Indragiri Hulu, MNP – PT RPI (Rimba Peranap Indah) yang berada di desa Simpang Kota Medan, Dusun Tujuh, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri hulu Provinsi diduga dengan sengaja mengeksekusi kebun masyarakat, Sabtu (11/05/2024).
Baharudin mantan Kades Kota Medan sangat menyayangkan pihak perusahaan RPI yang bergerak di bidang Akasia ini mengeksekusi kebun masyarakat.
Padahal lanjut Baharudin, sebelumnya RPI sudah berjanji tidak akan merusak tanaman masyarakat yang ada, namun kenyataannya tidak sesuai dengan janjinya, kebun warga di porak porandakan dengan alat berat excavator
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di lahan itu sudah tertanam kelapa sawit milik masyarakat dan sudah berpuluh tahun lahan tersebut dikelola oleh Sulaiman,” jelas Baharudin.
Ditempat yang sama Sulaiman salah seorang pemilik kebun kelapa sawit yang di porandakan oleh PT. RPI mengatakan, bahwa pada bulan Ramadhan kemarin Febrian Napitupulu Humas PT. RPI bersama beberapa staff perusahaan sudah berjanji tidak akan menganggu kebun masyarakat.
“Ya, mereka berjanji saat berkumpul di Aula desa Simpang Kota Medan tidak akan mengganggu atau merusak tanaman masyarakat tempatan yang sudah tertanam kelapa sawit, namun kenyataan nya itu semua tidak ditepati oleh perusahaan,” ucapnya.
Dengan berurai air mata dan kosa kata terbata bata Sulaiman beserta beberapa warga tempatan lainnya, tampak histeris mana kala kebun sawit miliknya sudah rata dengan tanah.
“Kenapa kalian tumbangi semua kelapa sawit kami, mana janji kalian yang katanya tidak akan merusak kebun kami, kenapa kalian hancurkan kebun kami,” “teriak Sulaiman, tanpa berdaya dan tanpa bisa berbuat apapun.
Sementara itu, Febrian Napitupulu Humas PT. RPI di dampingi Agus Sugandi Danru Security PT. RPI bersama beberapa anggotanya menerangkan, bahwa ini adalah Rencana Kerja Tahunan (RKT) dari PT. RPI, dan dilahan ini akan di tanami akasia kembali.
“Sebagaimana sebelumnya memang sudah ada kebun akasia milik perusahaan, namun ada beberapa warga yang masih saja nekat menanami kelapa sawit di dalam kebun akasia milik PT. RPI ini,” terangnya.
Kembali Febrian menjelaskan, bahwa sebelumnya pihak perusahaan sudah mendatangi masyarakat yang kebetulan sudah terlanjur menanam kelapa sawit di areal perusahaan, seperti, Bapak Pardi dan Siman.
Pihak perusahaan pun sebelumnya sudah berdialog langsung dengan beberapa warga tersebut, karena pihak perusahaan pun bekerja berdasarkan RKT, misalnya 20 hektar lahan yang harus dikerjakan, tetap 20 hektar.
“Itu tdak bisa berubah posisi lahannya, karena posisi lahan tersebut tetap lahan yang sama, walaupun sudah di tanami kelapa sawit, yaa,, itu juga nya lahannya,” jelas Febrian Napitupulu.
Wartawan yang meliput di lokasi kejadian sempat dihadang dan bersitegang dengan Humas dan Danru PT. RPI, pihak perusahaan berkeberatan saat di ambil photo dan video penumbangan kelapa sawit milik warga.
Namun situasi kembali tenang tatkala Rudi Walker Purba Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) PD. Inhu, menjelaskan bahwa, ini adalah area publik.
“Tugas kami wartawan di lindungi oleh undang undang, silahkan saja kalau pihak perusahaan menghalangi tugas kami,” tegas Rudi Walker Purba, yang akhirnya dapat dimaklumi oleh pihak perusahaan.
Sebagai informasi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 (UU/1999/40) (1999) tentang Pers menegaskan, barang siapa menghalang menghadang tugas wartawan maka di sangsi hukum an 2 tahun penjara atau dengan denda Rp 500.000.000.
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan