Masyarakat Tuding PT Rimba Peranap Indah Ingkar Janji, Kebun Kelapa Sawit Porak-poranda

Minggu, 12 Mei 2024 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indragiri Hulu, MNP – PT RPI (Rimba Peranap Indah) yang berada di desa Simpang Kota Medan, Dusun Tujuh, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri hulu Provinsi diduga dengan sengaja mengeksekusi kebun masyarakat, Sabtu (11/05/2024).

Baharudin mantan Kades Kota Medan sangat menyayangkan pihak perusahaan RPI yang bergerak di bidang Akasia ini mengeksekusi kebun masyarakat.

Padahal  lanjut Baharudin, sebelumnya  RPI sudah berjanji tidak akan merusak tanaman masyarakat yang ada, namun kenyataannya tidak sesuai dengan janjinya, kebun warga di porak porandakan dengan alat berat excavator

“Di lahan itu sudah tertanam kelapa sawit milik masyarakat dan sudah berpuluh tahun lahan tersebut dikelola oleh Sulaiman,” jelas Baharudin.

Ditempat yang sama Sulaiman salah seorang pemilik kebun kelapa sawit yang di porandakan oleh PT. RPI mengatakan, bahwa pada bulan Ramadhan kemarin Febrian Napitupulu Humas PT. RPI bersama beberapa staff perusahaan sudah berjanji tidak akan menganggu kebun masyarakat.

“Ya, mereka berjanji saat berkumpul di Aula desa Simpang Kota Medan tidak akan mengganggu atau merusak tanaman masyarakat tempatan yang sudah tertanam kelapa sawit, namun kenyataan nya itu semua tidak ditepati oleh perusahaan,” ucapnya.

Dengan berurai air mata dan kosa kata terbata bata Sulaiman beserta beberapa warga tempatan lainnya, tampak histeris mana kala kebun sawit miliknya sudah rata dengan tanah.

“Kenapa kalian tumbangi semua kelapa sawit kami, mana janji kalian yang katanya tidak akan merusak kebun kami, kenapa kalian hancurkan kebun kami,” “teriak Sulaiman, tanpa berdaya dan tanpa bisa berbuat apapun.

Sementara itu, Febrian Napitupulu Humas PT. RPI di dampingi Agus Sugandi Danru Security PT. RPI bersama beberapa anggotanya menerangkan, bahwa ini adalah Rencana Kerja Tahunan (RKT) dari PT. RPI, dan dilahan ini akan di tanami akasia kembali.

“Sebagaimana sebelumnya memang sudah ada kebun akasia milik perusahaan, namun ada beberapa warga yang masih saja nekat menanami kelapa sawit di dalam kebun akasia milik PT. RPI ini,” terangnya.

Kembali Febrian menjelaskan, bahwa sebelumnya pihak perusahaan sudah mendatangi masyarakat yang kebetulan sudah terlanjur menanam kelapa sawit di areal perusahaan, seperti, Bapak Pardi dan Siman.

Pihak perusahaan pun sebelumnya sudah berdialog langsung dengan beberapa warga tersebut, karena pihak perusahaan pun bekerja berdasarkan RKT, misalnya 20 hektar lahan yang harus dikerjakan, tetap 20 hektar.

“Itu tdak bisa berubah posisi lahannya, karena posisi lahan tersebut tetap lahan yang sama, walaupun sudah di tanami kelapa sawit, yaa,, itu juga nya lahannya,” jelas Febrian Napitupulu.

Wartawan yang meliput di lokasi kejadian sempat dihadang dan bersitegang dengan Humas dan Danru PT. RPI, pihak perusahaan berkeberatan saat di ambil photo dan video penumbangan kelapa sawit milik warga.

Namun situasi kembali tenang tatkala Rudi Walker Purba Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) PD. Inhu, menjelaskan bahwa, ini adalah area publik.

“Tugas kami wartawan di lindungi oleh undang undang, silahkan saja kalau pihak perusahaan menghalangi tugas kami,” tegas Rudi Walker Purba, yang akhirnya dapat dimaklumi oleh pihak perusahaan.

Sebagai informasi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 (UU/1999/40) (1999) tentang Pers menegaskan, barang siapa menghalang menghadang tugas wartawan maka di sangsi hukum an 2 tahun penjara atau dengan denda Rp 500.000.000.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid
Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal
Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia
Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 
Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?
Kader TPK Bungursari dan Sub Pos KB Harapkan Pencairan Insentif Lancar untuk BPJS
Pertamina dan Hiswana Migas Mangkir, Aliansi Lingkungan Desak DPRD Tasikmalaya Jadwal Ulang Audiensi SPBU
Keroyok Penjaga Pintu Perlintasan KA di Garut, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:06 WIB

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:31 WIB

Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:30 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?

Berita Terbaru