Barito Timur, MNP – Kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, terkait permasalahan keluhan Pemdes Gumpa akibat aktivitas pertambangan oleh PT Timbawan Energi Indonesia (TEI) yang beroperasi di wilayah desa Gumpa, kecamatan Dusun Timur, dipertanyakan.
Pada berita sebelumnya hasil pemantauan dan pengecekan DLH Bartim pada tanggal 18 November 2023 menemukan sejumlah fakta di lapangan, sehingga dibuat rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti. Adapun dari rilis hasil pemantauan dan pengecekan DLH di lapangan ditemukan sedikitnya 11 poin.
1. PT TEI telah melaksanakan kegiatan penambangan pada Pit Barat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Telah melaksanakan penambangan sejak Agustus 2023
3. Aktivitas pada Pit Barat meliputi pemindahan tanah pucuk, tanah penutup dan penambangan batu bara
4. Areal kumulatif yang terbuka/terganggu yaitu kurang lebih 34,29 hektare, meliputi jalan tambang bank soil, Disposal, PT aktif dan kolam pengendapan sementara
5. Jalan hauling PT TEI melewati sungai gala ,kolam pengendapan tertutup lumpur dan tidak ada sentimen trap ,tidak ada pengelolaan air larian sebelum dilepas kemedia lingkungan
6. Jalan hauling dekat Pit melewati sungai pandriansen ,kolam pengendapan belum maksimal dan tidak ada sendimen trap, tidak ada pengelolaan air larian sebelum dilepas kemedia lingkungan
7. Disposal areal bank top soil berpotensi longsor karena volome mulai penuh dan lokasinya tidak memadai
8. Pada areal penambangan tidak ada sarana penendali erosi, banyak material masuk terbawa oleh air hujan (air masuk kemedia lingkungan dan berpotensi longsor)
9. Tidak ada sarana pengelolaan air larian (drainase kolam pengendapan) air larian berpotensi mengalir bebas kemedia lingkungan tanpa pengelolaan
10.Tidak ada kajian geotek, sehingga bisa diketahui karakteristik batuan pada IUP OP PT TEI
11. PT Timbawan Energi Indonesia belum mengajukan perizinan persetujuan teknis air limbah domestik dan pembuangan air limbah kebadan air atau rincian teknis limbah B3 ke Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Menyikapi hal tersebut, sehingga dari temuan Tim DLH merekomendasikan sejumlah hal yang perlu dilaksanakan perusahaan PT TEI, diantaranya:
1. Segera mengajukan permohonan persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air dan pembuangan air limbah domestik serta rincian teknis limbah B3.
2. Memperbaiki kolam pengendapan, membuat sendimen trap (untuk menangkap sendimen) drainase yang diarahkan kekolam pengendapan serts pengelolaan air larian sebelum dilepas kemedia lingkungan (sungai Gala dan sungai Pandriansen).
3. Segera memperluas areal disposal agar menurunkan elevasi timbunan aktif, menata lahan, membuat sarana pengendali erosi pada areal diposal dan top soil sesuai dengan rencana reklamasi yang disetujui.
4. Jangan melepas air dari hasil penambangan/hasil dar areal tambang dan air larian dari jalan hauling ke media lingkungan sebelum ada persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air dan pembuangan air limbah domestik dan rincian teknis limbah B3.
5. Membuat nursery areal pembibitan.
6. Membuat kajian geoteknik untuk areal IUP OP PT TEI .
7. Jangan mencampur material PAF dengan NAF pada areal disposal bank soil (Berdasarkan Permen LH nomor: 04 Tahun 2012 tentang indikator ramah lingkungan untuk usaha dan atau kegiatan penambangan terbuka batu bara).
Dalam dokumen temuan DLH juga diketahui dan dibenarkan oleh pihak Kepala Teknik Tambang perusahaan PT Timbawan Energi Indonesia, dengan tanda tangan, Andi Fadly.
Sejauh ini warga menunggu hasil kunjungan DPRD yang tertulis dalam surat dengan tujuan ke pihak PT TEI pada tanggal 9 Januari 2024, dengan nomor surat 170/89/DPRD/2023 prihal Kunjungan Kerja Gabungan Komisi DPRD Kab. Barito Timur.
Berdasarkan Jadwal Banmus DPRD Kabupaten Barito Timur, tanggal 02 Januari 2024 di Agendakan Kunjungan Kerja Dalam Daerah Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Barito Timur Perihal Peninjauan Lapangan Ke PT.TEI (Timbawan Energi Indonesia).
Selain itu, untuk menindaklanjuti atas Laporan Surat Pemerintahan Desa Gumpa. Surat Nomor: 005/238/Pem/DGp/X/2023 tentang Pemberitahuan Hasil Musden, tangpil 19 Oktober 2023 dan Surat Nomor: 364/265/Pem/Ds-Op/XI/2023 Perihal Mohon di Fasilitasi RDPU, Tanggal 06 November 2023 yang di Sampaikan ke DPRD Kabupaten Barito Timur.
Salah seorang warga desa Gumpa, Ella mempertanyakan bagaimana tindaklanjut dari kunjungan kerja gabungan anggota DPRD ke kantor PT.RImau Group dan berharap hasilnya disampaikan ke publik
“Kita menunggu hasil kunjungan dewan ke kantor Rimau dan mempertanyakan kapan melaksanakan peninjaun langsung ke lapangan,” ucap Ela Via handphone, Kamis (11/01/2024)
Dirinya berharap para anggota dewan terhormat, bisa langsung turun kelapangan dan melihat langsung lokasi yang yang dikeluhkan warga.
Ela berharap kepada anggota DPRD agar bisa membantu masyarakat sesuai dengan kewengannya. Sehingga sejumlah permasalahan yang selama ini menjadi keluhan warga gumpa dan sejumlah desa terdampak lainnya bisa dicari solusinya.
“Jangan sampai para wakil rakyat yang terhormat hanya mendapatkan informasi sepihak, karena bisa saja disampaikan data dan gambar yang bagus-bagus saja di kantor,” tandasnya.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Redi Setiawan