Barito Timur, MNP – Perusahaan Sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL) di wilayah Kecamatan Awang, Kecamatan Patangkep Tutui dan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimatan Tengah tidak memberikan plasma 20% kepada masyarakat setempat sesuai amanat undang-undang tidak direalisasikan.
Hal itu sejak dikeluarkannya izin balik nama atau pengambilalihan (take over) oleh Bupati Barito Timur, nomor 366 tahun 2011 dari PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) yang bergerak dibidang perkebunan karet dengan luas 5366,12 hektare ke perusahaan sawit PT. Ketapang Subur Lestari (KSL).
Kepala desa (Kades) Janah Jari, Dikianto yang menjelaskan, bahwa tidak ada kesepakatan dengan PT. KSL terkait plasma 20% yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai peraturan pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 dan Undang-undang Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari awal PT KSL datang ke Desa Janah Jari sampai sekarang belum ada kesepakatan untuk pembangunan plasma 20%,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Dikianto, untuk plasmanya saya berbicara apa adanya. Sampai sekarang belum ada plasma di wilayah Janah Jari, sementara aturan atau undang-undangnya sudah jelas dalam pembangunan kebun kelapa sawit 20% nya harus ada untuk masyarakat.
“Bahkan pihak perusahaan tidak pernah ada mensosialisasikan terkait plasma dan mudah-mudahan kedepannya mereka perusahaan mengikuti aturan,” jelasnya.
Sementara, Kades Matarah, Sugiyatno saat diwawancarai membenarkan bahwa PT. KSL tidak menjalankan kewajiban dengan memberikan plasma 20% kepada masyarakat di desanya.
“Untuk wilayah Desa Matarah belum ada plasma, emang dari awal PT. KSL berdiri ada sosialisasi terkait plasma dan itu sekali saja dilaksanakan sosialisasinya, ternyata sampai sekarang tidak ada kelanjutannya. Harapan kita karena ini sudah menjadi bagian kewajiban pihak perusahaan ya dipenuhi lah,” harapnya.
Seirama, Kades Betang Nalong, Dewi Nirmalasari yang dengan tegas mengatakan bahwa PT. KSL tidak pernah menjalankan aturan dengan memberikan 20% plasma kepada masyarakat.
“Harapannya plasma yang 20% itu bisa direalisasi, sementara desa Betang Nalong termasuk ring 1 untuk PT. KSL dan kami berharap ada plasma di desa kami,” pinta Dewi.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Barito Timur yang baru terpilih di periode 2025-2030, M. Yamin, dengan tegas mengingatkan perusahaan perkebunan di wilayahnya untuk tidak mengabaikan kewajiban memberikan plasma 20% kepada masyarakat.
“Kewajiban ini diatur dalam peraturan yang berlaku dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ucap Yamin Senin, (19 /5/2025 ) saat di konfirmasi para awak media melalui sambungan telpon WhatsApp.
Orang nomor satu di Gumi Jari Janang Kalalawah ini kembali menegaskan, dalam waktu dekat, pemerintah Kabupaten Barito Timur akan melakukan evaluasi terhadap semua perizinan perkebunan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi kewajiban plasma 20%.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma 20% dapat menghadapi sanksi, termasuk evaluasi perizinan.
“Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan perusahaan-perusahaan perkebunan di Barito Timur dapat lebih patuh terhadap peraturan dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.
Selain itu, kewajiban memenuhi plasma 20% untuk masyarakat kerap kali di ingatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid yang memastikan bakal menindak tegas perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan yang dikelola.
Dikutip dari elaieis.co yang menuliskan bahwa masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelak dari tanggung jawab tersebut dengan alasan lahan plasma harus dicari di luar area HGU.
Padahal, kata Nusron ketentuannya sudah jelas kebun plasma merupakan bagian dari HGU.
“Kalau ada perusahaan yang enggak mau buat plasma, akan kami tegur. Kalau enggak nurut juga, akan kami cabut HGU-nya. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” tegasnya Nusron.
![]()
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan