Tim Gabungan Bongkar Paksa Belasan Bangunan Liar di Pantura Comal

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMALANG, MNP – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bersama unsur TNI-Polri serta PTPN X Jateng, merobohkan puluhan bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik PTPN di Jalan Raya Comal, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Senin (10/8).

General Manager Unit Bisnis Manajemen Aset PT Perkebunan Nusantara I Regional 3 Jawa Tengah, Agung Prasetyo, mengatakan, pembongkaran dilakukan lantaran bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi dan memicu keluhan warga sekitar.

Tetap akan kita optimalkan sama seperti yang ada di desa losari jadi nanti kita ulang secara resmi berkaitan yang ada di sini

“Siang ini adalah proses penertiban area lahan ilegal yang sebelumnya sesuai dengan laporan ketua DPRD komisi A dan juga laporan dari masyarakat sekitar, ada kegiatan yang melanggar perda yaitu ada kegiatan prostitusi yang pada saat itu sudah di saksikan bersama ada, penangkapan di sini sehingga prostitusi yang pada saat itu di saksikan bersama, sehingga meminta pada kami sebagai pemilik lahan untuk ditertibkan di area ini,sudah ada kesepakatan dari berbagai pihak sehingga dilaksanakan pembongkaran,” Agung, Senin (10/8).

Pembongkaran lahan milik PTPN X Jateng tersebut, menurut Agung sudah sesuai prosedur yang ada,

“Kita sudah adakan sosialisasi, kita ada surat peringatan satu dua dan tiga, hingga dor to dor menyampaikan bahwa kegiatan ilegal ini harus di tertibkan,” tutupnya.

Pembongkaran belasan bangunan liar tersebut, bermula saat satu unit alat berat dan puluhan petugas gabungan mendatangi lokasi di ruas Jalan Raya Comal, Desa Ujunggede, sejak pukul 09.00 WIB.

Keberadaan bangunan liar berupa warung dan lapak semi permanen ini dinilai telah melanggar aturan pemanfaatan bagian jalan serta mengganggu ketertiban umum.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang Achmad Hidayat menyatakan, langkah pembongkaran ini sudah melalui prosedur yang berlaku, Para penghuni bangunan sebelumnya telah diberikan surat peringatan serta batas waktu pengosongan secara mandiri.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, sebagian besar pemilik mengabaikan imbauan tersebut sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas dengan merobohkannya.

“Alhamdulillah atas koordinasi yg baik dgn berbagai unsur, kami telah melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar di lokasi demi keindahan, ketertiban dan kenyamanan warga masyarakat Kab. Pemalang,” ujarnya

Proses pembongkaran sempat menarik perhatian pengguna jalan yang melintas di jalur Comal Baru.

Meski demikian, kegiatan penertiban berlangsung kondusif dan terkendali tanpa perlawanan berarti dari pemilik bangunan karena pengamanan ketat aparat kepolisian dan TNI.

Dengan dirobohkannya deretan bangunan liar ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang berharap kawasan Jalan Raya Comal, khususnya di Desa Ujunggede, menjadi lebih tertata, bersih, dan bebas dari potensi pelanggaran ketertiban sosial.

Selanjutnya, lokasi bekas pembongkaran akan diawasi secara berkala agar tidak kembali disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Loading

Penulis : Ragil

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

DPRD Cium Dugaan Kebocoran PAD Pajak Maxim, Komisi II Siap Panggil Dispenda
600 Branding Maxim Beroperasi, Hanya 49 Terdata Pajak: Ke Mana Potensi PAD Kota Tasikmalaya?
Jabat PAW Kades Buniasih, Ohid Bertekad Kembalikan Kepercayaan Masyarakat
Tanggap Kebutuhan Warga Dusun Kayu Tabu, Satpolairud Polres Lamsel Salurkan Air Bersih
Atasi Kelangkaan BBM, Pemkab Jeneponto Terapkan Sistem Ganjil-Genap di Seluruh SPBU
Paguyuban Online Bersatu Geruduk DPRD: Desak Evaluasi Aturan Transportasi Maxim
Wujudkan Wilayah Bebas TB dan Kanker Serviks, Puskesmas Cibeureum Perkuat Kolaborasi
Parah! Koperasi di Bartim Diduga Catut Nama Dinas, Gelapkan Rp13 Juta hingga Menunggak Pajak Rp3,3 M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:20 WIB

DPRD Cium Dugaan Kebocoran PAD Pajak Maxim, Komisi II Siap Panggil Dispenda

Selasa, 15 September 2026 - 16:11 WIB

600 Branding Maxim Beroperasi, Hanya 49 Terdata Pajak: Ke Mana Potensi PAD Kota Tasikmalaya?

Selasa, 15 September 2026 - 16:01 WIB

Jabat PAW Kades Buniasih, Ohid Bertekad Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 15 September 2026 - 13:49 WIB

Tanggap Kebutuhan Warga Dusun Kayu Tabu, Satpolairud Polres Lamsel Salurkan Air Bersih

Selasa, 15 September 2026 - 13:34 WIB

Atasi Kelangkaan BBM, Pemkab Jeneponto Terapkan Sistem Ganjil-Genap di Seluruh SPBU

Berita Terbaru