Barito Timur, MNP – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus bergerak untuk melakukan penindakan lahan perkebunan kelapa sawit milik beberapa perusahaan di Kalimantan Tengah.
Satgas PKH memasang plang portal lahan perkebunan kelapa sawit milik beberapa perusahaan di Kalimantan Tengah, termasuk juga lahan milik PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) dan PT. Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) di Kabupaten Barito Timur.
Berdasarkan pantauan lapangan, untuk ketertiban dan kemanan, kegiatan pemasangan portal di backup oleh TNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, pemasangan portal lahan ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut (PT.KSL,PT ISA,-red) diduga telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, seperti menanam kelapa sawit tanpa izin yang sah di kawasan hutan.
Sebelumnya, Satgas PKH telah memasang plang larangan di beberapa lokasi perkebunan kelapa di wilayah Kabupaten Barito Timur termasuk di Desa Tarinsing, Kecamatan Paku, dengan luasan 1436,6 hektar.
Berdasarkan informasi yang didapatkan tindakan Satgas PKH telah melakukan Penyitaan Lahan di Kalimantan Tengah lebih dari 317 ribu hektar lahan kelapa sawit ilegal di Kalimantan Tengah sejak 24 Februari hingga 18 Maret 2025.
Dengan telah terpasangnya portal di PT KSL, PT. iSA, maka secara otomatis lahan-lahan tersebut akan dikuasai oleh pemerintah dan dikelola oleh BUMN Agrinas Palma untuk meningkatkan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Yedivia Rum SH. MH, dalam keteranganya melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Timur Sodiq Sukmana Hadi , SH. menerangkan, dalam rangka melaksanakan perintah dari Satgas PKH , hari ini pihaknya akan memasang plang di dua tempat yakni PT. KSL dan PT. ISA.
“Pemasangan plang ini adalah tahap dua dimana sebelumnya kita telah memasang ada sembilan tempat,” jelas Sodiq, Selasa 24 Juni 2025.
Pemasangan plang yang dilakukan hari ini, sesuai instruksi pusat, Satgas PKH memasang di wilayah perkantorannya atau pusat administrasi PT. KSL, PT. ISA red).
Sodiq menambahkan, untuk luasannya, di wilayah perusahaan perkebunan PT. KSL,sesuai dengan SK Planologi seluas kurang lebih 3 ribu hektar lebih. Sedangkan untuk PT. Indopenta masih dalam proses verifikasi.
Selanjutnya, terkait adanya larangan, yang terpampang diplang yakni dilarang memasuki lahan tanpa izin, melakukan pengrusakan, penjarahan, pencarian, penggelapan hasil kebun/aset, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang.
Sodiq, menegaskan semuanya itu tergantung petunjuk dari pimpinan pusat.
“Itu semua yang mengatur adalah Satgas PKH pusat , kita di bawah ini hanya disuruh untuk melakukan pemasangan plang saja,” tukasnya.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan