Skandal Mesin ‘Gaib’ Mobil Dinsos, Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Siap Panggil Bidang Aset

Senin, 16 Maret 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Dugaan hilangnya mesin mobil dinas milik Dinas Sosial Kota Tasikmalaya semakin panas, seakan terus menggelinding siap menerjang oknum yang terlibat.

Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya menilai ada kejanggalan dalam penanganan kendaraan operasional tersebut, terutama terkait pergantian mesin yang diduga tidak sesuai prosedur pengelolaan aset daerah.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Ir. Tjahja Wandawa, menegaskan bahwa setiap kendaraan dinas merupakan aset negara yang harus dikelola sesuai aturan.

Ia menyebut, apabila terjadi kerusakan berat hingga harus mengganti mesin, seharusnya proses tersebut dilakukan secara transparan dan tercatat secara administratif.

Menurutnya, pergantian mesin memang bisa saja dilakukan dalam kondisi mendesak, terutama jika kendaraan mengalami kerusakan berat saat bertugas di luar daerah.

Namun, ia menekankan bahwa mekanisme penggantian harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku dalam pengelolaan barang milik daerah.

Seharusnya kata Tjahja, oknum tersebut memahami aturan. Kalau memang urusannya mendesak dan kendaraan harus segera digunakan, penggantian mesin mungkin saja dilakukan sementara dengan satu bundel mesin pengganti.

“Tapi setelah kendaraan kembali ke Tasikmalaya, seharusnya dikembalikan lagi menggunakan mesin bawaan sesuai data aset,” ujar Tjahja, Senin 26/03/2026.

Pernyataan itu merespons informasi yang beredar bahwa mobil dinas jenis Avanza milik Dinas Sosial Kota Tasikmalaya mengalami kerusakan berat saat digunakan perjalanan dinas ke Bandung pada tahun 2021.

Kendaraan tersebut disebut-sebut mengalami kerusakan mesin sehingga harus dilakukan penggantian secara menyeluruh.

Namun yang menjadi sorotan, mesin asli kendaraan tersebut hingga kini diduga tidak diketahui keberadaannya. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan pengelolaan aset milik pemerintah daerah.

Tjahja menilai, hilangnya mesin kendaraan dinas bukan persoalan sepele. Mesin merupakan bagian utama dari kendaraan yang tercatat sebagai aset negara.

Jika benar mesin tersebut hilang atau tidak jelas keberadaannya, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai kelalaian serius dalam pengelolaan barang milik daerah.

“Ini bukan persoalan kecil. Mesin mobil itu bagian dari aset negara. Kalau sampai tidak jelas keberadaannya, tentu harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap penggantian komponen utama kendaraan dinas seharusnya melalui prosedur administrasi yang jelas, mulai dari laporan kerusakan, persetujuan perbaikan, hingga pencatatan perubahan pada data aset.

Untuk menelusuri persoalan tersebut, Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya berencana segera memanggil pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset di lingkungan pemerintah kota.

“Terkait dugaan hilangnya aset negara berupa mesin mobil Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, Komisi II DPRD akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak bidang aset. Kami ingin mengetahui secara jelas bagaimana kronologinya, siapa yang bertanggung jawab, dan di mana sebenarnya mesin asli kendaraan tersebut,” kata Tjahja.

Menurutnya, pemanggilan tersebut penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan atau kelalaian dalam pengelolaan aset daerah.

DPRD, kata dia, memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan agar setiap aset milik pemerintah benar-benar terjaga dan digunakan sesuai peruntukannya.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap ada transparansi dari pemerintah daerah terkait keberadaan mesin kendaraan tersebut serta langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Komisi II DPRD menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Jika ditemukan adanya pelanggaran aturan atau unsur kelalaian, pihak yang bertanggung jawab diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Loading

Penulis : Arrie Haryadi/SN

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB