Penegakan Perda Provinsi Jateng No.12 Tahun 2025, Menyasar ke Sejumlah Pelanggar 

Rabu, 28 Januari 2026 - 02:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMALANG, MNPKeluhan masyarakat mengenai banyaknya pedagang yang menggunakan trotoar untuk berjualan mendapat perhatian serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Tengah, Bersama dengan Satpol PP Kabupaten Pemalang, operasi gabungan digelar untuk menertibkan kawasan yang dinilai melanggar aturan ketertiban umum.

Operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan pencegahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di Jawa Tengah pada awal 2026.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran, antara lain Jalan RE Martadinata, Jenderal Sudirman dan Kawasan Ahmad Yani di kawasan Pemalang kota.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menemukan berbagai pelanggaran, termasuk 1 Tempat cucian motor dan tambal ban yang berdiri di ruas trotoar jalan R.E Martadinata serta Jalan Ahmada Yani, juga warung Bakso yang melintang menghalangi pejalan kaki.

ketua Pokja pencegahan gangguan ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Jawa Tengah Priharto Adi menyatakan, Satpol PP provinsi Jawa Tengah dan Satpol PP Kabupaten Pemalang, laksanakan kegiatan pembinaan kawasan tertib yang merupakan kawasan bebas dari gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

“Kita lakukan giat pencegahan pelanggaran terhadap PKL, PGOT dan anak jalanan yang tentunya mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di kabupaten Pemalang kota dan wilayah Jawatengah,” Tutur Adi, pada Selasa (27/1)

Dirinya berharap, Dengan adanya kawasan tertib di wilayah Pemalang, maka akan tercipta kondusifitas wilayah di Jawa Tengah dan kabupaten Pemalang

“Ada 3 ruas jalan kawasan tertib di RE Martadinata, Jenderal Sudirman dan Ahmad Yani, itu merupakan kawasan tertib yang harus kita jaga dan kedepannya di sesuaikan dengan Perda yang ada” tutupnya.

Sementara itu,Kabid Trantibum linmas Satpol PP Pemalang Agus Sarwono menyatakan, jika Giat penertiban itu bersifat Pembinaan,

“Kita sifatnya pembinaan sosialisasi,tentu jika memang yang bersangkutan bisa di beri tahu untuk menyesuaikan, bisa pindah dari bahu jalan yang melanggar, tentunya akan dipindahkan,ini sifatnya sosialisasi dulu dengan harapan agar tercipta ketentraman dan ketertiban umum,” pungkasnya.

Kegiatan ini mengacu pada Perda Provinsi Jateng No.12 tahun 2025 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Peraturan daerah kabupaten Pemalang nomor 4 tahun 2023 tentang ketertiban kebersihan dan keindahan serta peraturan daerah kabupaten Pemalang nomor 3 tahun 2013 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kawasan tertib yang mendukung kenyamanan masyarakat.

Loading

Penulis : Ragil

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kejari Enrekang Lawan Putusan Bebas BAZNAS, Ajukan Banding Online-Offline ke PN Makassar: ‘Ini Arahan Kajati Sulsel’
Kanit Binmas Wakili Kapolsek Cikalongwetan Hadiri Perpisahan Kelas XII SMAN 1 Cikalongwetan
GEMPAR MAKASSAR! Santri MBS Enrekang Borong 9 Medali di Kejuaraan Nasional Celebes Silat Championship 2026
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jembatan Rambingen Lae Baning Desa Malum STTUJehe
Truk Mogok Picu Antrean Panjang di Leles Garut, Polisi Gerak Cepat Urai Kemacetan
FWJI Jatim: Kapolres Mojokerto Anti Wartawan? Diduga Sebagai Konstituen Dewan Pers
Polsek Kuala Cenaku Tanam Jagung Hibrida, Dorong Ketahanan Pangan dari Desa Sukajadi
Sidang Kasus Eksploitasi Anak oleh Konten Kreator SL, Tiga Saksi Beberkan Keterangan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:47 WIB

Kejari Enrekang Lawan Putusan Bebas BAZNAS, Ajukan Banding Online-Offline ke PN Makassar: ‘Ini Arahan Kajati Sulsel’

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:22 WIB

Kanit Binmas Wakili Kapolsek Cikalongwetan Hadiri Perpisahan Kelas XII SMAN 1 Cikalongwetan

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:12 WIB

GEMPAR MAKASSAR! Santri MBS Enrekang Borong 9 Medali di Kejuaraan Nasional Celebes Silat Championship 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jembatan Rambingen Lae Baning Desa Malum STTUJehe

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:37 WIB

Truk Mogok Picu Antrean Panjang di Leles Garut, Polisi Gerak Cepat Urai Kemacetan

Berita Terbaru