ENREKANG, MNP — Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Enrekang bergerak cepat mengamankan terduga pelaku pencurian di sebuah konter HP di Jalan Kemakmuran, Kecamatan Enrekang.
Aksi pencurian yang terekam CCTV itu terjadi pada Kamis dini hari, 23 April 2026, sekitar pukul 02.30 WITA. Pelaku yang masih di bawah umur itu kini harus berurusan dengan hukum di Unit PPA Polres Enrekang.
Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Herman, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Herman menjelaskan, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Enrekang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan respons cepat Resmob begitu menerima laporan korban terkait kehilangan barang berharga di konternya.
Mengungkap kronologi kejadian, AKP Herman menuturkan pencurian terjadi saat konter dalam keadaan tutup pada Kamis dini hari. Korban baru menyadari tokonya dibobol ketika membuka konter pagi harinya.
Dari hasil pengecekan, korban kehilangan 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp4.000.000 yang disimpan di laci konter. Kerugian tersebut langsung dilaporkan ke Polres Enrekang.
Tidak butuh waktu lama bagi Tim Resmob untuk mengendus jejak pelaku. Berdasarkan hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga.
Keesokan harinya, petugas langsung melakukan penggerebekan di kediaman terduga pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Kecepatan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi karena hanya butuh waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.
Terduga pelaku diketahui berinisial AA, berusia 15 tahun, warga Desa Tungka, Dusun Lembang, Kecamatan Enrekang. Dari tangan AA, polisi mengamankan barang bukti 1 unit HP merek Oppo Reno 15 F yang cocok dengan milik korban.
Saat diinterogasi, AA mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa uang tunai Rp4.000.000 hasil curian sudah habis. Uang tersebut digunakan pelaku untuk top up game online.
Saat ini AA beserta barang bukti diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Enrekang untuk pemeriksaan lebih lanjut mengingat pelaku masih di bawah umur.
Kasat Reskrim AKP Herman menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Polres Enrekang juga mengimbau pemilik usaha untuk meningkatkan pengamanan, seperti memasang CCTV dan kunci ganda, agar terhindar dari aksi serupa.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan