PEMALANG, MNP – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bersama unsur TNI-Polri serta PTPN X Jateng, merobohkan puluhan bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik PTPN di Jalan Raya Comal, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Senin (10/8).
General Manager Unit Bisnis Manajemen Aset PT Perkebunan Nusantara I Regional 3 Jawa Tengah, Agung Prasetyo, mengatakan, pembongkaran dilakukan lantaran bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi dan memicu keluhan warga sekitar.
Tetap akan kita optimalkan sama seperti yang ada di desa losari jadi nanti kita ulang secara resmi berkaitan yang ada di sini
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Siang ini adalah proses penertiban area lahan ilegal yang sebelumnya sesuai dengan laporan ketua DPRD komisi A dan juga laporan dari masyarakat sekitar, ada kegiatan yang melanggar perda yaitu ada kegiatan prostitusi yang pada saat itu sudah di saksikan bersama ada, penangkapan di sini sehingga prostitusi yang pada saat itu di saksikan bersama, sehingga meminta pada kami sebagai pemilik lahan untuk ditertibkan di area ini,sudah ada kesepakatan dari berbagai pihak sehingga dilaksanakan pembongkaran,” Agung, Senin (10/8).
Pembongkaran lahan milik PTPN X Jateng tersebut, menurut Agung sudah sesuai prosedur yang ada,
“Kita sudah adakan sosialisasi, kita ada surat peringatan satu dua dan tiga, hingga dor to dor menyampaikan bahwa kegiatan ilegal ini harus di tertibkan,” tutupnya.
Pembongkaran belasan bangunan liar tersebut, bermula saat satu unit alat berat dan puluhan petugas gabungan mendatangi lokasi di ruas Jalan Raya Comal, Desa Ujunggede, sejak pukul 09.00 WIB.
Keberadaan bangunan liar berupa warung dan lapak semi permanen ini dinilai telah melanggar aturan pemanfaatan bagian jalan serta mengganggu ketertiban umum.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang Achmad Hidayat menyatakan, langkah pembongkaran ini sudah melalui prosedur yang berlaku, Para penghuni bangunan sebelumnya telah diberikan surat peringatan serta batas waktu pengosongan secara mandiri.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, sebagian besar pemilik mengabaikan imbauan tersebut sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas dengan merobohkannya.
“Alhamdulillah atas koordinasi yg baik dgn berbagai unsur, kami telah melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar di lokasi demi keindahan, ketertiban dan kenyamanan warga masyarakat Kab. Pemalang,” ujarnya
Proses pembongkaran sempat menarik perhatian pengguna jalan yang melintas di jalur Comal Baru.
Meski demikian, kegiatan penertiban berlangsung kondusif dan terkendali tanpa perlawanan berarti dari pemilik bangunan karena pengamanan ketat aparat kepolisian dan TNI.
Dengan dirobohkannya deretan bangunan liar ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang berharap kawasan Jalan Raya Comal, khususnya di Desa Ujunggede, menjadi lebih tertata, bersih, dan bebas dari potensi pelanggaran ketertiban sosial.
Selanjutnya, lokasi bekas pembongkaran akan diawasi secara berkala agar tidak kembali disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
![]()
Penulis : Ragil
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan