampingi anggota majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan vonis bebas kepada Melki (terdakwa satu) dan vonis 8 bulan masa kurungan bagi Pegi (terdakwa dua).
Usai sidang Kuasa Hukum Terdakwa, Sabtuno SH menyampaikan ungkapan syukurnya karena apa yang diharapkan dan perjuangkan selama dalam persidangan diberikanlah keadilan dari majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Melki benar-benar tidak terlibat dalam permasalahan ini hingga dibebaskan. Kemudian berkaitan dengan Pegi (terdakwa dua) memang mengakui perbuatannya, karena itu diberikan hukuman 8 bulan.
Sabtuno mengatakan, dalam keputusan tersebut juga ada keterlibatan pihak lain, yaitu saudara Haruamino.
“Perihal ini nanti kami akan bicarakan lagi dengan tim dan pihak keluarga yang supaya kami bisa menentukan bagaimana langkah hukum berikutnya, apakah akan membuat laporan atau seperti apa nantinya kami akan berembuk dengan pihak keluarga,” jelasnya.
Sabtuno mengungkapkan langkah selanjutnya yang akan dilakukan, yakni meminta pertanggungjawaban kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Sabtuno, apa yang didalilkan sebelumnya apa yang pihaknya sampaikan sebelumnya terkait adanya kesalahan dari pihak penyidik memang terbukti.
“Maka nanti kami akan melakukan upaya hukum terhadap para penegak hukum yang menurut kami dengan semena-mena melakukan penangkapan dan penahanan, kemudian menuntut seseorang tidak sesuai dengan perbuatannya,” ujar Sabtuno.
Ditambah lagi lanjut dia, dengan fakta persidangan, sangat jelas bahwa apa yang ada dalam BAP yang dibuatkan oleh penyidik itu tidak sesuai dengan fakta dan sudah disangkal oleh terdakwa dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Artinya terbukti bahwa apa yang ada dalam BAP tersebut adalah manipulasi dari penyidik. Nah, ini pelajaran juga untuk tidak sembarangan dalam melakukan tindakan terhadap masyarakat yang berhadapan dengan hukum,” ucapnya.

Sabtuno juga merasa ada kejanggalan terkait penanganan perkara yang dialami klien nya terdakwa Melki. Dirinya juga menegaskan, kasus yang ditanganinya ini akan ditindaklanjuti dengan melaporkan para pihak yang terlibat.
“Siapapun itu kami tidak tebang pilih ya, bagi siapapun yang melakukan pelanggaran atau bertentangan dengan undang-undang maka akan kami proses juga secara hukum. Segala sesuatu yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan,” tegas Sabtuno.
Ditempat yang sama, Tarwanto, Ayah dari Melki menyampaikan terimakasihnya kepada pihak Pengadilan Negeri Tamiang Layang secara khusus majelis hakim yang memberikan keputusan tepat kepada masyarakat yang benar-benar tidak bersalah.
“Siapapun yang melakukan kesalahan, artinya siap untuk mempertanggungjawabkan setiap kesalahannya. Nah maka disaat terjadi yang seperti ini siapapun yang melakukan kesalahan di dalam proses(tahapan-Red) hukum ini. Maka kami dari pihak keluarga meminta kepada kuasa hukum untuk proses hukum itu tetap berjalan,” pintanya.
Sebagai orang tua dari terdakwa Melki yang sempat menjadi korban atas kelalaian penegak hukum, dirinya berharap supaya hukum jangan tebang pilih.
Dalam kasus ini nama baik keluarga tercemar. Oleh sebab itu pihak keluarga akan menentukan langkah dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum dan pihak keluarga.
![]()
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan